Tampilkan postingan dengan label Kewarisan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarisan Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Juli 2012

Dasar Dan Sumber Hukum Kewarisan Islam


Dasar dan sumber utama dari hukum Islam, sebagai hukum agama (Islam) adalah nash atau teks yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah nabi yang secara langsung mengatur kewarisan itu sebagai berikut:
Ayat-ayat al-qur’an
An-Nisa’ ayat 7
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
An-Nisa’ ayat 8
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang baik.
An-Nisa’ ayat 9
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
An-Nisa’ ayat 10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
An-Nisa’ ayat 11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
An-Nisa’ ayat 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
An-Nisa’ ayat 13 
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
An-Nisa’ ayat 14
Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
An-Nisa’ ayat 33
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya[288]. dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
An-Nisa’ ayat 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Al-Anfal ayat 75
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Sunnah nabi
Hadis nabi Muhammad SAW yang secara langsung mengatur kewarisan adalah:
Hadis nabi dari Ibn Abbas menurut riwayat al-Bukhari dan Muslim
Berikanlah faraid (bagian-bagian yang ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat.
Hadis nabi dari Jabir menurut riwayat Abu Dawud, al-Tirmizi, Ibn Majah dan Ahmad
Dari Jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasul Allah SAW bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: Ya Rasul Allah, ini dua orang perempuan Sa’ad yang telah gugur secara syahid bersamamu di perang Uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya telah dapat kawin tanpa harta. Nabi berkata: Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini. Kemudian turun ayat tentang kewarisan. Nabi memanggil sipaman dan berkata: Berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa’ad, seperdelapan untuk istri Sa’ad dan selebihnya ambil untukmu.
Hadis dari Suratbil menurut riwayat al-Bukhari, Abu Daud, al-Tirmiza dan Ibn Majah.
Dari Huzail bin Syurabhil berkata: Abu Musa ditanya tentang kasus kewarisan seorang anak perempuan, anak perempuan darai anak laki-laki dan seorang saudara perempuan. Abu Musa berkata: untuk anak perempuan setengah, untuk saudara perempuan setengah. Datang kepada Ibn Mas’ud, tentu dia akan mengatakan seperti itu pula. Dan kemudian ditanyakan kepada Ibn Mas’ud dan dia menjawab: saya menetapkan berdasarkan apa yang ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan seperenam, sebagai pelengkap dua pertiga, sisanya untuk saudara perempuan.
Hadis nabi dari ‘Umran bin Husein menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan l-Tirmizi.
Dari ‘Umran ibn Husein bahwa seseorang laki-laki mendatangi nabi sambil berkata; bahwa anak dari anak laki-laki saya meninggal dunia, apa yang saya dapat dari ,harta warisannya. Nabi berkata: kamu mendapat seperenam.
Hadis nabi dari qubaishah bin Zueb menurut riwayat al-Tirmizi, Abu Daud, dan Ibnu Majah
Dari Qubaishah bin zued yang berkata; Seseorang nenek mendatngi abu bakar yang meminta warisan dari cucunya. Berkata kepada Abu Bakar: Saya tidak menemukan sesuatu untukmu dalam kitab Allah dan saya tidak mengetahui ada hakmu dalam sunah nabi. Kembalilah dahulu, nanti saya akan bertanya kepada orang lain tentang hal ini. Mugirah bin Syu’bah berkata: saya pernah menghadiri nabi yang memberikan hak nenek sebanyak seperenam. Berkata Abu Bakar: adakah orang lain selain kamu yang mengetahuinya.  Muhammad bin Masalah berdiri dan berkata seperti yang dikatakan Mugribah. Maka akhirnya Abu Bakar memberikan hak warisan nenek itu.
Hadis Nabi dari usamah bin Zaid menurut riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, dan Ibnu Majah.
Dari Usamah bin Zaid (semoga Allah meridhainya) bahwa Nabi SAW bersabdah: Seseorang muslim tidak mewarisi non muslim dan non muslim tidak mewarisi muslim.
Hadis nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda: Pembunuh tidak mewarisi.
Hadis nabi dari Sa’d bin Waqqash menurut riwayat al-Bukhari
Dari sa’d bin Waqqash berkata: Saya pernah sakit di Mekah, sakit yang membawa kematian. Saya dikunjungi oleh Nabi SAW. Saya berkata kepada Nabi: Ya Rasul Allah, saya memiliki harta yang banyak, tidak ada yang mewarisi harta kecuali seorang anak perempuan, bolehkah saya sedekahkan dua pertiganya. Jawab nabi: Tidak. Saya berkata lagi: Bagaimana kalau separuhnya ya Rasul Allah? Jawab Nabi: Tidak. Saya berkata lagi: Sepertiga? Nabi berkata: sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya bila kamu meninggalkan keluargamu berkecukupan lebih baik dari meninggalkannya berkurangan, sampai-meninta-minta kepada orang.
Hadis nabi dari Ibn ‘Amir al-husaini menurut riwayat Abu Daud, al-Tirmizi dan Ibnu Majad.
Dari ‘Amiri bin Muslim dari Thawus, dari ‘Aisyah yang berkata: bersabda Rasul Allah: Saudara laki-laki ibu menjadi ahli waris bagi yang tidak ada ahli waris.
Hadis nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Dari Abu Hurairah, dari Muhammad SAW yang berkata: Saya adalah lebih utama bagi seseorang muslim dari diri mereka sendiri. Siapa-siapa yang meninggal dan mempunyai utang dan tidak meninggalakan harta untuk membayarnya, maka sayalah yang akan melunasinya. Barang siapa yang meninggalakan harta, maka harta itu untuk ahli waris.
Hadis nabi dari jabir bin Abdullah menurut riwayat Ibnu Majah
Dari Jabir bin Abdullah dan Miswan bin Makhramah berkata keduanya berkata Rasul Allah SAW: Seseorang bayi tidak berhak menerima warisan kecuali ia lahir dalam keadaan bergerak dengan jeritan. Gerakannya diketahui dari tangis, teriakan dan bersin.



