Kamis, 02 Desember 2010

Penyelesaian Harta Gono Gini

A.Dasar hukum pembagian harta gono gini
Hukum Al Qur’an tidak ada memerintahkan dan tidak pula melarang harta bersama itu dipisahkan atau dipersatukan. Jadi, dalam hal ini hukum Qur’an memberi kesempatan kepada masyarakat manusia itu sendiri untuk mengaturnya. Apakah peraturan itu akan berlaku untuk seluruh masyarakat atau hanya sebagai perjanjian saja antara dua orang bakal suami istri sebelum diadakan perkawinan. Tentu saja isi dan maksud peraturan atau perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Hadits.1
Masalah harta bersama ini merupakan masalah Ijtihadiyah karena belum ada pada saat madzhab-madzhab terbentuk. Berbagai sikap dalam menghadapi tantangan ini telah dilontarkan. Satu pihak berpegang pada tradisi dan penafsiran ulama mujtahid terdahulu, sedang pihak lain perpegang pada penafsiran lama yang tidak cukup untuk menghadapi perubahan sosial yang ada.3
Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 mengatakan bahwa :
”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.2
Dalam pasal tersebut tersimpulkan adanya asas, bahwa antara suami istri terdapat ikatan yang erat sekali, yang meliputi tidak hanya ikatan lahir, ikatan yang nampak dari luar atau ikatan terhadap / atas dasar benda tertentu yang mempunyai wujud, tetapi meliputi ikatan jiwa, batin atau ikatan rohani. Jadi menurut asasnya suami istri bersatu, baik dalam segi materiil maupun dalam segi spiritual.3
Menurtu pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, harta bersama suami istri, hanyalah meliputi harta-harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan saja. Artinya harta yang diperoleh selama tenggang waktu, antara saat peresmian perkawinan, sampai perkawinan tersebut putus, baik terputus karena kematian salah seorang diantara mereka (cerai mati), maupun karena perceraian (cerai hidup). Dengan demikian, harta yang telah dipunyai pada saat di bawa masuk ke dalam perkawinan terletak di luar harta bersama.4
Harta bawaan suami istri dapat menjadi harta bersama apabila mereka menghendaki demikian yang dinyatakan dalam perjanjian perkawinan (pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
Harta pribadi suami istri dengan sendirinya menjadi harta bersama apabila telah lebur dan bercampur ke dalam harta bersama sehingga tidak dapat dipisahkan. Jadi pada asasnya semua yang ada dalam rumah tangga adalah harta bersama kecuali dapat dibuktikan lain.5
Dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal 97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono-gini sebagai berikut:
•Pasal 85 :
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
•Pasal 86 :
(1)Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
(2)Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
•Pasal 87 :
(1)Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2)Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
•Pasal 88 :
Apabila terjadi perselisihan antara suami-istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
•Pasal 89 :
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiri.
•Pasal 90 :
Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
•Pasal 91 :
(1)Harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2)Harta bersama yang bewujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3)Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4)Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
•Pasal 92 :
Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
•Pasal 93 :
(1)Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2)Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3)Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4)Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri.
•Pasal 94 :
(1)Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2)Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.
•Pasal 95 :
(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 136 ayat (2), suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
(2)Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
•Pasal 96 :
(1)Apabila terjadi cerai mati, maka setengah harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2)Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
•Pasal 97 :
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.6
B.Contoh kasus tentang harta gono gini adalah sebagai berikut:
Jika suami dan istri, salah satunya meninggal lebih dahulu, misalnya yang meninggal adalah suami, maka istri memperoleh setengah harta bersama lebih dahulu, kemudian sisa dari harta bersama adalah merupakan harta waris suami. Istri memperoleh harta waris suaminya 1/4 bagian bila suami tidak meninggalkan anak, atau 1/8 bagian jika suami meninggalkan anak. Demikian halnya jika yang meninggal istri, suami memperoleh setengah atas harta bersama lebih dahulu, sisanya merupakan harta waris istri. Suami memperoleh 1/2 harta waris istrinya bila istri tidak meninggalkan anak, atau mendapatkan 1/4 harta waris bila istri meninggalkan anak.7
Sedangkan pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali (poligami) menurut hukum Islam, sama besarnya antara istri pertama dengan istri kedua, ketiga dan keempat terhadap bagian masing-masing, asal mereka mempunyai anak, maka bagian istri yang seharusnya 1/8, berhubung istrinya ada dua maka 1/8 dibagi 2 menjadi 1/16, sebaliknya berbeda jika salah satu istri tidak mempunyai anak maka bagian istri adalah 1/4, sedangkan bagian anak-anaknya baik dari istri pertama, kedua, ketiga dan keempat, jika anak perempuan hanya seorang maka mendapat bagian 1/2 tetapi jika ada dua atau lebih maka mendapat bagian 2/3 tetapi jika anak perempuan bersama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki tersebut adalah dua banding satu.8
----------------------------
1.Abdoerraoef, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum Sebuah Studi Perbandingan, Jakarta, (Bulan Bintang, 1986,) hal. 113
2.UUP No. 1 Tahun 1974, Penerbit Arkola Surabaya, hal. 1
3.J.Satrio,Hukum Harta Perkawinan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, , 1991, hal. 185 – 16
4.Abdoerraoef, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum Sebuah Studi Perbandingan, Jakarta, (Bulan Bintang, 1986,) hal. 188 - 189
5.Mukti Arto, Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam, (Solo: Balqis Queen, 2009), hal. 64
6.Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, 1991/1992, hal. 51-55.
7.Ibid, hal. 104.
8.Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hal. 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar