Rabu, 15 Desember 2010

Garis Pokok Keutamaan Dan Garis Pokok Penggantian Dalam Hukum Adat Dan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia

A.Garis Pokok Keutamaan dan Garis Pokok Penggantian dalam Hukum Adat 
Menurut hukum adat, untuk menentukjan siapa siapa yang menjadi ahli waris digunakan dua macam garis pokok, yaitu:
1.Garis pokok keutamaan
Garis pokok keutamaan adalah garis hukum yang menentukan urutan-urutan keutamaan di antara golongan-golongan dalam keluarga pewaris dalam pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan dari pada golongan yang lain. Dengan garis pokok keutamaan tadi, maka orang yang mempunyai hubungan darah dibagi dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a)Kelompok keutamaan I :keturunan pewaris
b)Kelompok keutamaan II :orang tua pewaris
c)Kelompok keutamaan III:saudara-saudara pewaris, dan keturunannya
d)Kelompok keutamaan IV :kakek dan nenek pewaris
2.Garis pokok penggantian
Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang bertujuan untuk menentukan siapa di antara orang-orang dalam kelompok keutamaan tertentu tampil sebagai ahli waris.1
>Penggantian tempat ahli waris
Dengan kekecualian pada daerah Cikoneng Kecamatan Kertasemaya (Indramayu), lembaga (pranata) penggantian tempat dikenal hampir di semua daerah penelitian. Penggantian tempat terjadi, apabila seorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris.
Seorang anak yang meninggal terlebih dahulu dari orang tuanya, maka hak anak tersebut sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris); (Leuwiliang, Cileungsi, Banjar, Ciamis, Kawali, Cianjur, Bandung, Pandeglang, Karawang, Indramayu, dan Bekasi). Dapat pula digantikan oleh saudara pewaris (Ciamis, Cianjur, Banjar, Cisarua, Kawali). Di Karanganyar (Kecamatan Indramayu) cucu pewaris dari anak perempuan tidak bias menggantikan tempat ibunya.
Lembaga (pranata) penggantian tempat semacam ini, tidak dikenal di daerah Kecamatan Cikoneng. Di daerah Cianjur, Bandung, Kecamatan Karawang, Pandeglang, Tulungagung, Kliwed Kecamatan Kertasemaya-Indramayu, ada kemungkinan seorang anak (sebagai cucu pewaris) tidak menggantikan tempat orang tua (Bapak/Ibu mereka) sebagai ahli waris pengganti. Tetapi seorang cucu menerima bagian berdasarkan rasa kasih sayang dari para ahli waris yang ada (saasihna).
Penggantian tempat selalu dikaitkan dengan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Apakah penggantian tempat ini dapat juga terjadi apabila seorang ahli waris karena satu dan lain hal kehilangan hak mewaris, sehingga kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris).2
>Ahli waris pengganti menurut KUHPerdata
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu: penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, penggantian dalam garis ke samping dan penggantian dalam garis ke samping menyimpang.4 Ahli waris pengganti dalam KUHPerdata menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Artinya, segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berkenaan dengan warisan beralih kepadanya.
a)Penggantian Dalam Garis Lurus ke Bawah.
Setiap anak yang meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya, demikian pula jika di antara pengganti-penggantinya itu ada yang meninggal lebih dahulu lagi, maka ia digantikan oleh anak-anaknya, begitu seterusnya, dengan ketentuan bahwa semua keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu tersebut harus dipandang sebagai suatu cabang (staak) dan bersama-sama memperoleh bagiannya orang yang mereka gantikan.
Seseorang yang karena suatu sebab telah dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig), atau orang yang menolak warisan (onterfd), maka anak-anaknya tidak dapat menggantikan kedudukannya karena ia sendiri masih hidup.
Apabila tidak ada anak selain dari yang dinyatakan tidak patut menerima warisan, atau menolak warisan, maka anak-anaknya dapat tampil sebagai ahli waris, tetapi bukan karena menggantikan kedudukan orang tuanya (plaatsvervulling) melainkan karena kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde).
b)Penggantian Dalam Garis ke Samping.