Jumat, 24 Desember 2010

Asas Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia

Dalam hukum Islam terdapat asa-asas hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan hal tersebut juga dikuti oleh para Ulama Indonesia dalam menyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam KHI juga diatur mengenai hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia. Adapun prinsip dan asas hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Asas Ijbari
Asas ijbari sera harfiah bearti memaksa. Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid yang mengandung arti bahwa peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak si pewaris atau ahli warisnya,maksudnya tanpa ada perbuatan hukum pernyataan dari si pewaris. Dengan kata lain, dengan adanya kematian si pewaris secara otomatis hartanya akan beralih pada ahli warisnya. Unsur memaksa dalam hukum waris ini karena kaum muslimin terkait untuk taat kepada hukum Allah sebagai konsekuensi logis dari pengakuannya kepada ke Maha Esa-an Allah dan Kerasulan Muhammad seperti dinyatakan melalui dua kelimat sahadat.
Asas ijbari hukum kewarisan Islam dapat dilihat dari tiga segi, yaitu:
a. Dari segi peralihan harta
Peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 7 sebagai berikut:
Artinya: bagi orang laki-laki dan hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peningalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit auat banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
b. Dari segi jumlah harta yang beralih
Al-Qur’an telah mengariskan secara rinci seperangkan ayat-ayat hukujm kewarisan antara lain surat An-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176. Dalam ayat-ayat tersebut telah ditentukan porsi atau bagian secara pasti (muqoddar) bagi masing-masing ahli waris sebagai dezawil furudl yang dinyatakan dengan angka-angka pecahan yaitu: 1/8, 1/6, ¼, 1/3, ½ dan 2/3. Disamping itu ada bagian besaran yang tidak pasti yang disebut dengan al-Ashobah. Asobah adalah besaran sisa bagian setelah diambil besaran bagian yang pasti oleh dzawil furudl sesuai dengan ketentuan masing-masing.
c. Dari segi kepda siapa harta itu beralih
Al-Qur’an telah menentuakan sekurang-kurangnya lima kategori ahli waris yaitu:
- Anak laki-laki dan perempuan (Q.S An-Nisa’ ayat 7, 9, dan 11)
- Bapak-ibu (Q.S An-Nisa’ ayat 11)
- Suami/istri (duda/janda) (Q.S An-Nisa’ ayat 12)
- Saudar jika tidak ada anak (Q.S An-Nisa’ ayat 7, 11, 12, dan 176)
- Mawali (waris penganti) (Q.S An-Nisa’ ayat 33)
2. Asas bilateral
Artinya bahwa baik laki-laki maupun perempuan dapat mewaris dari kedua belah pihak garis kekerabatan yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak kerabat perempuan, atau dengan kata lain jenis kelaminbukan merupakan penghalang untuk mewarisi atau diwarisi. Asas ini dapat dijumpai dasar hukumnya dalam A-qur’an surat An-Nisa’ ayat 7, 11, 12 dan 176 yang penjelasannya sebagai berikut:
a. Ayat 7 surat An-Nisa’
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki mendapat warisan dari ayahnya dan juga dari ibunya. Demikian juga perempuan ia berhak mendapat warisan dari kedua orang tuanya.
b. Ayat 11 surat An-Nisa’
Ayat ini menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Anak perempuan berhak menerima warisan dari orang tuanya sebagaimana halnya dengan anak laki-laki dengan perbandingan bagian seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan.
- Ibu berhak mendapat warisan dari anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebesar seperenam. Demikian juga ayah berhak menerima warisan dari anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebesar seperenam, bila pewaris meninggalkan anak.
c. Ayat 12 surat An-Nisa’
Ayat ini menjelaskan bahwa:
- Bila anak laki-laki mati punah, maka saudaranya yang laki-laki yang berhak atas harta peningalannya, juga saudaranya yang perempuan berhak mendapatkan harta warisannya itu.
- Bila pewaris yang mati punah itu seorang perempuan, maka saudaranya baik laki-laki maupun perempuan berhak menerima warta warisannya.
d. Ayat 176 surat An-Nisa’
Ayat ini menyatakan bahwa:
- Seorang laki-laki yang tidak mempunyai keturunan, sedangkan ia mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan itulah yang berhak menerima harta warisannya.
- Seorang perempuan yang tidak mempunyai keturunan, sedangkan ia mempunyai saudara laki-laki itulah yang berhak menerima harta warisan.
3. Asas individual
Artinya harta waris dapat dibagi-bagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, dalam melaksanakan ini seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar masing-masing. Dalam hal ini, setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapatnya tanpa terikat pada ahli waris yang lain, karena bagian masing-masing telah ditentukan. Dalam sistem hukum Islam yang dimaksud asas individual adalah harta peninggalan yang ditingal mati oleh si yang meninggal dunia dibagi secara individual yakni secara pribadi kepada masing-masing. Jadi bukan asas kolektif seperti yang dianut dalam sistem hukum yang terdapat di Minangkabau, bahwa harta pusaka tinggi itu diwarisi bersama-sama oleh suku dari garis pihak ibu.
Ketentuan asas individual ini dapat dijumpai dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 7 yang secara garis besar menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan dari orang tua dan karib kerabatnya terlepas dari itu ada jumlah tersendiri. Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah bagian untuk setiap ahli waris tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya harta yang ditinggalkan. Sebaliknya, harta itu tunduk kepada ketentuan yang berlaku.
Pembagian secara individual ini adalah ketentuan yang mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap muslim dengan sanksi yang berat diakherat bagi yang melanggarnya sebagaiman yang dinyakan Allah SWT dengan surat An-Nisa’ ayat 13 dan 14.
Diantara ahli waris yang tidak memenuhi ketentuan untuk bertindak atas hartanya (seperti belum dewasa), maka harta warisan yang diperoleh berada dibawah kuasa walinya dan dapat dipergunakan untuk belanja kebutuhan anak tersebut. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 5 yang menyatakan tidak bolehnya menyerahkan harta warisan kepada seseorang yang dalam keadaan safih yaitu orang yang dalam ayat ini berarti belum dewasa.
4. Asas keadilan yang berimbang
Artinya harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Misalnya laki-laki dan perempuan mendapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing kelak dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Asas keadilan atau keseimbangan disini mengandung arti bahwa harus senantiasa dapat seimbang antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang dipikulnnya. Dalam hukum kewarisan Islam, harta peningalan yang diterima oleh ahli waris dari pewaris pada hakikatnya merupakan kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya. Oleh karena itu, bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris harus berimbang denag perbedaan tanggung jawabmasing-masing terhadap keluarganya. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab kehidupan keluarga, yakni mencukupi keperluan hidup anak dan istrinya menurut kemampuannya. Tanggung jawab itu merupakan kewajiban agama yang harus dilaksanakan, terlepas dari persoalan apakah istrinya mampu atau tidak, anak memerlukan bantuan atau tidak, terhadap kerabat lain tanggung jawab seseorang laki-laki juga ada.
Tanggung jawab perempuan dan laki-laki sangat berbeda, tanggung jawab perempuan tidak seberat tanggung jawab laki-laki terhadap keluarganya. Perempuan justru harus menerima infaq, tempat tinggal, dan nafkah lainnya dari suaminya. Dengan demikian, manfaat yang dirasakan oleh laki-laki dan perempuan dari harta peninggalan yang mereka peroleh adalah sama. Dapatkah dipahami rasa keadilan hukum Islam dalam kewarisan dimana bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan itu didasarkan atasperbedaan tanggung jawab yang hakikatnya masing-masing sama dari perbedaan pembagian tersebut.
5. Asas waratsa
Waratsa dalam Al-Qur’an mengandung pengertian makna peralihan harta setelah kematian. Asas waratsa ini menyatakan bahwa kewarisan itu hanya ada kalau ada yang meninggal dunia. Ini berarti bahwa kewarisan dalam hukum Islam itu semat-mata sebagai akibat dari kematian seseorang.
Peralihan harta seseorang kepada orang lain yang merupakan kewarisan itu hanya terjadi bila orang yang mempunyai harta meninggal dunia. Harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dengan sebutan sebagai harta warisan selama orang yang mempunya harta itu masih hidup. Asas ini sekaligus menolak asas kewarisan testament yang dianut dalam asas hukum perdata barat.
Ketentuan kewarisan dalam kompilasi Hukum Islam hanya kan terjadi kalau pewaris benar-benar telah meninggal dunia dan ahli waris benar-benar hidup pada saat meninggalnya pewaris tersebut, dalam hal ini ada dua macam meningalnya pewaris yaitu:
a. Meninggal secara hakiki yaitu hakikat yang sdapat dipersaksikan bahwa pewaris telah benar-benar meninggal dunia.
b. Meninggal secara hukmi yaitu sebenarnya pewaris yang dinyatakan meninggal itu tidak dapat disaksikan kematiannya tetapi karena dengan kuat tentang hal itu telah terjadi maka supaya ahli waris tidak ternanti-nanti dalam hal ketidak pastian hukum kewarisan dan kepemilikan harta mereka dapat meminta ke pengadilan agama untuk menetapkan matinya pewaris secara hukmi. Hal ini bisa terjadi karena lamanya pewaris tidak pulang, untuk mencapai kepastian hukum seperti ini maka pengadilan dapat memberikan keputusan. Hal ini sejalan dengan maksud pasal 171 KHI. Dengan demikian persoalan kematian dalam Islam dalah menjadi hal yang sangat menentukan dan akan menciptakan hukum baru, bahkan menjadi kajian yang strategis. Dalam kaitanya dengan penetapan rentetan hukum berikutnya.
6. Asas tsulutsaimal
Asas tsulutsaimal menyatakan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga darai harta peningalan. Pelaksanaan tasa tsulutsaimal ini harus didasarkan kaidah tidak ada hak menerima wasiat, kecuali para ahli warismembolehkannya.
------------------------------------
Daftar Pustaka
S. Praja, DR. Juhaya, 1995, Filsdafat Hukum Islam, Bandung: Pusat Penerbit Universitas LPPM
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an, Jakarta: Tinatamas
Sjadzali Munawir, dkk, 1988, Pomik Ajaran Islam cet. 1, Jakarta: Pustaka Punjimas

