Senin, 14 Januari 2013

Peminangan Dalam Hukum Islam


A. Pengertian Peminangan
Peminangan berasal dari kata pinang dengan kata kerja meminang. Sinonim meminang adalah melamar yang dalam bahasa Arab disebut dengan khitbah. Secara etimologi, meminang dapat diartikan meminta wanita untuk dijadikan istri, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Ensiklopedi Hukum Islam menyebutkan bahwa khitbah adalah pernyataan keinginan pihak laki-laki kepada pihak wanita tertentu untuk mengawininya dan pihak wanita menyebarluaskan berita pertunangan ini.
Pengertian di atas hampir serupa dengan definisi yang dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhailiy, bahwa khitbah adalah pernyataan keinginan dari seorang lelaki untuk menikah dengan wanita tertentu, lalu pihak wanita memberitahukan hal tersebut pada walinya. Pernyataan ini bisa disampaikan secara langsung atau melalui keluarga lelaki tersebut. Apabila wanita yang di khitbah atau keluarganya sepakat, maka sang lelaki dan wanita yang dipinang telah terikat dan implikasi hukum dari adanya khitbah berlaku diantara mereka.
Sayyid Sabiq mendefinisikan khitbah sebagai suatu upaya untuk menuju perkawinan dengan cara-cara yang umum berlaku di masyarakat. Khitbah merupakan pendahuluan dari perkawinan dan Allah telah mensyari’atkan kepada pasangan yang akan menikah untuk saling mengenal. Menurut Imam Asy-Syarbiniy, khitbah adalah permintaan seorang lelaki kepada seorang wanita untuk menikah dengannya.
Khitbah merupakan tahapan sebelum perkawinan yang dibenarkan oleh syara’ dengan maksud agar perkawinan dapat dilaksanakan berdasarkan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.
Dari definisi-definisi khitbah yang telah diungkapkan oleh para ahli fiqih di atas, dapat dijelaskan bahwa khitbah merupakan proses yang dilakukan sebelum menuju perkawinan agar perkawinan dapat dilakukan oleh masing-masing pihak dengan penuh kesadaran. Hal itu memudahkan mereka untuk dapat menyesuaikan karakter dan saling bertoleransi ketika telah berada dalam ikatan perkawinan, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dapat tercapai.

B. Hukum Peminangan
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa dalam Islam peminangan disyari’atkan bagi orang yang hendak menikah. Allah SWT. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 235, yaitu:
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati."
Peminangan atau khitbah banyak disinggung dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw., akan tetapi tidak ditemukan secara jelas perintah ataupun larangan untuk melakukan khitbah. Oleh karena itu, tidak ada ulama yang menghukumi khitbah sebagai sesuatu yang wajib, dengan kata lain hukum khitbah adalah mubah.
Ibnu Rusyd mengatakan bahwa menurut mayoritas ulama’, khitbah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. bukanlah suatu kewajiban. Sedangkan menurut Imam Daud az-Zahiri hukum khitbah adalah wajib. Perbedaan pendapat diantara mereka disebabkan karena perbedaan pandangan tentang khitbah yang dilakukan oleh Rasulullah saw., yaitu apakah perbuatan beliau mengindikasikan pada kewajiban atau pada kesunnahan.
Imam al-Nawawi menyatakan bahwa hukum peminangan adalah sunnah, akan tetapi Imam an-Nawawi menegaskan bahwa pendapat dalam Madzhab Syafi’iyah menghukumi peminangan sebagai sesuatu yang mubah.
Syaikh Nada Abu Ahmad mengatakan bahwa pendapat yang dipercaya oleh para pengikut Syafi’i yaitu pendapat yang mengatakan bahwa hukum khitbah adalah sunnah, sesuai dengan perbuatan Rasulullah dimana beliau meminang Aisyah binti Abu Bakar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hukum khitbah sama dengan hukum pernikahan, yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, atau mubah.
Menurut Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi khitbah memiliki hukum yang sama dengan pernikahan yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, atau mubah. Sunnah apabila pria yang akan meminang termasuk pria yang sunnah untuk menikah, makruh apabila pria yang akan meminang termasuk pria yang makruh untuk menikah, hal tersebut dikarenakan hukum sarana mengikuti hukum tujuan.
Khitbah dihukumi haram apabila meminang wanita yang sudah menikah, meminang wanita yang ditalak raj’i sebelum habis masa iddahnya, dan peminangan yang dilakukan oleh lelaki yang telah memiliki empat orang istri. Khitbah menjadi wajib bagi orang yang khawatir dirinya akan terjerumus dalam perzinahan jika tidak segera meminang dan menikah. Sedangkan khitbah dihukumi mubah apabila wanita yang dipinang kosong dari pernikahan serta tidak ada halangan hukum untuk dilamar.

C. Tata Cara Peminangan 
Seorang lelaki yang ingin menyampaikan kehendak untuk meminang wanita, maka ia perlu mengetahui keadaan wanita tersebut. Jika wanita yang ingin ia lamar termasuk wanita mujbiroh, maka kehendak untuk meminangnya disampaikan pada wali wanita tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ عَنْ عِرَاكٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا أَنَا أَخُوكَ ، فَقَالَ أَنْتَ أَخِى فِى دِينِ اللَّهِ وَكِتَابِهِ وَهِىَ لِى حَلاَلٌ
Artinya: ‘Abdullah bin Yusuf menceritakan bahwa Lays bercerita dari Yazid dari ‘Irak dari ‘Urwah bahwa Nabi Muhammad saw. meminang ‘Aisyah pada Abu Bakr, lalu Abu Bakr berkata pada Nabi: “Sesungguhnya aku adalah saudaramu”, lalu Nabi saw. bersabda: “Engkau adalah saudaraku dalam agama dan kitab Allah, dan dia (‘Aisyah) halal bagiku.”
Apabila wanita yang ingin ia lamar sudah baligh, maka ia bisa menyampaikan kehendak untuk meminang kepada walinya atau menyampaikan kepada wanita tersebut secara langsung, berdasarkan sabda Rasulullah saw. berikut:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ أَىُّ الْمُسْلِمِينَ خَيْرٌ مِنْ أَبِى سَلَمَةَ أَوَّلُ بَيْتٍ هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ إِنِّى قُلْتُهَا فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ أَرْسَلَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاطِبَ بْنَ أَبِى بَلْتَعَةَ يَخْطُبُنِى لَهُ فَقُلْتُ إِنَّ لِى بِنْتًا وَأَنَا غَيُورٌ.
Artinya: Dari Ummu Salamah bahwasanya dia berkata “Ketika Abu Salamah wafat, aku berkata siapakah diantara orang-orang islam yang lebih baik dari Abu Salamah, dia dan keluarganya pertama kali hijrah pada Rasulullah saw.? Kemudian aku mengucapkan kalimat istirja’, lalu Allah memberi ganti kepadaku yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ummu Salamah berkata: “Rasulullah mengutus Hatib bin Abi Balta’ah agar melamarku untuk beliau, lalu aku berkata: Sesungguhnya aku memiliki seorang anak dan aku adalah wanita pencemburu.”
Cara penyampaian kehendak peminangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu secara jelas (sarih) dan secara sindiran (kinayah). Peminangan dikatakan sarih apabila peminang melakukannya dengan perkataan yang dapat dipahami secara langsung, seperti “aku ingin menikahi Fulanah”. Peminangan secara kinayah dilakukan dengan cara peminang menyampaikan kehendaknya secara sindiran atau memberi tanda-tanda kepada wanita yang hendak dilamar (bi al-kinayah aw al-qarinah). Seperti: kamu telah pantas untuk menikah.
Peminangan sunnah dimulai dengan bacaan hamdalah dan pujian-pujian pada Allah SWT. serta salawat pada Rasulullah saw. yang dilanjutkan dengan wasiat untuk bertaqwa kepada Allah SWT., setelah itu barulah lelaki yang akan meminang menyampaikan keinginannya. Kesunnahan ini hanya berlaku bagi khitbah yang boleh dilakukan secara terang-terangan, tidak pada khitbah yang hanya boleh dilakukan dengan cara sindiran

D. Syarat-Syarat Peminangan
Syarat-syarat meminang ada dua macam, yaitu:
1. Syarat mustahsinah
Syarat mustahsinah adalah syarat yang merupakan anjuran pada laki-laki yang hendak meminang agar meneliti wanita yang akan dipinangnya sebelum melangsungkan peminangan. Syarat mustahsinah tidak wajib untuk dipenuhi, hanya bersifat anjuran dan baik untuk dilaksanakan. Sehingga tanpa adanya syarat ini, hukum peminangan tetap sah.
Syarat-syarat mustahsinah tersebut adalah:
a. Wanita yang dipinang hendaknya sekufu atau sejajar dengan laki-laki yang meminang. Misalnya sama tingkat keilmuannya, status sosial, dan kekayaan.
b. Meminang wanita yang memiliki sifat kasih sayang dan peranak.
c. Meminang wanita yang jauh hubungan kekerabatannya dengan lelaki yang meminang. Dalam hal ini sayyidina ‘Umar bin Khattab mengatakan bahwa perkawinan antara seorang lelaki dan wanita yang dekat hubungan darahnya akan melemahkan jasmani dan rohani keturunannya.
d. Mengetahui keadaan jasmani, akhlak, dan keadaan-keadaan lainnya yang dimiliki oleh wanita yang akan dipinang.
2. Syarat lazimah
Syarat lazimah ialah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sah tidaknya peminangan tergantung pada adanya syarat-syarat lazimah. Syarat-syarat tersebut adalah:
a. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sekalipun telah lama ditinggalkan oleh suaminya.
b.  Tidak diharamkan untuk menikah secara syara’. Baik keharaman itu disebabkan oleh mahram mu’abbad, seperti saudari kandung dan bibi, maupun mahram mu’aqqat (mahram sementara) seperti saudari ipar. Adapun penjelasan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi  terdapat dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 22-23.
c. Tidak sedang dalam masa iddah. Ulama sepakat atas keharaman meminang atau berjanji untuk menikah secara jelas (sarih) kepada wanita yang sedang dalam masa iddah, baik iddah karena kematian suami maupun iddah karena terjadi talaq raj’iy maupun ba’in. Allah SWT. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 235: 
Artinya: “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengatakan kata-kata yang baik”.
Adapun meminang wanita yang sedang dalam masa iddah secara sindiran, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Iddah wanita karena suaminya wafat. Dalam hal ini, ulama sepakat bahwa boleh melakukan pinangan secara kinayah (sindiran). Karena hak suami sudah tidak ada.
b. Tidak dalam talaq raj’iy. Ulama sepakat bahwa haram meminang wanita yang dalam masa iddah karena talaq raj’iy, sekalipun dengan cara sindiran. Karena dalam masa iddah karena talaq raj’iy, suami wanita tersebut masih memiliki hak atas dirinya.
c. Pendapat ulama mengenai hukum meminang wanita yang sedang dalam talaq ba’in, baik sugra maupun kubra, terbagi atas dua pendapat, yaitu:
1) Ulama Hanafiyah mengharamkan pinangan pada wanita yang sedang dalam talaq ba’in dengan alasan dalam talaq ba’in sugra  suami masih memiliki hak untuk kembali pada istri dengan akad yang baru. Sedangkan dalam talaq ba’in kubra, keharamannya disebabkan karena dikhawatirkan dapat membuat wanita itu berbohong tentang batas akhir iddahnya, dan bisa jadi lelaki yang meminang wanita tersebut merupakan penyebab dari kerusakan perkawinan yang sebelumnya.
2) Jumhur ulama’ berpendapat bahwa khitbah atas wanita yang sedang dalam iddah talaq ba’in  diperbolehkan, berdasarkan keumuman dari surat al-baqarah ayat 235 dan bahwa sebab adanya talaq ba’in suami tidak lagi berkuasa atas istri karena perkawinan diantara mereka telah putus. Sehingga adanya khitbah secara sindiran ini tidak mengindikasikan adanya pelanggaran atas hak suami yang mentalak.
d. Tidak dalam pinangan orang lain. Hukum meminang pinangan orang lain adalah haram, karena dapat menghalangi hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan, dan mengganggu ketentraman. Berdasarkan hadits nabi saw.:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شَمَاسَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, ia mendengar ‘Uqbah bin ‘A>mir mengatakan di Minbar bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal baginya untuk membeli barang yang dibeli saudaranya, dan jangan meminang pinangan saudaranya hingga ia meninggalkannya.”

