Jumat, 24 Desember 2010

Asas Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia

Dalam hukum Islam terdapat asa-asas hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan hal tersebut juga dikuti oleh para Ulama Indonesia dalam menyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam KHI juga diatur mengenai hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia. Adapun prinsip dan asas hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Asas Ijbari
Asas ijbari sera harfiah bearti memaksa. Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid yang mengandung arti bahwa peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak si pewaris atau ahli warisnya,maksudnya tanpa ada perbuatan hukum pernyataan dari si pewaris. Dengan kata lain, dengan adanya kematian si pewaris secara otomatis hartanya akan beralih pada ahli warisnya. Unsur memaksa dalam hukum waris ini karena kaum muslimin terkait untuk taat kepada hukum Allah sebagai konsekuensi logis dari pengakuannya kepada ke Maha Esa-an Allah dan Kerasulan Muhammad seperti dinyatakan melalui dua kelimat sahadat.
Asas ijbari hukum kewarisan Islam dapat dilihat dari tiga segi, yaitu:
a. Dari segi peralihan harta
Peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 7 sebagai berikut:
Artinya: bagi orang laki-laki dan hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peningalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit auat banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
b. Dari segi jumlah harta yang beralih
Al-Qur’an telah mengariskan secara rinci seperangkan ayat-ayat hukujm kewarisan antara lain surat An-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176. Dalam ayat-ayat tersebut telah ditentukan porsi atau bagian secara pasti (muqoddar) bagi masing-masing ahli waris sebagai dezawil furudl yang dinyatakan dengan angka-angka pecahan yaitu: 1/8, 1/6, ¼, 1/3, ½ dan 2/3. Disamping itu ada bagian besaran yang tidak pasti yang disebut dengan al-Ashobah. Asobah adalah besaran sisa bagian setelah diambil besaran bagian yang pasti oleh dzawil furudl sesuai dengan ketentuan masing-masing.
c. Dari segi kepda siapa harta itu beralih
Al-Qur’an telah menentuakan sekurang-kurangnya lima kategori ahli waris yaitu:
- Anak laki-laki dan perempuan (Q.S An-Nisa’ ayat 7, 9, dan 11)
- Bapak-ibu (Q.S An-Nisa’ ayat 11)
- Suami/istri (duda/janda) (Q.S An-Nisa’ ayat 12)
- Saudar jika tidak ada anak (Q.S An-Nisa’ ayat 7, 11, 12, dan 176)
- Mawali (waris penganti) (Q.S An-Nisa’ ayat 33)
2. Asas bilateral
Artinya bahwa baik laki-laki maupun perempuan dapat mewaris dari kedua belah pihak garis kekerabatan yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak kerabat perempuan, atau dengan kata lain jenis kelaminbukan merupakan penghalang untuk mewarisi atau diwarisi. Asas ini dapat dijumpai dasar hukumnya dalam A-qur’an surat An-Nisa’ ayat 7, 11, 12 dan 176 yang penjelasannya sebagai berikut:
a. Ayat 7 surat An-Nisa’
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki mendapat warisan dari ayahnya dan juga dari ibunya. Demikian juga perempuan ia berhak mendapat warisan dari kedua orang tuanya.
b. Ayat 11 surat An-Nisa’
Ayat ini menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Anak perempuan berhak menerima warisan dari orang tuanya sebagaimana halnya dengan anak laki-laki dengan perbandingan bagian seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan.
- Ibu berhak mendapat warisan dari anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebesar seperenam. Demikian juga ayah berhak menerima warisan dari anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebesar seperenam, bila pewaris meninggalkan anak.
c. Ayat 12 surat An-Nisa’
Ayat ini menjelaskan bahwa:
- Bila anak laki-laki mati punah, maka saudaranya yang laki-laki yang berhak atas harta peningalannya, juga saudaranya yang perempuan berhak mendapatkan harta warisannya itu.
- Bila pewaris yang mati punah itu seorang perempuan, maka saudaranya baik laki-laki maupun perempuan berhak menerima warta warisannya.
d. Ayat 176 surat An-Nisa’
Ayat ini menyatakan bahwa:
- Seorang laki-laki yang tidak mempunyai keturunan, sedangkan ia mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan itulah yang berhak menerima harta warisannya.
- Seorang perempuan yang tidak mempunyai keturunan, sedangkan ia mempunyai saudara laki-laki itulah yang berhak menerima harta warisan.
3. Asas individual
Artinya harta waris dapat dibagi-bagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, dalam melaksanakan ini seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar masing-masing. Dalam hal ini, setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapatnya tanpa terikat pada ahli waris yang lain, karena bagian masing-masing telah ditentukan. Dalam sistem hukum Islam yang dimaksud asas individual adalah harta peninggalan yang ditingal mati oleh si yang meninggal dunia dibagi secara individual yakni secara pribadi kepada masing-masing. Jadi bukan asas kolektif seperti yang dianut dalam sistem hukum yang terdapat di Minangkabau, bahwa harta pusaka tinggi itu diwarisi bersama-sama oleh suku dari garis pihak ibu.