Minggu, 19 Desember 2010

Bagian Ahli Waris

A.Bagian-bagian Ahli Waris
Al-Quran menyebutkan bahwa bagian ahli waris ada enam bagian, yaitu: ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. ketentuan tersebut berlaku bagi ashabul furudh saja sedangkan ashabah bagiannya tidak tertentu.1 
a.Yang berhak setengah (1/2)
-Suami, dengan ketentuan bahwa ia tidak mewarisi far’ul waris, yaitu keturunan pewaris yang berhak mendapat bagian.
-Anak perempuan, dengan ketentuan bahwa ia seorang diri dan tidak bersama dengan saudara laki-laki.
-Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan ketentuan bahwa ia seorang diri.
-Saudara perempuan sebapak, dengan ketentuan bahwa dia seorang diri.2 
b.Yang berhak seperempat (1/4)
-Suami, apabila ia mewaris bersama far’ul mawaris.
-Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu.
c.Yang berhak seperdelapan (1/8)
-Istri, apabila suami mempunyai anak atau cucu.
d.Yang berhak dua pertiga (2/3)
-Dua anak perempuan atau lebih, apabila tidak bersama saudara laki-lakinya atau anak laki-laki simayat.
-Dua anak perempuannya anak laki-laki atau dua nak perempuannya anak laki-lakinya anak laki-laki, atau lebih.
1)Apabila tidak bersama anak laki-laki dan anak perempuan.
2)Tidak ada dua anak perempuan.
3)Tidak ada saudara laki-laki yang berhak ashabah.
-Dua saudara perempuan kandung atau lebih.
1)Apabila tidak ada ushul dan keturunan.
2)Tidak ada saudara laki-laki kandung.
3)Tidak ada anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki, seorang lebih.
-Dua saudara perempuan sebapak atau lebih.
1)Apabila tidak ada ushul dan keturunan.
2)Tidak ada saudara laki-laki sebapak.
3)Tidak ada anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki.
4)Tidak ada saudara laki-laki atau perempuannya sekandung.3 
e.Yang berhak sepertiga (1/3)
-Ibu
1)Apabila tidak mempunyai anak atau cucu dari laki-laki.
2)Tidak mempunyai saudara laki-laki atau perempuan, sekandung atau sebapak.
-Saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, jika tidak ada ushul dan keturunan, jumlah mereka dua orang atau lebih, baik mereka itu laki-laki atau perempuan keduanya atau yang satu laki-laki dan lainnya perempuan.4 
f.Yang berhak seperenam (1/6)
-Bapak, jika ia bersama dengan anak atau cucu laki-laki, dan mengambil sisa jika dia bersama anak atau cucu perempuan.5 
-Ibu, ia mewaris bersama far’ul waris atau atau beberapa saudara baik laki-laki, perempuan maupun campuran, baik sekandung, sebapak, seibu, maupun campuran, baik mereka dalam keadaan mewaris atau terhijab.6 
-Kakek sejati, jika mayat mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dengan syarat tidak ada bapak.
-Nenek sejati, dengan syarat tidak ada ibu baik dari seorang atau lebih.
-Anak perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, apabila mayit mempunyai seorang anak perempuan saja.
-Saudara perempuan sebapak, seorang atau lebih, jika mayat mempunyai seorang saudara perempuan sekandung.
-Saudara laki-laki atau perempuan seibu, dengan syarat sendirian dan tidak ushul serta keturunan.
B.Cara Menghitung Harta Waris
Dalam menetapkan ahli waris pada pembagian harta peninggalan, dapat ditempuh dengan mengunakan sistem asal masalah, yakni menyelesaikan dengan cara menetapkan asal masalah dari bagian-bagian ahli waris, dapat pula denga cara memperbandingkan seluruh bagian para ahli waris untuk diketahui angka perbandingan yang utuh.7 
Asal masalah merupakan kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh tiap-tiap penyebut dari bagian-bagian para ahliwaris dengan menghasilkan hasil bagi yang utuh tanpa angka pecahan.8 Untuk mengetahui besarnya asal masalah, terlebih dahulu diperhatikan jumlah macam penyebut yang terdapat pada masalah yang akan diselesaikan, tanpa memperhitungkan jumlah macam pembilangnya.9 Apabila jumlah macam penyebutnya telah diketahui, maka penentuan asal masalahnya adalah:
1.Apabila hanya ada satu macam penyebut, baik hanya satu pecahan (kasr) maupun beberapa pecahan yang mempunyai penyebut yang sama (tamatsul), maka asal masalahannya adalah bilangan penyebut itu sendiri. Rincinya sebagai berikut:
-½ asal maslahnya 2
-1/3 asal maslahnya 3
-2/3 asal maslahnya 3
-¼ asal maslahnya 4
-1/6 asal maslahnya 6
-1/8 asal maslahnya 8
-1/3 & 2/3 asal maslahnya 3
2.Apabila ada beberapa macam penyebut, maka cara menentukan asal masalahnya adalah:
a.Jika bilangan terbesar dari penyebutnya dapat dibagi (menghasilakan bilangan bulat) oleh bilangan penyebut lainnya (tadakhul), maka asal masalahnya adalah bilangan penyebut tersebut. Rincinya sebagai berikut:
-½ dan ¼ asal maslahnya 4
-1/3 dan 1/6 asal maslahnya 6
-¼ dan 1/8 asal maslahnya 8
-1/2 , 1/3 dan 1/6 asal maslahnya 6
-½, ¼ dan 1/8 asal maslahnya 8 dan seterusnya.
b.Jika bagian-bagian penyebut tersebut bukan tadakhul, tetapi diantaranya ada bilangan-bilangan yang dapat dibagi oleh suatu bilangan yang sama (tawafud), maka asal masalahnya adalah hasil perkalian bilangan tawafud tersebut dibagi 2. riciannya sebagai berikut:
-¼ dan 1/6 asal maslahnya 12
-1/6 dan 1/8 asal maslahnya 24
-½, ¼ dan 1/6 asal maslahnya 12
-½, 1/3, ¼ dan 1/6 asal maslahnya 12 dan seterusnya.
c.Jika bilangan-bilangan penyebut tidak dapat dibagi oleh bilangan penyebut terkecilnya atau tidak dapat dibagi dengan bilangan yang sama, selain angka 1 (tabayun), maka asal maslahnya adalah hasil perkalian dari bilangan-bilangan tabayun tersebut. Rinciannya sebagai berikut:
-1/3 dan ½ asal maslahnya 6
-1/3 dan ¼ asal maslahnya 12
-1/3 dan 1/8 asal maslahnya 24
-½, 1/3 dan ¼ asal maslahnya 12
-½, 1/3 dan 1/8 asal maslahnya 24 dan seterusnya.10 
Dari uraian di ats, tampaklah bahwa bilangan yang dapat menjadi asal maslah adalah: 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24. Asal masalah 2 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 2; asal masalah 3 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 3; asal maslah 4 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 4 atau 2 dan 4; asal maslah 6 hanya terdapat pada maslaah yang mempunyai bilangan penyebut 6 atau 6 dan 2 atau 3; asal masalah 8 hanya terdapat pada maslah yang mempunyai bilangan penyebut 8 atau 8 dan 2 atau 4; dan asal maslah 12 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 4 dan 3 atau 4 dan 6; sedang asal masalah 24 terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 8 dan 3 atau 8 dan 6.11 
Saham pada ahli waris merupakan nilai penyebut bagian waris mereka yang diacukan terhadap nilai asal masalah. Nilai saham diperoleh dengan cara mengalikan nilai bagian waris masing-masing ahli waris dengan nilai asal masalah.12 
Tashihul masalah adalah upaya memperbaiki atau mendapatkan asal masalah baru pada masalah-masalah yang terdapat hasil pembagian saham satu atau beberapa kelompoknya berupa pecahan.13 Cara mentashih masalah, kita perhatikan dulu saham-saham ahli waris dan kepada mereka. Apabila saham terbagi oleh mereka dengan bagian sempurna, tanpa adanya pecahan, maka kita tidak perlu mentashihnya. Apabila diantara keduanya ada bilangan yang muwafaq, maka diambillah bilangan yang muwafaq dengan jumlah kepala, dan dikalikan pada asal maslah. Apabila ada yang mubayanah maka dikalikan jumlah kepala itu dengan asal masalah. Maka hasil perkalian itu dapat dijadikan asal maslah. Hal ini disebut tashih masalah.14 
-----------------------------------
1. Otje Salam & Mustofa Haffas, hukum Waris Islam, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2002), hal. 51
2. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 67-68
3. Muhammad Ali Ash-shaouny, Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), hal. 78
4.Ibid, hal. 80
5. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Kencana, 2004), hal. 226
6. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 71
7. Ibid, hal. 99
8. Fatckur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1971), hal. 446
9. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 100
10. Ibid, hal. 100-102
11. Ibid, hal. 102
12. Otje Salam & Mustofa Haffas, hukum Waris Islam, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2002), hal.
13. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 105
14. Muhammad Ali Ash-shaouny, Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), hal. 174

