Minggu, 19 Desember 2010

Bagian Ahli Waris

A.Bagian-bagian Ahli Waris
Al-Quran menyebutkan bahwa bagian ahli waris ada enam bagian, yaitu: ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. ketentuan tersebut berlaku bagi ashabul furudh saja sedangkan ashabah bagiannya tidak tertentu.1 
a.Yang berhak setengah (1/2)
-Suami, dengan ketentuan bahwa ia tidak mewarisi far’ul waris, yaitu keturunan pewaris yang berhak mendapat bagian.
-Anak perempuan, dengan ketentuan bahwa ia seorang diri dan tidak bersama dengan saudara laki-laki.
-Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan ketentuan bahwa ia seorang diri.
-Saudara perempuan sebapak, dengan ketentuan bahwa dia seorang diri.2 
b.Yang berhak seperempat (1/4)
-Suami, apabila ia mewaris bersama far’ul mawaris.
-Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu.
c.Yang berhak seperdelapan (1/8)
-Istri, apabila suami mempunyai anak atau cucu.
d.Yang berhak dua pertiga (2/3)
-Dua anak perempuan atau lebih, apabila tidak bersama saudara laki-lakinya atau anak laki-laki simayat.
-Dua anak perempuannya anak laki-laki atau dua nak perempuannya anak laki-lakinya anak laki-laki, atau lebih.
1)Apabila tidak bersama anak laki-laki dan anak perempuan.
2)Tidak ada dua anak perempuan.
3)Tidak ada saudara laki-laki yang berhak ashabah.
-Dua saudara perempuan kandung atau lebih.
1)Apabila tidak ada ushul dan keturunan.
2)Tidak ada saudara laki-laki kandung.
3)Tidak ada anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki, seorang lebih.
-Dua saudara perempuan sebapak atau lebih.
1)Apabila tidak ada ushul dan keturunan.
2)Tidak ada saudara laki-laki sebapak.
3)Tidak ada anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki.
4)Tidak ada saudara laki-laki atau perempuannya sekandung.3 
e.Yang berhak sepertiga (1/3)
-Ibu
1)Apabila tidak mempunyai anak atau cucu dari laki-laki.
2)Tidak mempunyai saudara laki-laki atau perempuan, sekandung atau sebapak.
-Saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, jika tidak ada ushul dan keturunan, jumlah mereka dua orang atau lebih, baik mereka itu laki-laki atau perempuan keduanya atau yang satu laki-laki dan lainnya perempuan.4 
f.Yang berhak seperenam (1/6)
-Bapak, jika ia bersama dengan anak atau cucu laki-laki, dan mengambil sisa jika dia bersama anak atau cucu perempuan.5 
-Ibu, ia mewaris bersama far’ul waris atau atau beberapa saudara baik laki-laki, perempuan maupun campuran, baik sekandung, sebapak, seibu, maupun campuran, baik mereka dalam keadaan mewaris atau terhijab.6 
-Kakek sejati, jika mayat mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dengan syarat tidak ada bapak.
-Nenek sejati, dengan syarat tidak ada ibu baik dari seorang atau lebih.
-Anak perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, apabila mayit mempunyai seorang anak perempuan saja.
-Saudara perempuan sebapak, seorang atau lebih, jika mayat mempunyai seorang saudara perempuan sekandung.
-Saudara laki-laki atau perempuan seibu, dengan syarat sendirian dan tidak ushul serta keturunan.
B.Cara Menghitung Harta Waris
Dalam menetapkan ahli waris pada pembagian harta peninggalan, dapat ditempuh dengan mengunakan sistem asal masalah, yakni menyelesaikan dengan cara menetapkan asal masalah dari bagian-bagian ahli waris, dapat pula denga cara memperbandingkan seluruh bagian para ahli waris untuk diketahui angka perbandingan yang utuh.7 
Asal masalah merupakan kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh tiap-tiap penyebut dari bagian-bagian para ahliwaris dengan menghasilkan hasil bagi yang utuh tanpa angka pecahan.8 Untuk mengetahui besarnya asal masalah, terlebih dahulu diperhatikan jumlah macam penyebut yang terdapat pada masalah yang akan diselesaikan, tanpa memperhitungkan jumlah macam pembilangnya.9 Apabila jumlah macam penyebutnya telah diketahui, maka penentuan asal masalahnya adalah:
1.Apabila hanya ada satu macam penyebut, baik hanya satu pecahan (kasr) maupun beberapa pecahan yang mempunyai penyebut yang sama (tamatsul), maka asal masalahannya adalah bilangan penyebut itu sendiri. Rincinya sebagai berikut:
-½ asal maslahnya 2
