Jumat, 03 Desember 2010

Hadanah

A.Pengertian Hadhanah
Dalam istilah fiqh digunakan dua kata namun ditujukan untuk maksud yang sama yaitu kafalah dan hadhanah. Yang dimaksud dengan hadhanah atau kaffalah dalam arti sederhana ialah pemeliharaan atau pengasuhan. Dalam arti yang lebih lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan.1
Para ulama fiqih mendifinisikan hadhanah, yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadi kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.2
B.Hukum dan Dasar Hukum Hadhanah
Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak itu hukumnya adalah wajib, sebagaimana wajib memeliharanya selama berada dalam ikatan perkawinan. Adapun dasar hukumnya mengikuti umum perintah Allah untuk membiayai anak dan istri dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 233:
Artinya: adalah kewajiban ayah untuk memberi nafkah dan pakaian untuk anak dan istrinya.3
Kewajiban membiayai anak yang masih kecil bukanlah hanya berlaku selama ayah dan ibu masih terikat dalam tali perkawinan saja, namun juga berlanjut setelah terjadinya perceraian.4
Apabila bercerai dua suami istri, maka hak memelihara anak dipegang ibu, sehingga anak tersebut sampai umur tujuh tahun. Sesudah itu ditakhyirkan (disuruh pilih kepada sang anak: siapa ia suka buat pemeliharaannya), lalu diserahka kepada siapa yang dipilih si anak itu.5
C.Rukun dan Syarat Hadhanah
Pemeliharaan atau pengasuhan anak itu berlaku antara dua unsur yang menjadi rukun dalam hukumnya, yaitu orang tua yang mengasuh yang disebut hadhin dan anak yang diasuh ayau mahdhun. Keduanya harus memenuhu syarat yang ditentukan untuk wajib dan sahnya tugas pengasuhan itu.6
Ayah dan ibu yang akan bertindak sebagai pengasuh disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1.Sudah dewasa. Orang yang belum dewasa tidakakan mampu melakukan tugas yang berat itu, oleh karenya belum dikenai kewajiban dan tindakan yang dilakukannya itu belum dinyatakan memenuhi persyaratan.
2.Berfikir sehat. Orang yang kurang akalnya seperti idiot mampu berbuat untuk dirinya sendiri dan dengan keadaan itu tentu tidak akan mampu berbuat untuk orang lain.
3.Beragama islam. Ini adalah pendapat yang dianut oleh jumhur ulama, karena tugas pengasuhan itu termasuk tugas pendidikan yang akan mengarahkan agama anak yang diasuh. Kalau diasuh oleh orang yang bukan islam dikhawatirkan anak yang diasuh akan jauh dari agamanya.
4.Adil dalam arti menjalankan agama secara baik, dengan meningalkan dosa besar dan menjahui dosa kecil. Kebalikan dari adil dalam hal ini disebut fasiq yaitu tidak konsisten dalam beragam. Orang yang komitmen agamanya rendah tidak dapat diharapkan untuk mengasuh dan memelihara anak yang masih kecil.7
Adanpun syarat untuk anak yang akan diasuh (mahdhun) itu adalah:
1.Ia masih berada dalam usia kanak-kanak dan belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya sendiri.
2.Ia berada dalam keadaan tidak sempurna akalnya dan oleh karena itu tidak dapat berbuat sendiri, meskipun telah dewasa, seperti orang idiot. Orang yang telah dewasa dan sehat sempurna akalnya tidak boleh berada di bawah pengasuhan siapa pun.8
Bila kedua orang tua si anak masih lengkap dan memenuhi syarat, maka yang paling berhak melakukan hadhanah atas anak adalah ibu. Alasanya adalah ibu lebih memiliki rasa kasih sayang dibanding dengan ayah, sedang dalam usia yang sangat muda itu lebih dibutuhkan kasih sayang. Bila anak dalam asuhan seorang ibu, maka segala biaya yang diperlukan untuk itu tetap berada di bawah tanggung jawab si ayah.9
Hak seorang ibu untuk merawat anaknya juga terdapat dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Mas’ud menurut yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan disahkan oleh hakim:
Artinya: Sesungguhnya seoarang perempuan berkata kepada Nabi: “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, puting susu saya yang mengairinya dan haribaan saya yang memeluknya. Ayahnya telah menceraikan saya dan ingin memisahkan anak saya itu dari saya. Nabi SAW. bersabda: “engkau lebih berhak untuk mengurusnya selama engkau belum kawin.”
Dari hadis di atas jelaslah bahwa keutamaan ibu ditentukan oleh dua syarat yaitu: dia belum kawin dia memenuhi syarat untuk melakukan tugas hadhanah. Bila kedua atau salah satu dari sayarat tersebut tidak terpenuhi, maka ibu tidak lebih utama dari ayah. Bila syarat itu tidak terpenuhi maka hak pengasuhan pidah kepada urut yang paling dekat yaitu ayah.10
Bila anak laki-laki telah melewati masa kanak-kanak yaitu mencapai usia tujuh tahun, yang dalam fiqh dinyatakan sebagai mumayyiz, dan dia tidak idiot, antara ayah dan ibu berselisih dalam memperebutkan hak hadhanah, maka sianak diberi hak pilih antara tinggal bersama ayah atau ibunya untuk pengasuhan selanjutnya. Inilah pendapat sebagian ulama di antaranya Imam Ahmad dan al-Syafi’iy.11
Golongan ini mendasarkan pendapatnya kepada sepotong hadis Nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad dan empat perawi hadis, disahkan oleh al-tirmiziy:
Artinya: Seorang perempuan berkata kepada Nabi SAW: “Ya Rasul Allah, sesungguhnya suami saya ingin membaca anak saya, sedangkan dia banyak membantu saya dan menimbakan air dari sumur Abu ‘Unbah, kemudian suaminya datang. Nabi berkata: “Hai anak, ini ayahmu dan ini ibumu: ambillah salah satu tangan di antara keduanya yang kamu senangi. Anak itu mengambil tangan ibunya dan berlalu bersamu ibunya itu.12
Hak pilih diberikan kepada si anak bila terpenuhi dua syarat, yaitu:
1.Kedua orang tua telah memenuhi syarat untuk mengasuh sebagimana disebutkan di atas. Bila salah satu memenuhi syarat dan yang satu lagi tidak, maka tidak si anak diserahkan kepada yang memenuhi syarat, baik ayah atau ibu.
2.Si anak tidak dalam keadaan ideot. Bila anak dalam keadaan ideot, meskipun telah melewati masa kanak-kanak, maka ibu yang berhak mengasuh, dan tidak ada hak pilih untuk si anak.13
D.Hikmah Mengasuh Anak