Jumat, 17 Desember 2010

Permasalahan-Permasalahan Dalam Kewarisan

A.Kewarisan Janin dalam Kandungan
Para ulama Ushul Fikih berpendapat bahwa janin dalam kandungan merupakan orang yang pantas menerima hukum secara tidak sempurna yaitu bila ia hanya pantas menerima hak-hak saja tetapi tidak pantas memikul kewajiban. Oleh karena itu, bayi dalam kandungan ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pewaris bila telah terdapat sebab dan syarat kewwarisan pada dirinya.1
Meskipun tidak ada petunjuk dari Al-Qur’an tentang persyaratan seorang berhak menjadi ahli waris, namun ulama telah sepakat bahwa seseorang berhak menjadi ahli waris bila pada saat kematian pewaris telah nyata adanya. Para ulama menyatakan bahwa bila janin itu lahir dalam jarak waktu kurang dari enam bulan dari kematian pewaris, jelas ia telah wujud pada saat terjadinya kematian.2
Syarat yang selanjutnya yang ditetapkan oleh ulama adalah bahwa pada waktu lahir bayi itu dalam keadaan hidup. Untuk menetapkan ini terjadi perbincangan dikalangan ulama mengenai apa yang dijadikan ukuran atau tanda untuk menyatakan hidupnya, berkenaan dengan hal ini, ada sebuah hadits Rasalullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“ Bila telah berteriak anak yang dilahirkan maka ia berhak mewaris”3.
Segolongan ulama yang terdiri dari Ibnu Abbas, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’ Syureih al-Hasan dan Ibnu Sirin dari kalangan sahabat yang kemudian diikuti oleh al-Nakha’i Malik dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa bayi yang lahir itu adalah “istihlal” atau teriakan. Bentuk dan cara lain dari itu tidak dapat menunjukkan kehidupannya. Dalil yang mereka gunakan adalah zahir dari hadits nabi tersebut.4
Golonhgan kedua yang terdiri dari al-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, al-Syafi’i, Ahmad dalam riwayat yang lain dan Daud berpendapat bahwa tanda kehidupan itu dapat diketahui dengan teriakan dan juga dengan cara lain seperti gerakan tubuh, menyusu dan petunjuk lain yang meyakinkan.5
Dalam menetapkan terjadinya istiklal terjadi perbedaan pendapat, menurut Imam al-Syafi’i bahwa istihlal itu dilihat pada waktu ia telah lahir secara sempurna. Sedangkan menurut Abu Hanifah bahwa seandainya sebagian besar tubuh janin sudah keluar dari rahim dan mengeluarkan teriakan maka ia sudah berhak mewaris meskipun ia meninggal saat keluar dengan sempurna.6
Janin dalam kandungan menjadi masalah dalam kewarisan karena ketidakpastian pada dirinya, sedangkan warisan itu diselesaikan secara hukum bila kepastian sudah ada. Bayi yang lahir dalam keadaan hidup, kemungkinannya menjadi ahli waris ada tiga hal; Pertama, pasti ia ahli waris, seperti yang hamil adalah istri pewaris. Kedua, pasti bukan ahli waris, seperti yang hamil adalah anak perempuannya, karena dalam pandangan ulam ahlu sunah anak dari anak perempuan bukan ahli waris. Ketiga, mungkin ahli waris dan mungkin tidak, karena melihat jenis kelamin pada yang akan lahir, seperti yang hamil adalag istri dari saudara pewaris, karena dal ulama ahlu sunah anak saudara yang menjadi ahli waris hanyalah yang laki-laki.7
Dalam ketidak pastian di atas, cara yang paling aman dan tidak menimbulkan masalah ialah bila masing-masing ahli waris yang telah ada itu bersabar menunggu sampai janin dilahirkan untuk mencari kepastian.8
B.Kewarisan Khunsa
Pengertian al-khunsa (banci) dalam bahasa arab diambil dari kata khanatsa berarti lunak atau melunak. Misalnya apabila ucapan atau cara jalan seorang laki-laki menyerupai wanita: lembut dan melengok-lengok. Karenanya dalam hadis shahih dikisahkan bahwa rasulullah bersabda:
“Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”9
Adapun makna khanatsa menurut para fuqaha seseorang yang memiliki dua alat kelamin (hermafrodit), bahkan tidak memiliki alat kelamin sama sekali.10
Sehubungan dengan tanda yang ada dan perlunya kepastian, para ulama membagi khunsa dalam dua keadaan. Pertama, khunsa yang bukan musykil yaitu khunsa yang melalui alat yang ada dapat dipastikan jenis kelaminya. Kedua, khunsa yang musykil yaitu khunsa yang dengan segala macam cara pembuktian tidak dapat dipastikan jenis kelaminya.11
Ada tiga pendapat yang masyhur dikalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada khunsa musykil yaitu:
1.Madzhab Hanafi hak waris banci adalah yang paling (lebih) sedikit bagiannya diantara keadaannya sebagai laki-laki atau wanita. Dan ini merupakan salah satu pendapat imam Syafi’i serta pendapat mayoritas sahabat.
2.Madzhab Maliki berpendapat, pemberian hak maris kepada para banci hendaklah tengah-tengah diantara kedua bagiannya. Maksudnya, mula-mula permasalahannya dibuat dalam dua keadaan, kemudiaan disatukan dan dibagi menjadi dua, maka hasilnya menjadi hak atau bagian banci.
3.Madzhab Syafi’i berpendapat, bagian setiap ahli waris dan banci diberikan dalam jumlah yang paling sedikit. Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli waris. Sedagkan sisanya (dari harta waris yang ada) untuk sementara tidak dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang semestinya. Inilah pendapat yang dianggap paling kuat.12
C.Kewarisan Akibat Li’an
Li’an adalah sumpah dari seorang suami yang menuduh istrinya berzina yang tidak mampu menghadirkan empat orang saksi sebagai penguat dakwaannya.13
Hal yang disepakati oleh ulama bahwa bila kedua belah pihak telah selesai mengucapkan sumpah li’an dan menafikan anak yang dilahirkan, kemudian keduanya telah dipisahkan oleh hakim maka putuslah hubungan kewarisan dengan anak yang lahir dan begitu pula antara suami istri tersebut. Tetapi bila keduanya belum selesai meli’an atau belum dipisahkan oleh hakim dan salah seorang diantara keduanya meninggal dunia atau suami tidak menafikan anak yang akan lahir, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hubungan kewarisan.14
Dalam hal putusnya hubungan kewarisan antara suami istri, jumhur ulama berpendapat hal tersebut terlaksana setelah kedua istri menyelesaikan sumpah li’annya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa terjadinya putus hubungan kewarisan itu semenjak suami telah menyelesaikan sumpah li’annya dan tidak perlu menunggu selesainya istri melakukan li’an. Imam Malik berpendapat bila suami meninggal setelah selesai mengucapkan li’an dan istri tetap meli’an maka putuslah hubungan kewarisan, tetapi kalau istri tidak meli’an sesudah kematian suaminya ia tetap dapat mewarisi. Kalau yang meninggal dunia adalah istri stelah suami meli’an, maka suami dapat mewarisi dari istrinya.15
D.Anak di Luar Pernikahan (Anak Zina)
Anak zina dalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat pernikaha yang sah.
1.Pandangan hukum adat
Bila dipandang dari segi hukum adat, kalau seorang ibu yang tidak nikah melahirkan anak, maka dalam hubungan hukum anak yang lahir itu hanya mempunyai ibu dan tidak mempunyai bapak. Hal semacam ini sangat dicela dalam masyarakat Indonesia, oleh sebab itu selalu diusahakan keras agar hal tersebut jangan sampai terjadi.
Jika itu terjadi maka seorang anak itu hanya dapat mewarisi harta peninggalan ibunya dan keluarga dari ibunya, sebaliknya apabila anak itu yang meninggal maka harta peninggalannya hanya diwarisi oleh ibunya dan keluarga ibunya.16
2.Pandangan hukum Islam
Oleh hukum Islam ditetapkan adanya tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara waktu nikah dan kelahiran anak, dan tengang waktu yang selama-lamanya empat bulan sepuluh hari antara putusnya pernikahan dan kelahiran anak.17
Sebagaimana halnya dalam adat, hukum Islam pun menganggap seorang anak yang lahir diluar pernikahan, hanya mempunyai ibu saja dan tidak mempunyai bapak, juga mengenai soal warisan. Dilihat dari segi hubungan hukum dengan seorang ibu tidak ada perbedaan antara anak yang sah dengan anak yang lahir diluar pernikahan demikian pula mengenai soal warisan.18
3.Pandangan KHI
Menurut Hazairin sama dengan hukum Islam dan hukum adat, walaupun tidak dirincikan, namun beberapa kecenderungan pemikirannya sama,19 sebagaimana dalam pasal 100 bahwa “anak yang diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. 20
E.Anak Angkat
Anak angkat adalah seorang anak bukun hasil keturunan dari kedua orang suami istri, yang dipungut, dirawat serta dianggap oleh orang tua angkatnya sebagai keturunan anaknya sendiri.21
1.Anak angkat menurut pandangan hukum adat
Dalam Hukum Waris adat pada hukum adat yang mewarisi sistem hukum kekeluargaan yang bersifat patrilineal, (adat batak toba) anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, anak angkat masuk dalam hubungan kekerabatan genealogis marga ayah angkatnya.22
Pada masyarakat yang mempunyai sistem hukum yang bersifat matrilineal (hukum adat minangkabau) kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung, dan pada hukum adat yang yang mempunyai sistem hukum kekeluargaan yang bersifat parental atau bilateral (adat jawa, melayu) yaitu pada adat jawa anak angkat disebut (ngangsu sumur loro) yaitu mempunyai dua sumber warisan yang berasal dari warisan atau sebagian peninggalan harta orang tua angkat (hibah atau wasiat) dan sebagian dari harta orang tua kandung. Pada hukum adat melayu, anak angkat tidak sama kedudukannya dengan anak kandung, sehingga anak angkat tidak mewaris dari pada harta peninggalan orang tua angkatnya.23
•Anak angkat dapat mewarisi
Di daerah lampung anak angkat yang mewarisi bapak angkat ialah anak angkat tegak tegi penerus keturunan bapak angkatnya, ia bertanggung jawab penuh atas kedudukan dan harta kekayaan bapak ngkatnya itu. Apakah si anak angkat tadi itu tadinya hanya merupakan anak angkat adat atau hanya anak pengakuan seperti disebut anak panutan, anak pupon, anak pungut, anak titip dan sebagainya. Apabila ia telah diangkat dengan resmi dalam upacara adat sebagai anak tegak tegi, maka ia berhak sebagai waris dari bapak angkatnya.24
Di daerah Minahasa orang yang tidak punya anak tetapi ada anak angkat,maka yang ,mewarisi harta peninggalan ayah angkat adalah anak angkat.Begitu pula walaupun ada anak tetapi juga ada anak angkat,maka si anak angkat sama hak mewarisinya dengan anak kandung terhadap harta warisan ayah angkatnya,kecuali terhadap harta kelakeran,oleh karena itu, memerlukan persetujuan para anggota kerabat yang bersangkutan.25
•Anak angkat tidak mewarisi
Di daerah lampung beradat padun tidak dapat menjadi waris disebabkan bukan anak tegak tegi bukan anak angkat dari anggota kerabat sendiri, karena si anak dari perkawinan tidak sejajar, karena asal usul si anak tidak jelas keturunannya, misalnya anak-anak angkat sebagai berikut:
-Anak akkenan (anak akuan) yaitu seseorang yang diaku anak karena belas kasihan dan atau karena baik hati
-Anak pancingan (jawa, anak panutan) yaitu anak orang lain yang diangkat sebagai pancingan agar mendapt anak karena suami istri sudah lama kawin belum memiliki anak disebut anak pupon
-Anak isikan (anak piara) yaitu anak yang dipelihara hidupnya karena susah dan adanya kebutuhan tenaga kerja bagi si pengangkat anak disebut juga anak pungut
-Anak titip, yaitu anak yang dititipkan karena orang tuannya(ibunya) tidak dapat mengurus anak dengan baik,sehingga diserahkan kepada kakek nenek atau kerabat tetangga lain.26
2.Anak angkat menurut pandangan KHI dan Staatsblad
Pengangkatan anak baik mengacu pada KHI maupun mengacu pada Staatsblad 1917 No.129 harus melalui penetapan Pengadilan, yaitu untuk agama Islam mengacu pada KHI ditetapkan pada Pengadilan Agama (PA), sedangkan pada Staatsblad melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Penetapan PA tidak memutuskan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya sehingga tidak perlu dicatatkan atau dirubah akta kelahiran anak angkat itu, sedangkan penetapan PN memutuskan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya, sehingga harus dicatatkan pada catatan sipil atau perubahan akta kelahiran anak angkat menjadi anak dari orang tua angkatnya.
Akibatnya, Dalam hal kewarisan, menurut KHI anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari orang tua angkatnya (Pasal 209 ayat (2)), sedangkan dalam Staatsblad 1917 No.129 anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkatnya, dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan.27
Khusus untuk masyarakat yang takluk pada hukum agama Islam bisa dimungkinkan tidak mengenal anak angkat, karena hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak.28
Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH bahwa dibeberapa daerah nampak kedudukan anak angkat dalam masalah warisan tidak bisa disamakan dengan kedudukan anaknya sendiri.29
----------------------
1.Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta; Prenada Media, 2004), hal. 125
2.Ibid
3.Ibid, hal. 126
4.Ibid
5.Ibid
6.Ibid, hal 127
7.Ibid, hal.128
8.Ibid, hal. 130
9.Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Pres, 1995), hal. 160
10.Ibid,
11.Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta; Prenada Media, 2004), hal. 139
12.Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Pres, 1995), hal. 162
13.Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta; Prenada Media, 2004), hal. 144
14.Ibid, hal. 144-145
15.Ibid, hal .145
16.Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), hal. 65-66
17.Ibid, hal 66-67
18.Ibid, hal 69
19.A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islaam Transformatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hal.239
20.http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2010/01/08/5039.html
21.Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), hal. 28
22.Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 34
23.Ibid
24.Ibid, hal. 36
25.Ibid
26.Ibid, hal. 39
27.http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2010/01/08/5039.html
28.Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), hal. 28
29.Ibid, hal. 29