Apabila saudara baik saudara kandung maupun saudara tiri pewaris meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Jika anak-anak saudara telah meninggal maka digantikan keturunanya, begitu seterusnya.
c)Penggantian Dalam Garis ke Samping Menyimpang.
Dalam hal yang tampil sebagai ahli waris itu dari angota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat perhubungannya daripada saudara, misalnya paman atau keponakan, dan mereka ini meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam.3
B.Garis Pokok Keutamaan dan Garis Pokok Penggantian dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Yang dimaksud garis pokok keutamaan ialah suatu garis hukum yang menentukan perikutan keutamaan antara golongan-golongan dalam keluarga si pewaris, dalam arti golongan yang satu diutamakan dari yang lain dengan akibat bahwa sesuatu golongan belum boleh dimasukkan dalam perhitungan jika ada golongan yang lebih utama.4
a.Kelompok keutamaan ahli waris menurut Al-Qur’an
Dalam sistem hukum waris Islam menurut Al-Qur’an yang merupakan sistem hukum waris bilateral, di samping dikenal adanya ahli waris dzul faraa’idh yang bagiannya tetap, tertentu serta tidak berubah-ubah berdasarkan ketetapan yang ada di dalam Al-Qur’an, juga terdapat ahli dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Kedua macam ahli waris tersebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangi hutang-hutang pewaris termasuk ongkos-ongkos biaya kematian, wasiat, dan bagian para ahli waris dzul faraa’idh.
Di samping itu semua, dikenal pula kelompok keutamaan para ahli waris, yaitu “ahli waris yang didahulukan untuk mewaris” dari kelompok ahli waris lainnya. Mereka yang menurut Al-Qur’an termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan “kelompok keutamaan” terdiri atas empat macam, yaitu:
a)Keutamaan pertama, yaitu:
-Anak, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anak yang meninggal dunia
-Ayah, ibu, dan duda atau janda, bila tidak terdapat anak.
b)Keutamaan kedua
-Saudara, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara
-Ayah, ibu, dan janda atau duda, bila tidak ada saudara.
c)Keutamaan ketiga
-Ibu dan ayah, bila ada keluarga, ibu dan ayah, bila salah satu, bila tidak ada anak dan tidak ada saudara
-Janda atau duda.
d)Keutamaan keempat:
-Janda atau duda
-Ahli waris pengganti kedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan ayah.5
Sedangkan yang dimaksud dengan garis pokok penggantian ialah suatu cara untuk menentukan: siapa sesungguhnya ahli waris diantara orang-orang yang sekelompok keutamaan dalam lingkungan keluarga si pewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli waris jika hukum kewarisannya mengizinkan pembagian.6
Hazairin mengelompokkan ahli waris kepada tiga golongan yaitu: Dzawil Faraid (Dzawil Furudh), dzawil qirabah dan mawali. Dzawil Faraid adalah ahli waris yang dalam kondisi tertentu telah ditentukan bagian kewarisannya. Sedangkan dzawil qirabah menurut Hazairin adalah ahli waris yang tidak ada penghubung antara dirinya dengan pewaris, seperti misalnya anak atau orangtua (ayah ibu). Adapun mawali adalah ahli waris karena penggantian yakni orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dimaksud mawali, ialah ahli waris karena penggantian yakni orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris. Masalah waris ini diatur dalam al Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 33:  
Bagi setiap orang yang meninggal kami tetapkan ahli waris-ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat, serta yang ditinggalkan oleh orang-orang yang kamu telah bersumpah setia kepada mereka.
Kalau kita urai, maka dari penjelasan terhadap tafsiran surat an Nisa’ ayat 33 di atas, diketahui bahwa menurut Hazairin, kerabat yang dapat menjadi ahli waris pengganti itu tidak hanya cucu, tapi bisa juga anak saudara (keponakan) dan sebagainya.
