Sabtu, 28 Juli 2012

Dasar Dan Sumber Hukum Kewarisan Islam


Dasar dan sumber utama dari hukum Islam, sebagai hukum agama (Islam) adalah nash atau teks yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah nabi yang secara langsung mengatur kewarisan itu sebagai berikut:
Ayat-ayat al-qur’an
An-Nisa’ ayat 7
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
An-Nisa’ ayat 8
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang baik.
An-Nisa’ ayat 9
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
An-Nisa’ ayat 10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
An-Nisa’ ayat 11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
An-Nisa’ ayat 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
An-Nisa’ ayat 13 
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
An-Nisa’ ayat 14
Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
An-Nisa’ ayat 33
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya[288]. dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
An-Nisa’ ayat 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Al-Anfal ayat 75
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Sunnah nabi
Hadis nabi Muhammad SAW yang secara langsung mengatur kewarisan adalah:
Hadis nabi dari Ibn Abbas menurut riwayat al-Bukhari dan Muslim
Berikanlah faraid (bagian-bagian yang ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat.
Hadis nabi dari Jabir menurut riwayat Abu Dawud, al-Tirmizi, Ibn Majah dan Ahmad
Dari Jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasul Allah SAW bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: Ya Rasul Allah, ini dua orang perempuan Sa’ad yang telah gugur secara syahid bersamamu di perang Uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya telah dapat kawin tanpa harta. Nabi berkata: Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini. Kemudian turun ayat tentang kewarisan. Nabi memanggil sipaman dan berkata: Berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa’ad, seperdelapan untuk istri Sa’ad dan selebihnya ambil untukmu.
Hadis dari Suratbil menurut riwayat al-Bukhari, Abu Daud, al-Tirmiza dan Ibn Majah.
Dari Huzail bin Syurabhil berkata: Abu Musa ditanya tentang kasus kewarisan seorang anak perempuan, anak perempuan darai anak laki-laki dan seorang saudara perempuan. Abu Musa berkata: untuk anak perempuan setengah, untuk saudara perempuan setengah. Datang kepada Ibn Mas’ud, tentu dia akan mengatakan seperti itu pula. Dan kemudian ditanyakan kepada Ibn Mas’ud dan dia menjawab: saya menetapkan berdasarkan apa yang ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan seperenam, sebagai pelengkap dua pertiga, sisanya untuk saudara perempuan.
Hadis nabi dari ‘Umran bin Husein menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan l-Tirmizi.
Dari ‘Umran ibn Husein bahwa seseorang laki-laki mendatangi nabi sambil berkata; bahwa anak dari anak laki-laki saya meninggal dunia, apa yang saya dapat dari ,harta warisannya. Nabi berkata: kamu mendapat seperenam.
Hadis nabi dari qubaishah bin Zueb menurut riwayat al-Tirmizi, Abu Daud, dan Ibnu Majah
Dari Qubaishah bin zued yang berkata; Seseorang nenek mendatngi abu bakar yang meminta warisan dari cucunya. Berkata kepada Abu Bakar: Saya tidak menemukan sesuatu untukmu dalam kitab Allah dan saya tidak mengetahui ada hakmu dalam sunah nabi. Kembalilah dahulu, nanti saya akan bertanya kepada orang lain tentang hal ini. Mugirah bin Syu’bah berkata: saya pernah menghadiri nabi yang memberikan hak nenek sebanyak seperenam. Berkata Abu Bakar: adakah orang lain selain kamu yang mengetahuinya.  Muhammad bin Masalah berdiri dan berkata seperti yang dikatakan Mugribah. Maka akhirnya Abu Bakar memberikan hak warisan nenek itu.
Hadis Nabi dari usamah bin Zaid menurut riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, dan Ibnu Majah.
Dari Usamah bin Zaid (semoga Allah meridhainya) bahwa Nabi SAW bersabdah: Seseorang muslim tidak mewarisi non muslim dan non muslim tidak mewarisi muslim.
Hadis nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda: Pembunuh tidak mewarisi.
Hadis nabi dari Sa’d bin Waqqash menurut riwayat al-Bukhari
Dari sa’d bin Waqqash berkata: Saya pernah sakit di Mekah, sakit yang membawa kematian. Saya dikunjungi oleh Nabi SAW. Saya berkata kepada Nabi: Ya Rasul Allah, saya memiliki harta yang banyak, tidak ada yang mewarisi harta kecuali seorang anak perempuan, bolehkah saya sedekahkan dua pertiganya. Jawab nabi: Tidak. Saya berkata lagi: Bagaimana kalau separuhnya ya Rasul Allah? Jawab Nabi: Tidak. Saya berkata lagi: Sepertiga? Nabi berkata: sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya bila kamu meninggalkan keluargamu berkecukupan lebih baik dari meninggalkannya berkurangan, sampai-meninta-minta kepada orang.
Hadis nabi dari Ibn ‘Amir al-husaini menurut riwayat Abu Daud, al-Tirmizi dan Ibnu Majad.
Dari ‘Amiri bin Muslim dari Thawus, dari ‘Aisyah yang berkata: bersabda Rasul Allah: Saudara laki-laki ibu menjadi ahli waris bagi yang tidak ada ahli waris.
Hadis nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Dari Abu Hurairah, dari Muhammad SAW yang berkata: Saya adalah lebih utama bagi seseorang muslim dari diri mereka sendiri. Siapa-siapa yang meninggal dan mempunyai utang dan tidak meninggalakan harta untuk membayarnya, maka sayalah yang akan melunasinya. Barang siapa yang meninggalakan harta, maka harta itu untuk ahli waris.
Hadis nabi dari jabir bin Abdullah menurut riwayat Ibnu Majah
Dari Jabir bin Abdullah dan Miswan bin Makhramah berkata keduanya berkata Rasul Allah SAW: Seseorang bayi tidak berhak menerima warisan kecuali ia lahir dalam keadaan bergerak dengan jeritan. Gerakannya diketahui dari tangis, teriakan dan bersin.



1 komentar:

  1. Your Affiliate Profit Machine is waiting -

    Plus, making money with it is as simple as 1..2..3!

    Here is how it all works...

    STEP 1. Choose affiliate products you want to promote
    STEP 2. Add PUSH button traffic (it LITERALLY takes 2 minutes)
    STEP 3. See how the affiliate system explode your list and sell your affiliate products for you!

    Are you ready to make money ONLINE??

    Click here to start running the system

    BalasHapus