Rabu, 15 Desember 2010

Garis Pokok Keutamaan Dan Garis Pokok Penggantian Dalam Hukum Adat Dan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia

A.Garis Pokok Keutamaan dan Garis Pokok Penggantian dalam Hukum Adat 
Menurut hukum adat, untuk menentukjan siapa siapa yang menjadi ahli waris digunakan dua macam garis pokok, yaitu:
1.Garis pokok keutamaan
Garis pokok keutamaan adalah garis hukum yang menentukan urutan-urutan keutamaan di antara golongan-golongan dalam keluarga pewaris dalam pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan dari pada golongan yang lain. Dengan garis pokok keutamaan tadi, maka orang yang mempunyai hubungan darah dibagi dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a)Kelompok keutamaan I :keturunan pewaris
b)Kelompok keutamaan II :orang tua pewaris
c)Kelompok keutamaan III:saudara-saudara pewaris, dan keturunannya
d)Kelompok keutamaan IV :kakek dan nenek pewaris
2.Garis pokok penggantian
Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang bertujuan untuk menentukan siapa di antara orang-orang dalam kelompok keutamaan tertentu tampil sebagai ahli waris.1
>Penggantian tempat ahli waris
Dengan kekecualian pada daerah Cikoneng Kecamatan Kertasemaya (Indramayu), lembaga (pranata) penggantian tempat dikenal hampir di semua daerah penelitian. Penggantian tempat terjadi, apabila seorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris.
Seorang anak yang meninggal terlebih dahulu dari orang tuanya, maka hak anak tersebut sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris); (Leuwiliang, Cileungsi, Banjar, Ciamis, Kawali, Cianjur, Bandung, Pandeglang, Karawang, Indramayu, dan Bekasi). Dapat pula digantikan oleh saudara pewaris (Ciamis, Cianjur, Banjar, Cisarua, Kawali). Di Karanganyar (Kecamatan Indramayu) cucu pewaris dari anak perempuan tidak bias menggantikan tempat ibunya.
Lembaga (pranata) penggantian tempat semacam ini, tidak dikenal di daerah Kecamatan Cikoneng. Di daerah Cianjur, Bandung, Kecamatan Karawang, Pandeglang, Tulungagung, Kliwed Kecamatan Kertasemaya-Indramayu, ada kemungkinan seorang anak (sebagai cucu pewaris) tidak menggantikan tempat orang tua (Bapak/Ibu mereka) sebagai ahli waris pengganti. Tetapi seorang cucu menerima bagian berdasarkan rasa kasih sayang dari para ahli waris yang ada (saasihna).
Penggantian tempat selalu dikaitkan dengan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Apakah penggantian tempat ini dapat juga terjadi apabila seorang ahli waris karena satu dan lain hal kehilangan hak mewaris, sehingga kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris).2
>Ahli waris pengganti menurut KUHPerdata
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu: penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, penggantian dalam garis ke samping dan penggantian dalam garis ke samping menyimpang.4 Ahli waris pengganti dalam KUHPerdata menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Artinya, segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berkenaan dengan warisan beralih kepadanya.
a)Penggantian Dalam Garis Lurus ke Bawah.
Setiap anak yang meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya, demikian pula jika di antara pengganti-penggantinya itu ada yang meninggal lebih dahulu lagi, maka ia digantikan oleh anak-anaknya, begitu seterusnya, dengan ketentuan bahwa semua keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu tersebut harus dipandang sebagai suatu cabang (staak) dan bersama-sama memperoleh bagiannya orang yang mereka gantikan.
Seseorang yang karena suatu sebab telah dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig), atau orang yang menolak warisan (onterfd), maka anak-anaknya tidak dapat menggantikan kedudukannya karena ia sendiri masih hidup.
Apabila tidak ada anak selain dari yang dinyatakan tidak patut menerima warisan, atau menolak warisan, maka anak-anaknya dapat tampil sebagai ahli waris, tetapi bukan karena menggantikan kedudukan orang tuanya (plaatsvervulling) melainkan karena kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde).
b)Penggantian Dalam Garis ke Samping.
Apabila saudara baik saudara kandung maupun saudara tiri pewaris meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Jika anak-anak saudara telah meninggal maka digantikan keturunanya, begitu seterusnya.
c)Penggantian Dalam Garis ke Samping Menyimpang.
Dalam hal yang tampil sebagai ahli waris itu dari angota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat perhubungannya daripada saudara, misalnya paman atau keponakan, dan mereka ini meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam.3
B.Garis Pokok Keutamaan dan Garis Pokok Penggantian dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Yang dimaksud garis pokok keutamaan ialah suatu garis hukum yang menentukan perikutan keutamaan antara golongan-golongan dalam keluarga si pewaris, dalam arti golongan yang satu diutamakan dari yang lain dengan akibat bahwa sesuatu golongan belum boleh dimasukkan dalam perhitungan jika ada golongan yang lebih utama.4
a.Kelompok keutamaan ahli waris menurut Al-Qur’an
Dalam sistem hukum waris Islam menurut Al-Qur’an yang merupakan sistem hukum waris bilateral, di samping dikenal adanya ahli waris dzul faraa’idh yang bagiannya tetap, tertentu serta tidak berubah-ubah berdasarkan ketetapan yang ada di dalam Al-Qur’an, juga terdapat ahli dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Kedua macam ahli waris tersebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangi hutang-hutang pewaris termasuk ongkos-ongkos biaya kematian, wasiat, dan bagian para ahli waris dzul faraa’idh.
Di samping itu semua, dikenal pula kelompok keutamaan para ahli waris, yaitu “ahli waris yang didahulukan untuk mewaris” dari kelompok ahli waris lainnya. Mereka yang menurut Al-Qur’an termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan “kelompok keutamaan” terdiri atas empat macam, yaitu:
a)Keutamaan pertama, yaitu:
-Anak, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anak yang meninggal dunia
-Ayah, ibu, dan duda atau janda, bila tidak terdapat anak.
b)Keutamaan kedua
-Saudara, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara
-Ayah, ibu, dan janda atau duda, bila tidak ada saudara.
c)Keutamaan ketiga
-Ibu dan ayah, bila ada keluarga, ibu dan ayah, bila salah satu, bila tidak ada anak dan tidak ada saudara
-Janda atau duda.
d)Keutamaan keempat:
-Janda atau duda
-Ahli waris pengganti kedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan ayah.5
Sedangkan yang dimaksud dengan garis pokok penggantian ialah suatu cara untuk menentukan: siapa sesungguhnya ahli waris diantara orang-orang yang sekelompok keutamaan dalam lingkungan keluarga si pewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli waris jika hukum kewarisannya mengizinkan pembagian.6
Hazairin mengelompokkan ahli waris kepada tiga golongan yaitu: Dzawil Faraid (Dzawil Furudh), dzawil qirabah dan mawali. Dzawil Faraid adalah ahli waris yang dalam kondisi tertentu telah ditentukan bagian kewarisannya. Sedangkan dzawil qirabah menurut Hazairin adalah ahli waris yang tidak ada penghubung antara dirinya dengan pewaris, seperti misalnya anak atau orangtua (ayah ibu). Adapun mawali adalah ahli waris karena penggantian yakni orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dimaksud mawali, ialah ahli waris karena penggantian yakni orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris. Masalah waris ini diatur dalam al Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 33:  
Bagi setiap orang yang meninggal kami tetapkan ahli waris-ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat, serta yang ditinggalkan oleh orang-orang yang kamu telah bersumpah setia kepada mereka.
Kalau kita urai, maka dari penjelasan terhadap tafsiran surat an Nisa’ ayat 33 di atas, diketahui bahwa menurut Hazairin, kerabat yang dapat menjadi ahli waris pengganti itu tidak hanya cucu, tapi bisa juga anak saudara (keponakan) dan sebagainya.
Selanjutnya, karena dasar pendapatnya adalah surat an Nisa’ ayat 33 dimana disebut pewarisnya adalah orangtua (ayah ibu) dan kerabat dalam arti mempunyai hubungan darah, maka hal ini tidak berlaku jika pewaris itu seorang suami yang isterinya telah meninggal lebih dahulu (dari pewaris) dengan meninggalkan anak bawaan (yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris), maka dalam hal ini anak bawaan isteri tersebut tidak dapat jadi mawali (ahli waris pengganti) bagi ibunya yang merupakan isteri dari pewaris.
Kaidah umum yang dipetik dari uraian di atas adalah, hubungan kewarisan yang diatur dalam surat an Nisa’ ayat 33 di atas, adalah hubungan kewarisan berdasarkan garis keturunan, bukan hubungan kewarisan berdasarkan perkawinan.
Selanjutnya, sebagaimana telah disebutkan, KHI mengatur ahli waris pengganti dalam Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2). Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengn yang diganti.
Dari ketentuan KHI di atas, jelas bahwa KHI mengikuti faham Hazairin dengan catatan bahwa bagian dari ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang digantikannya.
Satu hal yang perlu diperjelas dalam pasal tersebut adalah pengertian ahli waris yang ada dalam pasal tersebut. Kalau melihat ketentuan umum Pasal 171 huruf (c) KHI, kita tahu adanya dua sebab kewarisan yaitu garis darah dan perkawinan. Maka pertanyaannya ialah ahli waris dalam pasal ini apakah dari kedua jalur tersebut, atau apakah hanya dari garis keturunan semata. Jika berlaku juga bagi ahli waris dari jalur perkawinan, maka suami atau isteri yang mati lebih dahulu dari isteri atau suaminya, dapat pula digantikan kedudukannya sebagai ahli waris oleh anak bawaannya yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris.8
Permasalahan kedudukan ahli waris pengganti timbul akibat adanya pembatasan bagian sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) yang menyatakan: “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”. Yang menjadi permasalahan, mengapa dalam pasal ini menggunakan kalimat “yang sederajat”, tidak mencukupkan dengan kalimat “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang diganti” dengan menghilangkan kalimat yang sederajat.
Terjadi perbedaan pendapat dalam memaknai maksud pasal 185 ayat (2). Ahmad Zahari berpendapat makna sederajat itu meliputi tempat, kedudukan dan hak-hak tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, sehingga ahli waris pengganti menempati kedudukan orang tuanya secara mutlak.9
Penggantian tempat artinya menggantikan tempat orang tuanya, dan penggantian derajat artinya menggantikan derajat laki-laki dengan laki dan derajat perempuan dengan perempuan, sedangkan penggantian hak artinya menggantikan hak sesuai dengan hak yang dimiliki orang tuanya. Jika orang tua yang digantikan itu laki-laki, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai laki-laki meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri perempuan. Sebaliknya jika orang tua yang digantikan itu perempuan, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai perempuan meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri laki-laki. Pendapat Ahmad Zahari ini sama dengan konsep mawalinya Hazairin.
Sedangkan pendapat lain, di antaranya Syaifuddin (Hakim PA Binjai) menyatakan, yang dimaksud sederajat adalah jihat kekerabatannya sama dan dihubungkan oleh orang yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan16, misalnya anak sederajat dengan anak, saudara sederajat dengan saudara dan sebagainya. Dengan penafsiran ini maka bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian anggota kerabat yang sederajat jihatnya, seperti cucu laki-laki dari anak laki yang menggantikan kedudukan ayahnya tidak boleh melebihi bagian bibinya (anak perempuan pewaris) karena kedudukan bibi sederajat dengan ayahnya. Pendapat demikian sama dengan pendapat beberapa hakim agama di lingkungan PTA Kalimantan Barat.10
Pendapat Syafuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat ini dikritik oleh Ahmad Zahari17 dengan menyatakan bahwa cara seperti itu tidak sesuai dengan arti penggantian yang seharusnya, bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan pendapat di atas disebabkan perbedaan penggunaan metode penemuan hukum. Ahmad Zahari cenderung menggunakan metode penafsiran komparasi (comparatief) dengan membandingkan kepada pendapat Hazairin, sedangkan Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat menggunakan metode penafsiran gramatikal dengan melihat susunan kalimatnya. Kedua penafsiran ini secara ilmiah dapat diterima, tetapi tidak mungkin keduanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh KHI. Jika tidak ada penafsiran lain, pastilah hanya satu di antara keduanya yang sesuai. Apabila mendasarkan kepada kaidah umum bahwa setiap penggantian mempunyai konsekuensi menggantikan segala sesuatu yang ada pada orang yang digantikan baik kedudukan, hak maupun kewajibannya, maka pendapat Ahmad Zahari dipandang lebih logis. Namun apakah demikian yang dikehendaki oleh KHI, atau barangkali pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat yang lebih sesuai. Untuk mengetahui hal tersebut perlu memperhatikan latar belakang dibuatnya aturan itu, atau dengan kata lain perlu dilakukan penafsiran historis.11
Menurut Yahya Harahap salah seorang yang terlibat langsung dalam mempersiapkan sekaligus merumuskan KHI menyatakan, bahwa diadakannya aturan ahli waris pengganti adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan di mana seorang tidak wajar dihukum untuk tidak mendapatkan warisan dari kakeknya hanya karena orang tuanya telah meninggal lebih dahulu18. Pendapat tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Raihan A.Rasyid sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Drs. H. Taufiq, SH. M.Hum mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I yang juga terlibat dalam penyusunan KHI memberikan penjelasan bahwa pada saat disusunnya KHI terjadi perdebatan yang hangat antara pihak yang kental memegangi pendapat Jumhur dengan pihak yang menghendaki perubahan dengan mengadopsi sebagian pendapat Hazairin. Dengan adanya perbedaan pendapat itu, maka hasil maksimal yang diperoleh sebagaimana tertuang dalam KHI.19 Memperhatikan latar belakang pengaturan ahli waris pengganti di atas, maka pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat lebih sesuai dengan maksud bunyi pasal 185 ayat (2) KHI. Terlepas dari penafsiran di atas, yang pasti pemberian bagian kepada ahli waris pengganti dalam KHI merupakan solusi atas ketidakadilan yang selama ini terjadi akibat pemberlakuan hukum kewarisan yang cenderung patrininealistik. Sebagai jalan tengah antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan, kiranya wajar jika bagian ahli waris pengganti (untuk sementara) dibatasi sebesar bagian saudara yang digantikan. Dengan memperhatikan beberapa segi negatif atas pembatasan seperti itu, maka seyogyanya penggantian ahli waris itu bersifat mutlak. Artinya ahli waris pengganti selalu menduduki kedudukan orang yang digantikan dan mendapat bagian sebesar bagian yang seharusnya diterima apabila ia hidup.12
-------------------------------
1.Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Rajawali Pers: Jakarta, 1990), hal. 286-287
2.Yurisprudensi Jawa Barat (1969-1972) Buku I-Hukum Perdata, (LPHKFH-UNPAD:
Bandung, 1974), hal. 36
3.R.Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1979), hal.83
4.Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, (Tintamas: Jakarta, 1990),hal. 20
5.Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Refika Aditama: Bandung, 2005), hal. 23
6.Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, hal. 19-20
7.Ibid, hal. 32
8.Ibid
9.Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI,(Pontianak: Romeo Grafika, 2006), hal. 93
10.Mimbar Hukum, No.58 Tahun XIII.2002.hal. 48-51. Hasil Riset Penulis, Tahun 2006.
11.Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, hal.92-97
12.Mimbar Hukum, No.58 Tahun XIII.2002.hal. 48-51. Hasil Riset Penulis, Tahun 2006.

Kamis, 09 Desember 2010

Penyelesaian Waris Secara Radd (Studi Terhadap Pendapat Ulama)

A.Pengertian Radd 
Kata radd menurut bahsa artinya i’adah, yaitu mengembalikan. Dalam Al-qur’an banyak disebutkan kata radd, misalnya:
”Dan Allah menghalau orang-orang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun.” (QS. Al-Ahzab: 25)
Dalam surat lain, juga disebutkan:
”Lalu keduanya kembali mengikuti jejak mareka semua.” (QS. Al-Kahfi: 64).1
Sedang menurut istilah radd adalah berkurangnya pokok masalah yang bertambahnya jumlah bagian ashhabulfurudh.2
Apabila jumlah saham para ahli waris itu melebihi jumlah asal masalah, asal masalah tersebut harus di-aul-kan sebanyak jumlah saham agar pembagiannya dapat dilaksanakan setepat-tepatnya. Sebaliknya, apabila jumlah saham para ahli waris itu lebih kecil daripada asal masalah yang akan dibagi, diperlukan penyelesaiaan setepat-tepatnya agar harta peninggalan yang akan dibagi tidak ada sisa yang tidak terbagi. Dalam ilmu mawaris, sisa lebih tersebut harus dikembalikan lagi kepada para ahli waris yang berhak menerimanya menurut perbandingan besar kecilnya farad yang harus mereka terima dan harus diperhatikan pula siapa diantara para ahli waris yang tidak berhak lagi menerima tambahan. Pengembalian sisa lebih kepada mereka yang berhak menerimanya dalam ilmu faraid dinamakan radd.3
Secara definitif, yang dimaksud radd menurut ulama faradiyun adalah pengembalian bagian yang tersisa dari bagian zawul furut nasabiyah kepada mereka, sesuai dengan besar kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerimanya.4
Radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat yaitu:
1.Adanya ashhabulfurudh
2.Tidak adanya ashabah.
3.Adanya kelebihan harta peninggalan (sisa harta waris).
Bila dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut, kasus radd tidak akan terjadi.5
B.Ahli Waris yang Mendapat Radd
Sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris masing-masing sesuai dengan bagiannya harus dikembalikan lagi kepada mereka. Semua ahli waris mempunyai bagian tertentu (ashabulfurudh), kecuali suami isteri, berhak menerima kembali sisa harta yang masih ada.6
Ashhabulfurudh yang dapat menerima radd hanya delapan orang yaitu:
1.Anak Perempuan.
2.Cucu perempuan keturunan anak laki-laki.
3.Saudara kandung perempuan.
4.Saudara perempuan seayah.
5.Ibu kandung.
6.Nenek sahih (ibu dari bapak).
7.Saudara perempuan seibu.
8.Saudara laki-laki seibu.7
Mengenai ayah dan kakek meskipun termasuk ahli waris ashabul furud, mereka tidak mempunyai hak untuk menerima pengembalian (radd). Hal ini karena mereka juga termasuk ahli waris golongan asabah sehingga tidak mungkin memenuhi persyaratan adanya radd. Jika dalam suatu keadaan terdapat kelebihan harta peninggalan dan mereka termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan, maka pembagian kepada mereka dilaksanakan dengan bagian asabah.8
Suami isteri tidak berhak memperoleh bagian pembagian apabila ada sisa harta meskipun termasuk golongan ashabul furud. Ini karena kekerabatan mereka disebabkan hubungan perkawinan dan akan terputus karena kematian. Mereka hanya berhak memperoleh bagian warisan berdasarkan ketentuan sebagai ahliwaris yang mempunyai harta tetap. Oleh karena itu, jika ada kelebihan, harta tersebut harus diberikan kepada ahli waris lainnya.9
C.Cara Menyelesaikan Radd menurut beberapa ulama
Pendapat-pendapat yang pernah muncul dari para sahabat dalam menyelesaikan pembagian warisan yang dijumpai adanya kelebihan harta warisan, yaitu:
1)Pendapat Ali ibn Abi thalib, Abdullah ibn Mas’ud, dari kalangan sahabat, Mazhab syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah, prinsipnya mengembalikan sisa harta warisan hanya kepada ashab al-furud nasabiyah. Dengan demikian suami atau isteri tidak berhak menerima radd. Pendapat ini kemudian diikuti mayoritas ulama. Dasarnya adalah QS. Al-Anfal ayat 75 ” Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagaiannya lebih berhak daripada yang lain”. Nabi SAW. ketika suatu haru ditanya oleh seorang perempuan yang menanyakan status budak yang baru saja ia serahkan kepada ibunya, dan beberapa hari kemudian ibunya meninggal, Nabi bersabda: ”Kamu pantas menerima pahala dan budak itu kembali kepadamu dengan jalan pewarisan”.10
Maka apabila terjadi kasus pembagian warisan dan didapan sisa harta warisan, maka bagian suami atau isteri diselesaikan terlebih dahulu, baru setelah itu diradkan untuk ahli waris lainnya. Misalnya ahli waris terdiri dari: isteri, ibu dan saudara seibu, harta warisannya Rp 5.400.000,-. Bagian masing-masing:
Ahli waris   bag.        am            Harta warisan                      Penerimaan
                                12             Rp 5.400.000,- 
Isteri           1/4         3             3/12 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.350.000,-
                                (sisa Rp 5.400.000,- x Rp 1.350.000,- = Rp 4.050.000,-)
Ibu               1/3        4               4/6 x Rp 5.400.000,-        = Rp 2.700.000,-
Sdr. Seibu   1/6        2               2/6 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.200.000,-
                                9                Jumlah                                 = Rp 5.400.000,- 11
2)Usman ibn Affan, yaitu sisa harta warisan dikembalikan kepada semua ahli waris yang ada tanpa kecuali. Apabila contoh tersebut pada nomor 1) diselesaikan, akan diperoleh hasil:
Ahli waris          Bag.        am                     Harta warisan                     Penerimaan
                                       12-9                      Rp 5.400.000,- 
Isteri                  ¼           3                        3/9 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.800.000,-
Ibu                    1/3          4                        4/9 x Rp 5.400.000,-        = Rp 2.400.000,-
Sdr. Seibu        1/6          2                        2/9 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.200.000,-
                                  9                        Jumlah                              = Rp 5.400.000,-12 
3)Zaid bin sabit yang mengatakan bahwa sisa harta warisan setelah diambil oleh ashab al-furud, diserahkan kepada Bitul Mal. Pendapat ini diikuti mazhab safi’i, dan Ibn Hazm al-Zahiry. Alsannya, pertama, bagian ahli waris telah ditentukan secara pasti. Besar kecilnya tidak perlu ditambah atau dikurangi. Menambah bagian ahli waris melebihi yang seharusnya, adalah melampaui ketentuan Allah, dan mereka yang tidak mematuhi ketentuan-Nya, diancam dengan neraka yang siksanya amat pedih (QS. Al-Nisa’ ayat 14). Kedua, Nabi SAW. menegaskan, Allah telah memberi bagian kepada yang berhak sesuai dengan haknya. (Riwayat al-Tirmizi). Ketiga, ahli waris yang telah menerima bagian, tidak memiliki jalan lain untuk menerimanya.13
Dengan demikian, apabila contoh sebelumnya diselesaikan menurut pendapat Zaid ibn Sabit, bagin masing-masing adalah:
Ahli waris      Bag.             am       Harta warisan                      Penerimaan
                                           12        Rp 5.400.000,- 
Isteri                ¼               3          3/12 x Rp 5.400.000,-    = Rp 1.350.000,-
Ibu                  1/3              4          4/12 x Rp 5.400.000,-    = Rp 1.800.000,-
Sdr. Seibu      1/6              2          2/12 x Rp 5.400.000,-    = Rp 900.000,-
                                      9          Jumlah                                = Rp 4.050.000,-14 
Jadi terdapat sisa Rp 5.400.000,- ? Rp 4.050.000,- sama dengan Rp 1.350.000,-. Sisa ini diserahkan kepada baitul mal, untuk kepentingan umut Islam.15
------------------------------------
1.Dian Kairul Umam, fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 146-147
2.Beni Ahmad, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka setia, 2009), hal. 213
3.Ibid,
4.Ibid,
5.Beni,Ahmad, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka setia, 2009), 216
6.Dian, Kairul Umam, fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 148
7.Beni,Ahmad, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka setia, 2009),hal. 216