Selanjutnya, karena dasar pendapatnya adalah surat an Nisa’ ayat 33 dimana disebut pewarisnya adalah orangtua (ayah ibu) dan kerabat dalam arti mempunyai hubungan darah, maka hal ini tidak berlaku jika pewaris itu seorang suami yang isterinya telah meninggal lebih dahulu (dari pewaris) dengan meninggalkan anak bawaan (yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris), maka dalam hal ini anak bawaan isteri tersebut tidak dapat jadi mawali (ahli waris pengganti) bagi ibunya yang merupakan isteri dari pewaris.
Kaidah umum yang dipetik dari uraian di atas adalah, hubungan kewarisan yang diatur dalam surat an Nisa’ ayat 33 di atas, adalah hubungan kewarisan berdasarkan garis keturunan, bukan hubungan kewarisan berdasarkan perkawinan.
Selanjutnya, sebagaimana telah disebutkan, KHI mengatur ahli waris pengganti dalam Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2). Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengn yang diganti.
Dari ketentuan KHI di atas, jelas bahwa KHI mengikuti faham Hazairin dengan catatan bahwa bagian dari ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang digantikannya.
Satu hal yang perlu diperjelas dalam pasal tersebut adalah pengertian ahli waris yang ada dalam pasal tersebut. Kalau melihat ketentuan umum Pasal 171 huruf (c) KHI, kita tahu adanya dua sebab kewarisan yaitu garis darah dan perkawinan. Maka pertanyaannya ialah ahli waris dalam pasal ini apakah dari kedua jalur tersebut, atau apakah hanya dari garis keturunan semata. Jika berlaku juga bagi ahli waris dari jalur perkawinan, maka suami atau isteri yang mati lebih dahulu dari isteri atau suaminya, dapat pula digantikan kedudukannya sebagai ahli waris oleh anak bawaannya yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris.8
Permasalahan kedudukan ahli waris pengganti timbul akibat adanya pembatasan bagian sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) yang menyatakan: “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”. Yang menjadi permasalahan, mengapa dalam pasal ini menggunakan kalimat “yang sederajat”, tidak mencukupkan dengan kalimat “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang diganti” dengan menghilangkan kalimat yang sederajat.
Terjadi perbedaan pendapat dalam memaknai maksud pasal 185 ayat (2). Ahmad Zahari berpendapat makna sederajat itu meliputi tempat, kedudukan dan hak-hak tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, sehingga ahli waris pengganti menempati kedudukan orang tuanya secara mutlak.9
Penggantian tempat artinya menggantikan tempat orang tuanya, dan penggantian derajat artinya menggantikan derajat laki-laki dengan laki dan derajat perempuan dengan perempuan, sedangkan penggantian hak artinya menggantikan hak sesuai dengan hak yang dimiliki orang tuanya. Jika orang tua yang digantikan itu laki-laki, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai laki-laki meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri perempuan. Sebaliknya jika orang tua yang digantikan itu perempuan, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai perempuan meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri laki-laki. Pendapat Ahmad Zahari ini sama dengan konsep mawalinya Hazairin.