Hikmah mengasuh anak dilihat dari dua sisi:
1.Tugas laki-laki dalam urusan penghidupan dan masyarakat berbeda dengan tugas wanita. Perhatian seorang ibu terhadap anak lebih tepat dan lebih cocok, karena memelihara anak adalah merupakan keistimewaan ibu.
2.Seorang ibu itu mempunyai rasa belas kasihan lebih besar terhadap anaknya dibanding ayah.14
Adapun hikmah yang terkandung, mengapa mengasuh anak laki-laki sampai berumur 7 tahun dan anak perempuan hingga berusia 9 tahun adalah karena anak laki-laki dalam usia 7 tahun sudah siap untuk menuntut ilmu pengetahuan, adab dan pendidikannya, serta kesempurnaan kehidupan materi dan segala yang mengandung kebahagiaan dunia dan akhirat. Sedangkan perempua lebih membutuhkan pemeliharaan terhadap kehidupannya. Dalam hal ini ibu lebih banyak berperan dibanding ayah. Selama dalam masa asuh, seorang ibu mengajarkan kepada anak perempuannya beberapa cara mengatur rumah tangga karena nanti pada akhirnya anak perempuan itu akan menjadi istri bagi suaminya dan sebagai ibu rumah tangga. Setelah masa asuh itu, ayah lebih berhak mendidiknya tentang pendidikan akhlak serta mengajarkan ilmu-ilmu agama dan segala yang akan mendidik dirinya dan memperbaiki akhlaknya agar bisa mendapatkan keutamaan dan kenikmatan dunia dan akhirat.15
--------------------------------------------
1.Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 327
2.Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat II, (Bandung: CV Pustaka Setia. 1999), hal.171
3.Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 328
4Iibid,
5.TM. Hasbi Asy-Shiddiqy, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hal. 293
6.Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 328
7.Ibid, hal. 328-329
8.Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 329
9.Ibid, hal. 329
10.Ibid, hal. 329-330
11.Ibid,hal. 330
12.Ibid, hal. 330-331
13.Ibid, hal. 331
14.Ali Ahmad Al Jurjawi, Hikmatut Taysri’ Wa Falsafatuhu, (Mesir: Al Azhar, 1992), hal. 344
15.Ibid, hal. 344 -345

Tidak ada komentar:

Posting Komentar