8.Dian, Kairul Umam, fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 148
9.Ibid,
10.Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,1998), hal. 435-436
11.Ibid, hal. 436
12.Ibid,
13.Ibid,hal. 436-437
14.Ibid,hal. 437
15.Ibid,

Minggu, 05 Desember 2010

Musyarakah

A.Pengertian Musyarakah
Menurut Ali Ash-Shabuni (1995: 122), peraturan yang harus diikuti dalam ilmu waris perihal membagi harta waris adalah terlebih dahulu membagikan harta waris kepada golongan ashabah.1
Adapun masalah musyarakah sesungguhnya telah keluar atau menyalahi peraturan dari asas kewarisan yang pokok, pertama, ashhabul furudh mengambil bagiannya dan sisanya diambil oleh golongan ashabah, yang dalam masalah ini dikhususkan untuk laki-laki. Mengenai masalah musyarakah, kalangan para sahabat, tabiin, dan para imim mujtahid berbeda pendapat. Gambaran masalahnya adalah sebagai berikut.2
Seorang istri meningggal dunia dengan ahli waris suami, ibu, dua orang saudara seibu atau lebih, dan seorang saudara laki-laki sekandung. Suami mendapat seper dua, ibu mendapat seperenam, dua orang saudara seibu mendapat sepertiga, sedangkan bagi ashabah tidak mendapat apa-apa, yaitu saeorang atau beberapa orang saudara laki-laki sekandung. Padahal, hubungan kekerabatan mereka dengan si pewaris lebih kuat. Hubungan si pewaris dengan saudara se ibu hanya dipertalikan melalui ibu, tetapi hubungan kekerabatan si pewaris dengan saudara sekandung selain dihubungan dengan ibu, juga diperkuat dengan hubungan dari pihak ayah. Dalam kedudukan seperti ini, lalu memperhatikan Al-Qur’an dan Sunnah, para sahabat berkesimpulan bahwa mereka dipersekutukan dengan saudara seibu dalam mewarisi bagian sepertiga, dan mereka semua dianggap sebagai saudara seibu yang mendapat bagian sama rata antara laki-laki dan perempuan.3
Berkenaan dengan kasus tersebut, dikalangan para sahabat timbul perbedaan pendapat, demikian juga dikalangan fuqaha, yang pada prinsipnya terbagi dalam dua pendapat.
1.Abu Bakar r.a., Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas r.a., dan para sahabat lainnya memilih menggugurkan kewarisan saudara sekandung, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pendapat ini menjadi anutan madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.
2.pendapat Zaid bin Tsabil r.a., Utsman r.a., dan Ibnu Mas’ud r.a. Mereka memilih kewarisan saudara sekandung berserikat dengan saudara seibu. Pendapat ini menjadi anutan madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Umar r.a. pun menghukumi dengan memakai pendapat ini, dan pendapat inilah yang diberlakukan oleh para hakim agama.4
Dalam kitab Ruhbiyyah yang dinamakan musyarakah, yaitu apabila seorang suami dari ibu menerima warisan, saudara seibu memperoleh sepertiga, ada saudara laki-laki sekandung, dan harta waris dihabiskan oleh ashhabul furudh. Mereka semua dipandang seakan-akan saudara seibu, sedangkan pertalian mereka dengan ayah mereka tidak perlu diperhatikan.5
Musyarakah atau Musytarakah artinya yang disekutukan (digabungkan), dan disebut juga Musyarikah, yang menyekutukan (menggabungkan), sebab saudara seibu sebapak (kandung) bersekutu atau menyekutukan diri dengan saudara seibu. Membagi sepertiga dari harta warisan kepada saudara-saudaranya secara merata.6
B.Syarat-syarat Terjadinya Musyarakah
Kemungkinan, masalah musyarakah itu banyak sekali namun musyarakah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Saudara seibu harus dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
b.Berserikatnya saudara-saudara seibu harus saudara sekandung. Apabila berserikatnya dengan saudara laki-laki seayah, kewarisan saudara laki-laki seayah menjadi gugur, baik ia seorang atau lebih.
c.Saudara sekandung harus terdiri atas laki-laki sebab jika perempuan, ia mewarisinya dengan jalan ashhabul furudh (mengambil bagian yang telah ditentukan) dan asal masalahnya menjadi ’aul dan musyarakah menjadi gugur. Sebagai mana kewarisan Banul A’yan, Banul ’Allat, dan Banul Akhyaf gugur dengan adanya anak laki-laki, cucu laki-kali dari anak laki-laki, dan ayah menurut kesepakatan ulama. Menurut Abu Hanafiah, mereka pun gugur dengan adanya kakaek dari ayah. (Alasan Abu Hanafiah) sebagai mana gugurnya Banul Akhyaf oleh anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki atau turunanya kebawah, sedangkan menurut tiga serangkai imam, tidak gugur.
Banul A’yan adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung. Banul ’Allat adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah. Banul Akhyaf ialah saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
Bagian waris Banul Akhyaf (saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan seibu) sama besarnya. Bagian laki-laki separti bagian perempuan, tidsak boleh dua kali lipat, berdasarkan firman Allah SWT.
Mereka (saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu) bersama-sama dalam bagian sepertiga. (Q.S An-Nisa: 12).7
C.Penyelesaian Kasus Musyarakah
Musyarakah adalah metode penyelesaian kasus ketika saudara laki-laki kandung sebagai asabah tidak memperoleh sisa harta karena habis dibagi oleh ahli waris lain, padahal diantara ahli waris tersebut ada saudara-saudara seibu ( akhu Li Um) yang mendapat saham sesuai ketentuan, seperti berkumpulnya ahli waris yang terdiri dari suami, ibu, 2 orang saudara laki-laki seibu dan seorang saudara laki-laki kandung.8
Untuk menyelesaikan masalah musyarkah, perhatikan contoh berikut:
Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri atas suami, ibu, 2 saudari perempuan seibu, 2 saudara laki-laki seibu, dan 5 saudara laki-laki seibu seayah.
Dalam kasus tersebut, fard masing-masing adalah:
Suami 1/2
Ibu 1/6(ada saudara lebih dari seorang)
2 Sdri. Pr. Seibu
2 Sdr. Lk. Seibu } 4= 1/3 (karena lebih dari seorang)
5 Sdr. Lk. Seibu-seayah Ashabah binafsih
Kalau didasarkan pembagian secara biasa, hasilnya adalah sebagai berikut:
Ahli waris Fard Asal Masalah: 6 shamnya
Suami 1/2 1/2 x 6 = 3
Ibu 1/6 1/6 x 6 = 1
2 Sdri. Pr. Seibu
2 Sdr. Lk. Seibu } 1/3 1/3 x 6 = 2
5 Sdr. Lk. Seibu-seayah Ashabah binafsih = (habis).9
Dari penyelesaian di atas, tampak terlihat bahwa saudara seibu memperoleh warisan, sedangkan saudara laki-laki seibu seayah tidak memperoleh bagian karena tidak ada sisa pembagian.10
Penyelesaian kasus seperti ini tentu merupakan suatu kejanggalan karena ahli waris yang hanya merupakan saudara seibu mendapat bagian, sedangkan saudara yang seibu dan seayah tidak memperoleh bagian sama sekali.11
Untuk mengatasai persoalan ini, dibagilah harta warisan secara khusus, yaitu musyarikatkan seluruh saudara, antara saudara seibu dan saudara laki-laki seibu-seayah. Dalam hal ini, saudara laki-laki seibu dan seayah digabungkan tanpa dibedakan antar laki-laki dan perempuan, sebab ahli waris saudara seibu, tidak dibedakan lagi antara laki-laki dan perempuan.12
Dengan demikian, penyelsaian masalah musyarakah ini adalah sebagai berikut:
Ahli waris Fard Asal Masalah: (x 9) Tashih
6 sahamnya Masalah = 54
Suami 1/2 1/2 x 6 = 3 3 x 9 = 27
Ibu 1/6 1/6 x 6 = 1 1 x 9 = 9
2 Sdr. Pr. Seibu
2 Sdr. Lk. Seibu }1/3 1/3 x 6 = 2 (x 9) 9 x 2 = 18
5 Sdr. Lk Seibu-seayah
Mencari sah masalah (tashih):
Jumlah Adadur ruus: saham = 18 : 2 = 9 (tabayun)
Tashih masalah: 6 x 9 = 54
Hasil akhirnya adalah:
Suami memperoleh : 27/54 = 1/2 dari harta warisan
Ibu memperoleh : 9/54 = 1/6 dari harta warisan
Sembilan saudara memperoleh : 18/54 = 1/3 dari harta warisan
Satu saudara memperoleh : 1/27 dari harta warisan.13
--------------------------------
1.Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 335
2.Ibid,
3.Ibid, hal. 335-336
4.Ibid, hal. 336
5.Ibid, hal. 337
6.http://www.google.com/search?hl=id&q=musyarakah+dalam+hukum+kewarisan&btnG=Telusuri&lr=&aq=f&oq
7.Beni Ahmad Saebani, , Fiqh Mawaris,( Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 338
8.http://www.google.com/search?hl=id&q=musyarakah+dalam+hukum+kewarisan&btnG=Telusuri&lr=&aq=f&oq
9.Dian Khirul Umam, Fiqih Mawaris,( Bandung: Pustaka Setia, 1999) hal.194-195
10.Ibid, hal. 195
11.Ibid,
12.Ibid, hal. 196
13.Ibid,

Kamis, 02 Desember 2010

Penyelesaian Harta Gono Gini

A.Dasar hukum pembagian harta gono gini
Hukum Al Qur’an tidak ada memerintahkan dan tidak pula melarang harta bersama itu dipisahkan atau dipersatukan. Jadi, dalam hal ini hukum Qur’an memberi kesempatan kepada masyarakat manusia itu sendiri untuk mengaturnya. Apakah peraturan itu akan berlaku untuk seluruh masyarakat atau hanya sebagai perjanjian saja antara dua orang bakal suami istri sebelum diadakan perkawinan. Tentu saja isi dan maksud peraturan atau perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Hadits.1
Masalah harta bersama ini merupakan masalah Ijtihadiyah karena belum ada pada saat madzhab-madzhab terbentuk. Berbagai sikap dalam menghadapi tantangan ini telah dilontarkan. Satu pihak berpegang pada tradisi dan penafsiran ulama mujtahid terdahulu, sedang pihak lain perpegang pada penafsiran lama yang tidak cukup untuk menghadapi perubahan sosial yang ada.3
Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 mengatakan bahwa :
”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.2
Dalam pasal tersebut tersimpulkan adanya asas, bahwa antara suami istri terdapat ikatan yang erat sekali, yang meliputi tidak hanya ikatan lahir, ikatan yang nampak dari luar atau ikatan terhadap / atas dasar benda tertentu yang mempunyai wujud, tetapi meliputi ikatan jiwa, batin atau ikatan rohani. Jadi menurut asasnya suami istri bersatu, baik dalam segi materiil maupun dalam segi spiritual.3
Menurtu pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, harta bersama suami istri, hanyalah meliputi harta-harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan saja. Artinya harta yang diperoleh selama tenggang waktu, antara saat peresmian perkawinan, sampai perkawinan tersebut putus, baik terputus karena kematian salah seorang diantara mereka (cerai mati), maupun karena perceraian (cerai hidup). Dengan demikian, harta yang telah dipunyai pada saat di bawa masuk ke dalam perkawinan terletak di luar harta bersama.4
Harta bawaan suami istri dapat menjadi harta bersama apabila mereka menghendaki demikian yang dinyatakan dalam perjanjian perkawinan (pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
Harta pribadi suami istri dengan sendirinya menjadi harta bersama apabila telah lebur dan bercampur ke dalam harta bersama sehingga tidak dapat dipisahkan. Jadi pada asasnya semua yang ada dalam rumah tangga adalah harta bersama kecuali dapat dibuktikan lain.5
Dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal 97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono-gini sebagai berikut:
•Pasal 85 :
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
•Pasal 86 :
(1)Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
(2)Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
•Pasal 87 :
(1)Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2)Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
•Pasal 88 :
Apabila terjadi perselisihan antara suami-istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
•Pasal 89 :
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiri.
•Pasal 90 :
Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
•Pasal 91 :
(1)Harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2)Harta bersama yang bewujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3)Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4)Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
•Pasal 92 :
Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
•Pasal 93 :
(1)Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2)Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3)Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4)Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri.
•Pasal 94 :
(1)Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2)Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.
•Pasal 95 :
(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 136 ayat (2), suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
(2)Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
•Pasal 96 :
(1)Apabila terjadi cerai mati, maka setengah harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2)Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
•Pasal 97 :
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.6
B.Contoh kasus tentang harta gono gini adalah sebagai berikut:
Jika suami dan istri, salah satunya meninggal lebih dahulu, misalnya yang meninggal adalah suami, maka istri memperoleh setengah harta bersama lebih dahulu, kemudian sisa dari harta bersama adalah merupakan harta waris suami. Istri memperoleh harta waris suaminya 1/4 bagian bila suami tidak meninggalkan anak, atau 1/8 bagian jika suami meninggalkan anak. Demikian halnya jika yang meninggal istri, suami memperoleh setengah atas harta bersama lebih dahulu, sisanya merupakan harta waris istri. Suami memperoleh 1/2 harta waris istrinya bila istri tidak meninggalkan anak, atau mendapatkan 1/4 harta waris bila istri meninggalkan anak.7
Sedangkan pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali (poligami) menurut hukum Islam, sama besarnya antara istri pertama dengan istri kedua, ketiga dan keempat terhadap bagian masing-masing, asal mereka mempunyai anak, maka bagian istri yang seharusnya 1/8, berhubung istrinya ada dua maka 1/8 dibagi 2 menjadi 1/16, sebaliknya berbeda jika salah satu istri tidak mempunyai anak maka bagian istri adalah 1/4, sedangkan bagian anak-anaknya baik dari istri pertama, kedua, ketiga dan keempat, jika anak perempuan hanya seorang maka mendapat bagian 1/2 tetapi jika ada dua atau lebih maka mendapat bagian 2/3 tetapi jika anak perempuan bersama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki tersebut adalah dua banding satu.8
----------------------------
1.Abdoerraoef, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum Sebuah Studi Perbandingan, Jakarta, (Bulan Bintang, 1986,) hal. 113
2.UUP No. 1 Tahun 1974, Penerbit Arkola Surabaya, hal. 1
3.J.Satrio,Hukum Harta Perkawinan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, , 1991, hal. 185 – 16
4.Abdoerraoef, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum Sebuah Studi Perbandingan, Jakarta, (Bulan Bintang, 1986,) hal. 188 - 189
5.Mukti Arto, Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam, (Solo: Balqis Queen, 2009), hal. 64
6.Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, 1991/1992, hal. 51-55.
7.Ibid, hal. 104.
8.Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hal. 57