Sedangkan pendapat lain, di antaranya Syaifuddin (Hakim PA Binjai) menyatakan, yang dimaksud sederajat adalah jihat kekerabatannya sama dan dihubungkan oleh orang yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan16, misalnya anak sederajat dengan anak, saudara sederajat dengan saudara dan sebagainya. Dengan penafsiran ini maka bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian anggota kerabat yang sederajat jihatnya, seperti cucu laki-laki dari anak laki yang menggantikan kedudukan ayahnya tidak boleh melebihi bagian bibinya (anak perempuan pewaris) karena kedudukan bibi sederajat dengan ayahnya. Pendapat demikian sama dengan pendapat beberapa hakim agama di lingkungan PTA Kalimantan Barat.10
Pendapat Syafuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat ini dikritik oleh Ahmad Zahari17 dengan menyatakan bahwa cara seperti itu tidak sesuai dengan arti penggantian yang seharusnya, bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan pendapat di atas disebabkan perbedaan penggunaan metode penemuan hukum. Ahmad Zahari cenderung menggunakan metode penafsiran komparasi (comparatief) dengan membandingkan kepada pendapat Hazairin, sedangkan Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat menggunakan metode penafsiran gramatikal dengan melihat susunan kalimatnya. Kedua penafsiran ini secara ilmiah dapat diterima, tetapi tidak mungkin keduanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh KHI. Jika tidak ada penafsiran lain, pastilah hanya satu di antara keduanya yang sesuai. Apabila mendasarkan kepada kaidah umum bahwa setiap penggantian mempunyai konsekuensi menggantikan segala sesuatu yang ada pada orang yang digantikan baik kedudukan, hak maupun kewajibannya, maka pendapat Ahmad Zahari dipandang lebih logis. Namun apakah demikian yang dikehendaki oleh KHI, atau barangkali pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat yang lebih sesuai. Untuk mengetahui hal tersebut perlu memperhatikan latar belakang dibuatnya aturan itu, atau dengan kata lain perlu dilakukan penafsiran historis.11
Menurut Yahya Harahap salah seorang yang terlibat langsung dalam mempersiapkan sekaligus merumuskan KHI menyatakan, bahwa diadakannya aturan ahli waris pengganti adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan di mana seorang tidak wajar dihukum untuk tidak mendapatkan warisan dari kakeknya hanya karena orang tuanya telah meninggal lebih dahulu18. Pendapat tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Raihan A.Rasyid sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Drs. H. Taufiq, SH. M.Hum mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I yang juga terlibat dalam penyusunan KHI memberikan penjelasan bahwa pada saat disusunnya KHI terjadi perdebatan yang hangat antara pihak yang kental memegangi pendapat Jumhur dengan pihak yang menghendaki perubahan dengan mengadopsi sebagian pendapat Hazairin. Dengan adanya perbedaan pendapat itu, maka hasil maksimal yang diperoleh sebagaimana tertuang dalam KHI.19 Memperhatikan latar belakang pengaturan ahli waris pengganti di atas, maka pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat lebih sesuai dengan maksud bunyi pasal 185 ayat (2) KHI. Terlepas dari penafsiran di atas, yang pasti pemberian bagian kepada ahli waris pengganti dalam KHI merupakan solusi atas ketidakadilan yang selama ini terjadi akibat pemberlakuan hukum kewarisan yang cenderung patrininealistik. Sebagai jalan tengah antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan, kiranya wajar jika bagian ahli waris pengganti (untuk sementara) dibatasi sebesar bagian saudara yang digantikan. Dengan memperhatikan beberapa segi negatif atas pembatasan seperti itu, maka seyogyanya penggantian ahli waris itu bersifat mutlak. Artinya ahli waris pengganti selalu menduduki kedudukan orang yang digantikan dan mendapat bagian sebesar bagian yang seharusnya diterima apabila ia hidup.12
-------------------------------
1.Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Rajawali Pers: Jakarta, 1990), hal. 286-287
2.Yurisprudensi Jawa Barat (1969-1972) Buku I-Hukum Perdata, (LPHKFH-UNPAD:
Bandung, 1974), hal. 36
3.R.Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1979), hal.83
4.Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, (Tintamas: Jakarta, 1990),hal. 20
5.Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Refika Aditama: Bandung, 2005), hal. 23
6.Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, hal. 19-20
7.Ibid, hal. 32
8.Ibid
9.Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI,(Pontianak: Romeo Grafika, 2006), hal. 93
10.Mimbar Hukum, No.58 Tahun XIII.2002.hal. 48-51. Hasil Riset Penulis, Tahun 2006.
11.Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, hal.92-97
12.Mimbar Hukum, No.58 Tahun XIII.2002.hal. 48-51. Hasil Riset Penulis, Tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar