Selasa, 07 Desember 2010

Hak Dan Kewajiban Suami Istri

Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga.
A.Hak dan Kewajiban Suami Istri
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketenteraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, sakiah, mawaddah wa rahmah.1
1.Hak Bersama Suami Istri
a.Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Pebuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik. Mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami istri, dan tidak boleh dilakukan kalau tidak secara bersamaan, sebagaimana tidak dapat dilakukan secara sepihak saja.
b.Haram melakukan perkawinan; yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya (kakaknya), anaknya dan cucu-cucunya. Begitu juga ibu istrinya, anak perempuannya dan seluruh anak cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
c.Hak saling mendapat waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah, bilamana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan; yang lain dapat mewarisi hartanya, sekalipun belum pernah berhubungan seksual.
d.Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
e.Kedua belah pihak wajib bergaul (berprilaku) yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.2
2.Kewijiban suami istri
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 77
a.Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
c.Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
d.Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
e.Jika suami istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
Pasal 78
a.Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
b.Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami istri.3
B.Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri
1.Hak Suami Atas Istri
Diantara hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.Ditaati dalam hal-hal yang bukan maksiat.
b.Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.Tidak bermuka masam dihadapan suami.
e.Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.
Hakim meriwayatkan dari Aisyah:
“Dari Aisyah, ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah SAW: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya; Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabnya: Ibunya”.
Lebih lanjut rasulullah SAW menguatkan dalam sabdanya:
“Andaikata aku menyuruh seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan perempuan bersujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya kepadanya”.
Dalam Al- Qur’an surat An- Nisa’ ayat 34 dijelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan suami maupun di belakangnya, dan ini merupakan salah satu ciri istri yang shalihah.
“Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara(mereka)...”.
Maksud memelihara diri di balik pembelakangan suaminya dalam ayat tersebut istri dalam menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Ini merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suaminya.4
2.Kewajiban Suami terhadap Istri
a.Memimpin istri dan anak-anaknya
Firman Allah SWT:
“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan”
Tugas pimpinan rumah tangga menyangkut segala aspek kehidupan keluarga. Seperti layaknya pemimpin, laki-laki wajib mengawasi, melindungi mendidik, serta mengajari hal-hal yang tidak diketahui istri atau anak-anaknya, terutama dalam hal masalah agama.5
b.Menggauli istri dengan pergaulan yang baik
Firman Allah SWT:
“Pergaulilah istri-istrimu dengan baik”.
Banyak cara yang dapat dilakukan dalam menggauli istrinya dengan baik, yang pada akhirnya kembali kepada keahlian yang bersangkutan untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis. Suami harus menghindari hal-hal yang dapat menyinggung perasaan istri, seperti sikap, perbuatan serta kata-kata yang kasar, perasaan cemburu yang berlebihan sehingga mempersempit gerak istri, dan memberikan kebebasan bagi istri dalam batas-batas yang wajar.6
Pergaulan tersebut bukan saja, meliputi aspek fisik, tetapi juga aspek psikis atau perasaan, dan juga aspek ekonomi yang menjadi penyangga tegaknya bahtera rumah tangga.7
c.Mendatangi istrinya
Allah SWT berfirman:
“Isti-istrimu itu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu sebagai mana kamu kehendaki”.
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa hubungan biologis adalah hak bersama dan merupakan sesuatu yang halal sesuai selera, baik waktu maupun caranya. Namun ada sedikit pembatasannya, dari segi waktu, tidak boleh dilakukan pada saat haid, siang hari di bulan Ramadhan, atau saat ihram. Dari segi tempat, yaitu seperti yang diperitahkan, melalui qubul bukan dubur, melalui jalan depan dan tidak melalui saluran belakang (anus). Dalam pelaksanaannya pun harus disesuaikan dengan etika-etika kemanusiaan.8
d.Memberi nafkah
Termasuk di dalamnya adalah memenuhi segala kebutuhan hidup sesuai dengan kemampuan suami. Kebutuhan ini dapat berupa makanan, pengobatan tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang dianggap perlu.
Dalam surat Ath-Thalaq dijelaskan:
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka dan jika istri ditalak itu sedang hamil, berikanlah kepada mereka nafkah sampai mereka melahirkan”.9
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 80
Kewajiban Suami
a.Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal yang urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
b.Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
c.Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
d.Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
-Nafkah dan tempat kediaman bagi istri
-Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
-Biaya pendidikan bagi anak
e.Kewajiban kepada istrinya seperti yang tersebut ayat (4) mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
f.Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4).
g.Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyuz.
Pasil 81
Tentang Tempat Kediaman
a.Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam ‘iddah.
b.Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam ‘iddah.
c.Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan teteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai penyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
d.Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.10
C.Kewajiban Istri terhadap suami
Diantara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
a.Taat dan patuh kepada suami.
b.Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
c.Mengatur rumah dengan baik.
d.Menghormati keluarga suami.
e.Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.
f.Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
g.Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
h.Selalu berhemat dan suka menabung.
i.Selalu berhias, berselok untuk atau di hadapan suami.11
Dalam kompilasi hukum islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83
Kewajiban Istri
a.Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
b.Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
a.Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana di maksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah.
b.Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
c.Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
d.Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasrkan atas bukti yang sah.12
------------------------
1.Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (bogor; Kencana, 2003), hal. 155
2.Ibid, hal. 155-157
3.Undang-Undang Perkawinan Indonesia dengan Kmpilasi Hukum Islam Indonesia,(Wipress,2007), hal. 195-196
4.Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (bogor: Kencana, 2003), hal. 161
5.Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal. 99
6.Ibid
7.Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), hal. 182
8.Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal. 100
9.Ibid., hal. 101
10.Undang-Undang Perkawinan Indonesia dengan Kmpilasi Hukum Islam Indonesia,(Wipress,2007), hal. 196-197
11.Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (bogor; Kencana, 2003), hal. 163-164
12.Undang-Undang Perkawinan Indonesia dengan Kmpilasi Hukum Islam Indonesia,(Wipress,2007), hal. 198

Tidak ada komentar:

Posting Komentar