Ketentuan asas individual ini dapat dijumpai dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 7 yang secara garis besar menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan dari orang tua dan karib kerabatnya terlepas dari itu ada jumlah tersendiri. Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah bagian untuk setiap ahli waris tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya harta yang ditinggalkan. Sebaliknya, harta itu tunduk kepada ketentuan yang berlaku.
Pembagian secara individual ini adalah ketentuan yang mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap muslim dengan sanksi yang berat diakherat bagi yang melanggarnya sebagaiman yang dinyakan Allah SWT dengan surat An-Nisa’ ayat 13 dan 14.
Diantara ahli waris yang tidak memenuhi ketentuan untuk bertindak atas hartanya (seperti belum dewasa), maka harta warisan yang diperoleh berada dibawah kuasa walinya dan dapat dipergunakan untuk belanja kebutuhan anak tersebut. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 5 yang menyatakan tidak bolehnya menyerahkan harta warisan kepada seseorang yang dalam keadaan safih yaitu orang yang dalam ayat ini berarti belum dewasa.
4. Asas keadilan yang berimbang
Artinya harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Misalnya laki-laki dan perempuan mendapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing kelak dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Asas keadilan atau keseimbangan disini mengandung arti bahwa harus senantiasa dapat seimbang antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang dipikulnnya. Dalam hukum kewarisan Islam, harta peningalan yang diterima oleh ahli waris dari pewaris pada hakikatnya merupakan kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya. Oleh karena itu, bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris harus berimbang denag perbedaan tanggung jawabmasing-masing terhadap keluarganya. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab kehidupan keluarga, yakni mencukupi keperluan hidup anak dan istrinya menurut kemampuannya. Tanggung jawab itu merupakan kewajiban agama yang harus dilaksanakan, terlepas dari persoalan apakah istrinya mampu atau tidak, anak memerlukan bantuan atau tidak, terhadap kerabat lain tanggung jawab seseorang laki-laki juga ada.
Tanggung jawab perempuan dan laki-laki sangat berbeda, tanggung jawab perempuan tidak seberat tanggung jawab laki-laki terhadap keluarganya. Perempuan justru harus menerima infaq, tempat tinggal, dan nafkah lainnya dari suaminya. Dengan demikian, manfaat yang dirasakan oleh laki-laki dan perempuan dari harta peninggalan yang mereka peroleh adalah sama. Dapatkah dipahami rasa keadilan hukum Islam dalam kewarisan dimana bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan itu didasarkan atasperbedaan tanggung jawab yang hakikatnya masing-masing sama dari perbedaan pembagian tersebut.
5. Asas waratsa
Waratsa dalam Al-Qur’an mengandung pengertian makna peralihan harta setelah kematian. Asas waratsa ini menyatakan bahwa kewarisan itu hanya ada kalau ada yang meninggal dunia. Ini berarti bahwa kewarisan dalam hukum Islam itu semat-mata sebagai akibat dari kematian seseorang.
Peralihan harta seseorang kepada orang lain yang merupakan kewarisan itu hanya terjadi bila orang yang mempunyai harta meninggal dunia. Harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dengan sebutan sebagai harta warisan selama orang yang mempunya harta itu masih hidup. Asas ini sekaligus menolak asas kewarisan testament yang dianut dalam asas hukum perdata barat.
Ketentuan kewarisan dalam kompilasi Hukum Islam hanya kan terjadi kalau pewaris benar-benar telah meninggal dunia dan ahli waris benar-benar hidup pada saat meninggalnya pewaris tersebut, dalam hal ini ada dua macam meningalnya pewaris yaitu:
a. Meninggal secara hakiki yaitu hakikat yang sdapat dipersaksikan bahwa pewaris telah benar-benar meninggal dunia.
b. Meninggal secara hukmi yaitu sebenarnya pewaris yang dinyatakan meninggal itu tidak dapat disaksikan kematiannya tetapi karena dengan kuat tentang hal itu telah terjadi maka supaya ahli waris tidak ternanti-nanti dalam hal ketidak pastian hukum kewarisan dan kepemilikan harta mereka dapat meminta ke pengadilan agama untuk menetapkan matinya pewaris secara hukmi. Hal ini bisa terjadi karena lamanya pewaris tidak pulang, untuk mencapai kepastian hukum seperti ini maka pengadilan dapat memberikan keputusan. Hal ini sejalan dengan maksud pasal 171 KHI. Dengan demikian persoalan kematian dalam Islam dalah menjadi hal yang sangat menentukan dan akan menciptakan hukum baru, bahkan menjadi kajian yang strategis. Dalam kaitanya dengan penetapan rentetan hukum berikutnya.
6. Asas tsulutsaimal
Asas tsulutsaimal menyatakan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga darai harta peningalan. Pelaksanaan tasa tsulutsaimal ini harus didasarkan kaidah tidak ada hak menerima wasiat, kecuali para ahli warismembolehkannya.
------------------------------------
Daftar Pustaka
S. Praja, DR. Juhaya, 1995, Filsdafat Hukum Islam, Bandung: Pusat Penerbit Universitas LPPM
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an, Jakarta: Tinatamas
Sjadzali Munawir, dkk, 1988, Pomik Ajaran Islam cet. 1, Jakarta: Pustaka Punjimas