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِى إِنَائِهَا (رواه بخاري)
Artinya: "Dari Abi Hurairah RA berkata: Rasulullah saw. melarang untuk menjualkan barang orang desa (menjadi calo), dan jangan mencampuri barang yang bagus dengan barang yang jelek, dan jangan membeli barang yang dibeli saudaranya, jangan meminang pinangan saudaranya serta  Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut"

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi saw. bersabda, “seseorang tidak boleh membeli barang yang dibeli oleh saudaranya, dan jangan meminang atas pinangan saudaranya hingga ia mengizinkan.”
Menurut Ibnu Qasim, yang dimaksud larangan disini adalah apabila lelaki sholeh meminang wanita yang dipinang orang sholeh pula. Sedangkan apabila lelaki sholeh meminang wanita yang dipinang orang yang tidak sholeh, maka pinangan semacam itu diperbolehkan.
Meminang wanita yang telah dipinang orang lain dihukumi haram apabila perempuan tersebut talah menerima pinangan yang pertama dan walinya telah jelas-jelas mengizinkannya. Sehingga peminangan tetap diperbolehkan apabila:
a. Wanita atau walinya menolak pinangan pertama secara terang-terangan maupun sindiran.
b. Laki-laki kedua tidak tahu bahwa wanita tersebut telah dipinang oleh orang lain.
c. Peminangan pertama masih dalam tahap musyawarah.
d. Lelaki pertama membolehkan lelaki kedua untuk meminang wanita.
Jika seorang wanita menerima pinangan lelaki kedua dan menikah dengannya setelah ia menerima pinangan pertama, maka ulama berbeda pendapat, yaitu:
a. Menurut mayoritas ulama, pernikahannya tetap sah, karena meminang bukan syarat sah perkawinan. Oleh karena itu, pernikahannya tidak boleh difasakh sekalipun mereka telah melanggar ketentuan khitbah.
b. Imam Abu Daud berpendapat bahwa pernikahan dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sesudah maupun sebelum persetubuhan.
c. Pendapat ketiga berasal dari kalangan Malikiyah yang menyatakan bahwa bila dalam perkawinan itu telah terjadi persetubuhan, maka perkawinan tersebut tidak dibatalkan, sedangkan apabila dalam perkawinan tersebut belum terjadi persetubuhan, maka perkawinan tersebut harus dibatalkan.
Perbedaan pendapat diantara ulama di atas disebabkan oleh perbedaan dalam menanggapi pengaruh pelarangan terhadap batalnya sesuatu yang dilarang. Pendapat yang mengatakan bahwa perkawinannya sah beranggapan bahwa larangan tidak menyebabkan batalnya apa yang dilarang, sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan tidak sah dan harus dibatalkan beranggapan bahwa larangan menyebabkan batalnya sesuatu yang dilarang.

E. Akibat Peminangan
Khitbah adalah perjanjian untuk mengadakan pernikahan, bukan pernikahan. Sehingga terjadinya khitbah tidak menyebabkan bolehnya hal-hal yang dihalalkan sebab adanya pernikahan. Akan tetapi, sebagaimana janji pada umumnya, janji dalam peminangan harus ditepati dan meninggalkannya adalah perbuatan tercela.
Khitbah tidak memiliki implikasi hukum sebagaimana yang dimiliki oleh akad nikah, hubungan seorang lelaki dan perempuan yang terikat dalam khitbah tetap seperti orang asing, sehingga khalwat di antara mereka dapat dihukumi haram. Akan tetapi, jika ada mahram yang menemani mereka, maka hal ini diperbolehkan. Berdasarkan hadits Rasulullah saw. yang berbunyi:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لَاتَحِلُّ لَهُ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا (رواه احمد)
Artinya: “Jangan sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan perempuan yang   tidak halal baginya, karena ketiganya adalah syaitan”
Khalwat adalah berduanya seorang lelaki dan perempuan yang bukan mahram dan belum terikat dalam perkawinan dalam suatu tempat. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan perkawinan, mereka dilarang untuk berdua dalam satu tempat.
Hadits di atas menyatakan bahwa hukum khalwat adalah haram, namun ternyata ada pula khalwat yang diperbolehkan. Khalwat yang diharamkan adalah khalwat yang tidak terlihat dari pandangan orang banyak sedangkan khalwat yang diperbolehkan adalah khalwat yang dilakukan di depan orang banyak, sekalipun mereka tidak mendengar apa yang menjadi pembicaraan lelaki dan perempuan tersebut. Berdasarkan hadits di bawah ini:
عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ. قَالَ فَخَلَا بِهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَقَالَ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ  (رواه مسلم) 
Artinya: “Datang seorang wanita dari kaum Ansar kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam berkhalwat dengannya, kemudian berkata, “Demi Allah kalian (kaum Ansar) adalah orang-orang yang paling aku cintai.”
Hal yang diperbolehkan bahkan disunnahkan dalam khitbah adalah melihat wanita yang dikhitbah. Ada dua jenis melihat wanita yang dikhitbah, yaitu:
1. Mengirim utusan untuk melihat keadaan wanita itu, baik sifat, kebiasaan, akhlak, maupun penampilannya. Berdasarkan hadits Rasulullah dalam riwayat Anas bin Ma>lik yang artinya: “Rasulullah saw. mengirim Ummu Sulaym kepada seorang wanita, lalu Rasulullah memerintahkan untuk memperhatikan pundak, leher, dan bau wanita tersebut”.
2. Melihat pinangan secara langsung. Berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah r.a:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : رَجُلٌ خَطَبَ امْرَأَةً ، فَقَالَ - يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئً (رواه احمد)
Artinya: “Dari Abi Hurayrah: Seorang lelaki meminang seorang wanita, lalu Rasulullah saw. bersabda: Lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya pada mata orang-orang anshar terdapat sesuatu”.
Sekalipun ulama telah sepakat tentang kebolehan melihat wanita yang dipinang, tetapi mereka memberi batasan terhadap apa saja yang boleh dilihat. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan yang boleh dilihat, yaitu:
a. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
b. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagian yang boleh dilihat adalah wajah, telapak tangan, dan kaki.
c. ‘Abdurrahman al-Awzai berpendapat bahwa boleh melihat daerah-daerah yang berdaging.
d. Imam Daud az-Zahiri berpendapat bahwa seluruh badan wanita yang dipinang boleh dilihat.
e. Menurut ulama Mazhab Hanbali bagian yang boleh dilihat terdapat pada 6 tempat, yaitu muka, pundak, kedua telapak tangan, kedua kaki, kepala (leher) dan betis.
Perbedaan pendapat diantara ahli fikih ini terjadi karena hadis yang menjadi dasar kebolehan melihat pinangan hanya membolehkan secara mutlak, tanpa menentukan anggota tubuh mana yang boleh dilihat. Ulama fikih sepakat bahwa kebolehan melihat pinangan tidak hanya berlaku pada lelaki saja, akan tetapi wanita juga boleh melihat lelaki yang meminangnya.
Waktu melihat kepada perempuan yang hendak dipinang adalah ketika hendak menyampaikan pinangan, bukan setelah menyampaikan pinangan. Karena jika ia telah melihat perempuan tersebut sebelum pinangan disampaikan, ia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakitinya jika ternyata ia tidak suka pada perempuan itu setelah melihatnya.

F. Hikmah Peminangan
Segala sesuatu yang ditetapkan syari’at islam pasti memiliki hikmah dan tujuan, termasuk khitbah. Adapun hikmah dari adanya khitbah adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang dilakukan setelahnya, karena dengan khit{bah, pasangan yang menikah telah saling mengenal sebelumnya.
Wahbah Zuh}aili> mengatakan bahwa khitbah merupakan jalan untuk saling mengenal bagi pasangan yang akan menikah. Dengan khitbah, masing-masing pihak dapat saling mempelajari akhlak, tabiat, dan kecondongan dalam garis yang dibenarkan agama. Sehingga, dapat ditemukan kompromi yang dapat menjadikan hubungan pernikahan sebagai sebuah ikatan yang kekal, memberikan ketenangan pada masing-masing pihak karena mereka dapat hidup bersama dengan kesejahteraan dan kedamaian, kesenangan dan kecocokan, ketentraman dan rasa cinta. Hal-hal tersebut merupakan puncak harapan dari setiap orang yang menikah dan keluarga yang ada di belakang mereka.

G. Putusnya Peminangan
Putusnya peminangan terjadi sebab pembatalan dari salah satu pihak atau kesepakatan diantara keduanya. Peminangan juga usai jika salah satu pasangan ada yang meninggal dunia. Peminangan merupakan permohonan seorang pria kepada seorang wanita agar bersedia untuk menjadi istrinya. Peminangan yang yang telah diterima tidak menimbulkan suatu ikatan yang mengharuskan untuk melanjutkan peminangan itu dalam ikatan perkawinan. Masing-masing pihak yang terlibat dalam peminangan, berhak untuk membatalkan peminangan secara sepihak, baik karena suatu alasan yang jelas atau tidak.
Apabila seorang perempuan membatalkan pinangan karena ada lelaki lain yang meminangnya, lalu ia menikah dengan peminang kedua, maka perbuatan wanita tersebut haram namun pernikahannya tetap sah.
Khitbah adalah komitmen untuk berakad nikah. Menurut mayoritas ulama’ komitmen tersebut tidak mengharuskan seseorang untuk melakukan akad, hanya sebagian kecil ulama yang mengharuskan komitmen itu dibuktikan dengan akad yang dijanjikannya, karena hukum menepati janji adalah wajib. Sebagaimana firman Allah dalam surat As-Saf ayat 3:
Artinya: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
Ibnu Hajar  mengatakan bahwa indikasi kewajiban menepati janji sangat kuat. Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa menepati janji hukumnya sunnah, sedangkan lainnya berpendapat bahwa menepati janji merupakan suatu kewajiban.
Peminangan juga termasuk komitmen atau janji untuk melakukan akad, oleh karena itu membatalkan peminangan makruh menurut mayoritas ulama’ dan haram menurut sebagian lainnya. Hal ini berlaku jika pembatalan tersebut tidak disertai dengan alasan yang jelas, jika pembatalan peminangan memilki sebab-sebab yang jelas, maka hukumnya mubah.
Syaikh Nada Abu Ahmad mengatakan bahwa jika wali dari seorang wanita melihat kemaslahatan dalam pembatalan peminangan, maka ia boleh menarik kembali janji untuk menikahkan anaknya. Bahkan wanita itu sendiri juga berhak untuk membatalkan pinangan jika ia tidak suka dengan peminang. Pernikahan adalah ikatan seumur hidup, karena itu wanita yang akan menikah harus berhati-hati dalam menentukan keberuntungan dirinya sendiri, termasuk dalam hal memilih pasangan yang sesuai dengan dirinya.
Wali atau tunangan yang menarik kembali janjinya tanpa suatu alasan yang jelas hukumnya makruh, namun tidak sampai haram. Perumpamaannya adalah seperti seorang pembeli yang telah menawar barang namun tidak jadi membelinya. Seorang peminang juga makruh untuk membatalkan peminangan jika wanita tersebut telah tertarik pada dirinya. Salah satu pihak dalam peminangan terkadang memberikan sesuatu pada pihak lainnya. Ulama sepakat jika pemberian tersebut berupa mahar, maka peminang boleh meminta mahar itu secara mutlak, baik pemutusan pinangan tersebut dari pihak wanita, laki-laki, maupun kedua belah pihak. Wanita tidak bisa memiliki mahar selama akad belum dilaksanakan secara sempurna sehingga peminang boleh memintanya kembali dalam segala kondisi. Apabila mahar itu masih ada, maka wajib dikembalikan sedangkan apabila barangnya telah habis, maka wajib diganti ataupun diuangkan.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hadiah yang diberikan dalam peminangan hukumnya sama dengan hibah. Peminang dapat menarik kembali kecuali barang tersebut sudah rusak atau tidak ada.
Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hadiah wajib dikembalikan jika barangnya masih ada, atau dikembalikan persamaan atau harganya jika barangnya telah rusak atau lebur, baik pemutusan pinangan itu berasal dari pihak wanita maupun dari pihak lelaki.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa pihak yang memutuskan tidak boleh meminta kembali pemberiannya, baik barangnya masih ada maupun sudah tidak ada. Pihak yang berhak meminta barangnya adalah pihak yang tidak menggagalkan pinangan. Dia berhak menerima barangnya jika masih ada, atau menerima harganya jika barang pemberiannya sudah tidak ada.
Pendapat ulama Malikiyah ini cukup logis, karena tidak selayaknya bagi wanita yang tidak menggagalkan mendapat dua beban, yaitu beban ditinggalkan dan beban untuk mengembalikan hadiah, dan tidak selayaknya pula bagi lelaki yang tidak meninggalkan mendapat dua kerugian, yaitu ditinggalkan seorang wanita dan memberikan harta tanpa imbalan. Oleh karena itu, jika tidak ada syarat dan tradisi yang berbeda, maka pendapat yang terakhir ini dapat diamalkan.

-----------------------------------
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Ke-3, Cet. ke-3, 2005
Abdul Aziz Dahlan (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, volume 3, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. ke-7, 2006
Wahbah az-Zuh}ailiy, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 9, Damaskus: Dar al-Fikri, cet. ke-4, 1997
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, juz 2, Beirut: Dar al-Fikr, cet. ke-1, 2006
asy, Syarbiniy, Syamsuddin Muhammad Ibnu al-Khatib, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’aniy Alfazil Minhaj, Juz 3, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cet. ke-3, 2008
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Hikmah Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Penerbit Diponegoro, 2005
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cet. ke-3, 2009
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, juz 2, Beirut: Dar ibn ‘Assasah, 2005
an-Nawawiy, Raudatut Talibin wa ‘Umdatul Muftin, Juz 7, Beirut: al-Maktab al-Islamiy, 1991
Nada Abu Ahmad, Kode Etik Melamar Calon Istri, Bagaimana Proses Meminang Secara Islami, ter., Nila Nur Fajariyah, al-Khitbah Ahkam wa Adab, Solo: Kiswah Media, 2010
asy, Sya’raniy, ‘Abdul Wahhab, Kasyful Gimmah ‘an Jami’il Ummah, Juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1988
al, Bukhariy, Abu ‘Abdillahi Ibni Isma’il, al-Jami’ al-Shahih, Juz 3, Kairo: al-Maktabah al-Salafiyah, 1980H
al, Naysaburiy, Abu Husayn Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairiy, Sahih Muslim,  Juz 2, Riyad: Dar al-‘Alimil Kutub, 1996
Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1987
H. M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. ke-1, 2009
Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. ke-1, 1995
Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, Juz 1, Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1995
‘Amr ‘Abdil Mun’im Salim, Adabul Khitbah waz-Zafaf minal Kitabi wa Sahihi as-Sunnati wa Ma’ahu Bahsu Muhimmin fi Jawazi Tahliyyin Nisa’i biz Zihabil Muhalliqi wa Gairihi, Tanta: Dar ad-Diya’ lin-Nasyr wat-Tawzi’, cet. ke-II, 2001
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, al-Musnad, Juz 14, Kairo: Maktabah at-Turas, 1994
 ‘Abdul Nasir Taufiq al-‘Atar, Khithbatun Nisa’ fi Tasyri’atil Islamiyyati wat Tasyri’atil ‘Arabiyyati lil Muslimin wa Ghaira Muslimin, Kairo: Mat}ba’ah as-Sa’adah, t.t
Abu Buraidah Muhammad Fauzi, Meminang dalam Islam, ter, Mahfud Hidayat, al-Qawl al-Mubin fi Ahkamil Khit}bah wal Khatibin Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak, Jakarta: Amzah, cet. ke-I, 2009


1 komentar:

  1. Hi brides & grooms to be, lagi cari gedung utk acara pernikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena sekarang udh full carpet & lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel dan pilihan vendornya ada banyak banget, bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yaitu CASHBACK dan HONEYMOON PACKAGE! Untuk informasi lengkapnya, hubungin aja Tresna (+6281312214233), FREE KONSULTASI!!

    BalasHapus