-1/3 asal maslahnya 3
-2/3 asal maslahnya 3
-¼ asal maslahnya 4
-1/6 asal maslahnya 6
-1/8 asal maslahnya 8
-1/3 & 2/3 asal maslahnya 3
2.Apabila ada beberapa macam penyebut, maka cara menentukan asal masalahnya adalah:
a.Jika bilangan terbesar dari penyebutnya dapat dibagi (menghasilakan bilangan bulat) oleh bilangan penyebut lainnya (tadakhul), maka asal masalahnya adalah bilangan penyebut tersebut. Rincinya sebagai berikut:
-½ dan ¼ asal maslahnya 4
-1/3 dan 1/6 asal maslahnya 6
-¼ dan 1/8 asal maslahnya 8
-1/2 , 1/3 dan 1/6 asal maslahnya 6
-½, ¼ dan 1/8 asal maslahnya 8 dan seterusnya.
b.Jika bagian-bagian penyebut tersebut bukan tadakhul, tetapi diantaranya ada bilangan-bilangan yang dapat dibagi oleh suatu bilangan yang sama (tawafud), maka asal masalahnya adalah hasil perkalian bilangan tawafud tersebut dibagi 2. riciannya sebagai berikut:
-¼ dan 1/6 asal maslahnya 12
-1/6 dan 1/8 asal maslahnya 24
-½, ¼ dan 1/6 asal maslahnya 12
-½, 1/3, ¼ dan 1/6 asal maslahnya 12 dan seterusnya.
c.Jika bilangan-bilangan penyebut tidak dapat dibagi oleh bilangan penyebut terkecilnya atau tidak dapat dibagi dengan bilangan yang sama, selain angka 1 (tabayun), maka asal maslahnya adalah hasil perkalian dari bilangan-bilangan tabayun tersebut. Rinciannya sebagai berikut:
-1/3 dan ½ asal maslahnya 6
-1/3 dan ¼ asal maslahnya 12
-1/3 dan 1/8 asal maslahnya 24
-½, 1/3 dan ¼ asal maslahnya 12
-½, 1/3 dan 1/8 asal maslahnya 24 dan seterusnya.10 
Dari uraian di ats, tampaklah bahwa bilangan yang dapat menjadi asal maslah adalah: 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24. Asal masalah 2 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 2; asal masalah 3 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 3; asal maslah 4 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 4 atau 2 dan 4; asal maslah 6 hanya terdapat pada maslaah yang mempunyai bilangan penyebut 6 atau 6 dan 2 atau 3; asal masalah 8 hanya terdapat pada maslah yang mempunyai bilangan penyebut 8 atau 8 dan 2 atau 4; dan asal maslah 12 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 4 dan 3 atau 4 dan 6; sedang asal masalah 24 terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 8 dan 3 atau 8 dan 6.11 
Saham pada ahli waris merupakan nilai penyebut bagian waris mereka yang diacukan terhadap nilai asal masalah. Nilai saham diperoleh dengan cara mengalikan nilai bagian waris masing-masing ahli waris dengan nilai asal masalah.12 
Tashihul masalah adalah upaya memperbaiki atau mendapatkan asal masalah baru pada masalah-masalah yang terdapat hasil pembagian saham satu atau beberapa kelompoknya berupa pecahan.13 Cara mentashih masalah, kita perhatikan dulu saham-saham ahli waris dan kepada mereka. Apabila saham terbagi oleh mereka dengan bagian sempurna, tanpa adanya pecahan, maka kita tidak perlu mentashihnya. Apabila diantara keduanya ada bilangan yang muwafaq, maka diambillah bilangan yang muwafaq dengan jumlah kepala, dan dikalikan pada asal maslah. Apabila ada yang mubayanah maka dikalikan jumlah kepala itu dengan asal masalah. Maka hasil perkalian itu dapat dijadikan asal maslah. Hal ini disebut tashih masalah.14 
-----------------------------------
1. Otje Salam & Mustofa Haffas, hukum Waris Islam, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2002), hal. 51
2. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 67-68
3. Muhammad Ali Ash-shaouny, Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), hal. 78
4.Ibid, hal. 80
5. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Kencana, 2004), hal. 226
6. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 71
7. Ibid, hal. 99
8. Fatckur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1971), hal. 446
9. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 100
10. Ibid, hal. 100-102
11. Ibid, hal. 102
12. Otje Salam & Mustofa Haffas, hukum Waris Islam, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2002), hal.
13. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 105
14. Muhammad Ali Ash-shaouny, Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), hal. 174

Tidak ada komentar:

Posting Komentar