Jumat, 10 Desember 2010

Cerai Gugat Dan Akibatnya Menurut UU

A.Pengertian Cerai Gugat
Secara garis besar hukum Islam membagi perceraian kepada dua golongan besar yaitu talak dan fasakh. Talak adalah perceraian yang timbul dari tindakan suami untuk melepaskan ikatan dengan lafadz talak dan seumpamanya, sedangkan fasakh adalah melepas ikatan perkawinan antara suami isteri yang biasanya dilakukan oleh isteri.
Dari dua golongan perceraian ini, Dr. Abdurrahman Taj sebagaimana dikutip oleh H.M Djamil Latief, S.H. membuat klasifikasi perceraian sebagai berikut, (1) Talak yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu li’an, perceraian dengan sebab aib suami seperti impoten dan perceraian dengan sebab suami menolak masuk Islam, (2)Talak yang terjadi tanpa putusan Hakim yaitu talak biasa yakni talak yang diucapkan suami baik sharih maupun kinayah dan ‘ila, (3) fasakh yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu dengan sebab perkawinannya anak laki-laki atau perempuan yang masih dibawah umur dan perkawinan itu tidak dilakukan oleh wali yaitu bapaknya atau kakeknya, fasakh dengan sebab salah satu pihak dalam keadaan gila, tidak sekufu, kurangnya mas kawin dari mahar mitsil dan salah satu pihak menolak masuk Islam, (4) fasakh yang terjadi tanpa adanya putusan hakim, yaitu fasakh dengan sebab merdekanya isteri, ada hubungan semenda antara suami isteri dan nikahnya fasid sejak semula.[1] 
Secara umum pengertian dari cerai gugat yaitu isteri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabulkan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (isteri) dengan tergugat.[2] 
B.Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan. Kemudian dalam pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) tersebut dan pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang mana disebutkan bahwa alasan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perceraian adalah:
-Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan
-Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
-Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
-Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain.
-Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
-Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan perceraian ini adalah sama seperti yang tersebut dalam pasal 116
Kompilasi Hukum Islam dengan penambahan dua ayat yaitu:(a) suami melanggar taklik talak dan (b) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[3] 
C.Prosedur Gugatan Cerai
1.Proses pemantapan niat, menyediakan dana dan waktu
Bagaimanapun perceraian merupakan keputusan yang membutuhkan pemikiran serius, kedewasaan bertindak serta niat yang kuat untuk menjalaninya mau tidak mau perceraian akan melahirkan sejumlah dampak yang serius, baik secara psikologis, yuridis dan lainnya. Namun juga kepada anak dan keturunannya. Untuk itu kemantapan niat harus dibutuhkan pula tentang penyediaan dana, untuk mengajukan permohonan gugatan cerai.
Terkait dengan biaya pendaftaran permohonan gugatan sampai kepada biaya transportasi maupun jasa bantuan advokat/pengacara yang akan mendampingi pihak yang berperan dari pengadilan.
2.Meminta Pertimbangan dari beberapa orang terdekat
Sekalipun seorang sudah memantapkan niatnya untuk mengajukan permohonan atau gugatan perceraian, namun tidak ada salahnya bila meminta pendapat dari sejumlah orang terdekat, paling tidak untuk memperkuat alasan perceraian.
3.Menentukan perlu/tidaknya kuasa hukum atau pengacara
Keberadaan kuasa hukum atau pengacara harus dipertimbangkan secara matang. Tidak saja terkait dengan dana yang harus disiapkan untuk membayar jasa pendampingnya, namun juga mengingat efektifitas penggunaan jasa hukum. Maka hal ini, keberadaan kuasa hukum sangat membantu kelancaran proses perkara.
4.Mengajukan surat pemberitahuan atas surat permohonan perceraian
Bila semua sudah disiapkan, dan niat untuk mengajukan gugatan perceraian sudah mantap, maka selanjutnya menyusun gugatan permohonan perceraian, dimulai dengan kronologis perkawinan, alasan yang menyebabkan (posita), disertai atas permohonan putusan yang akan diperoleh nantinya (petitum) kemudian diajukan ke Pengadilan Agama tempat pemohon berdomisili/ bermukim.
5.Melakukan proses sidang perceraian
Proses sidang perceraian bisa dilakukan, bila gugatan atau permohonan cerai sudah didaftarkan dan deregister oleh Panitera Pengadilan yang berwenang mengadilinya. Kemudian Ketua Pengadilan terkait, akan menunjuk majelis hakim yang bertugas untuk menyidangkan kasus tersebut. Sekaligus menentukan jadwal sidang pertama dari gugatan tersebut.
Pasal 73 UUPA :
(1)Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat
(2)Dalam penggugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
(3)Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta pusat.[4] 
Mengenai alasan perceraian dan alat bukti untuk mengajukan gugatan diatur dalam Mengenai alasan perceraian dan alat bukti untuk mengajukan gugatan diatur dalam pasal 74, 75, dan 76 UUPA dan pasal 133, 134 dan 135 KHI.
Pasal 74 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 75 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76 UUPA :
Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Pasal 77 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Pasal 78 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat, pengadilan dapat:
1.Menerima nafkah yang ditanggung suami;
2.Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak
3.Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.[5 ] 
Gugatan tersebut gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian itu. Namun bila terjadi perdamaian, tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai. Upaya damai dimaksud, memungkinkan terjadi, mengingat ia tidak dibatasi pada sebelum pemeriksaan perkara, namun dapat diupayakan setiap kali sidang. Lain halnya bila tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.[6] 
Mengenai pelaksanaan sidang pemeriksaan gugatan penggugat dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan.
Hal itu diatur dalam pasal 80 ayat (1) UUPA:
(1)Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan
Lain halnya pasal 80 ayat (2) dan (3) hanya menjelaskan teknis untuk menghindarkan ketidakhadiran pihak-pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat. Hal itu, menunjukkan hanya merupakan penegasan pasal 29 PP ayat (2) dan (3) sebagai berikut:
(2)Dalam penetapan waktu sidang gugatan perceraian, perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka
(3)Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian diterapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan agama.
Kalau sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan secara tertutup, putusan pengadilan mengenai gugatan dimaksud diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Perceraian dianggap terjadi, beserta segala akibat hukum tetap. Karena itu kehadiran pihak-pihak yang berperkara atau wakil/kuasanya menjadi faktor penting kepada lancarnya pemeriksaan perkara di persidangan. Hal ini diuraikan dalam pasal 142 KHI.
Pasal 142 KHI:
(1)Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya
(2)Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Sesudah perkara perceraian diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum, maka salinan putusan dikirim kepada pihak-pihak terkait. Karena itu pasal 147 KHI menjelaskan sebagai berikut:
(1)Setelah perkara perceraian itu diputuskan, maka panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
Selain salinan putusan dikirim kepada suami isteri tersebut, dijelaskan dalam Pasal 84 UUPA:
(1)Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
(2)Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3)Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia
(4)Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Lain halnya, bila terjadi kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 menjadi tanggung jawab panitera yang bersangkutan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya. Karena itu amat penting pengiriman salinan putusan dimaksud. Sebab akan mendatangkan kerugian dari berbagai pihak yang membutuhkannya.[7] 
D.Akibat Perceraian
Akibat perceraian karena cerai gugat diatur dalam pasal 156 Kompilasi hukum Islam:
a.Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukanya diganti oleh:
1)Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2)Ayah;
3)Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4)Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5)Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu;
6)Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b.Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapat hadanah dari ayah atau ibunya;
c.Apabila pemegang hadanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadanah pula;
d.Suatu biaya hadanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
e.Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (c), dan (d);
f.Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.[8] 
E.Perbedaan cerai gugat dengan khulu’
Kompilasi hukum Islam membedakan cerai gugat dengan khulu’. Namun demikian ia mempunyai kesamaan dan perbedaan di antara keduanya. Persamaannya adalah keinginan untuk bercerai datangnya dari pihak isteri. Lain halnya perbedaannya, yaitu cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ atau perceraian.[9] 
-----------------------------------
[1] Abdul Manan, Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Jurnal Mimbar Hukum, (Jakarta: al-Hikmah & DITBINBAPERA,.No 52 Th XII, 2001) hal. 12.
[2] Zainuddin Ali, S.HI, MA, Hukum Perdata Islam Indonesia (Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002), hal. 906.
[3] Abdul Kadir Muhammad, Perkembangan Beberapa Hukum Keluarga di Beberapa Negara Eropa, Citra Aditya Bandung, 1998, hal.126
[4] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998), hal.301-302
[5] Ibid, hal. 303-304
[6] Ibid, hal. 304
[7] http://jamilncera.blogspot.com/2010/03/konsep-gugatan-cerai-menurut-islam.html
[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998), hal. 287-288
[9] Ibid,hal. 307

3 komentar:

  1. Terimakasih pak makalah nya, berguna bangets!!!!!!!

    kunjungi juga ya blog saya by http://makalahmustaqim.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Bermanfaat sekali, Mohon Izin copoast and share di blog saya. agar bisa bermanfaat bagi yang lainnya. Maksih ^_^

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
    Saya sudah cerai resmi melalui pengadilan dengan suami saya..
    Tapi setelah berjalan 1tahun suami saya ingin rujuk, tapi teman saya bilang kalau resmi cerai lewat pengadilan sama hal nya talaq 3 apakah itu benar? Karna menurut pengetahuan saya tidak seperti itu

    BalasHapus