Rabu, 22 Desember 2010

Fasakh dan Khulu’

A. Pengertian Fasakh
Batal yaitu rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syara’. Selain itu tidak memenuhi syarat dan rukun, juga perbuatan itu dilarang atau diharamkan oleh agama. Jadi secara umum, batalnya perkawinan yaitu “rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama”.1 
Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut juga dengan fasakh. Memfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami istri.2 
B. Pelaksanaan Fasakh
Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.
1.Fasakh karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah.
-Setelah kad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusun pihak suami.
-Suami istri yang masih kecil dan diadakannya nikah oleh selain ayah datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh.
2.Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad.
-Bila salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal (fasakh) karena kemurtatan yang terjadi belakangan.
-Jika suami yang tadinya fakir masuk Islam, tetapi istri tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal (fasakh). Lain halnya kalau istri orang lain ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula sebab perkawinannya dengan ahli kitab dari semunya dipandang sah.3 
Di samping itu, fasakh juga bisa terjadi karena sebab-sebab berikut:
1.Karena mempunyai cacat berupa penyakit yang akut, seperti gila, kusta, epilepsi (ayan), balaqk (penyakit belang kulit), sakit kelamin, impotensi atau ketidak normalan kelamin dengan berbagai bentuk dan macamnya.
2.Suami tidak diketahui rimbanya setelah ditunggu selama empat tahun.
3.Suami yang ternyata tidak memenuhi upaya yang dinyatakan sebelum kawin, seperti mengaku sebagai pegawai negeri, pilot, dokter, dan sebagainya, akan tetapi kenyataanya tidak seperti itu.4 
4.Perkawina yang dilakukan oleh wali dengan laki-laki yang bukan jodohnya. Umpanya: budak dengan merdeka, orang pezina dengan orang terpelihara, dan sebagainya.
5.Suami tidak mau memulangkan istrinya, dan tidak pula memberikan belanja sedangkan istrinya itu tidak rela.
6.suami miskin, setelah jelas kemiskinannya oleh beberapa orang saksi yang dapat Dipercaya, sehingga ia tidak sanggup legi memberi nafkah.5 
Apabila terdapat hal-hal atau kondisi penyebab fasakh itu jelas, dan dibenarkan syara’, maka untuk menetapkan fasakh tidak diperlukan putusan pengadilan. Misalnya, terbukti suami istri masih saudara kandung, atau saudara sesusuan.
Akan tetapi jika terjadi hal-hal seperti berikut, maka pelaksanaannya adalah:
1.Jika tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya, sedangkan hakim telah pula memaksa dia untuk itu, mak dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
2.Setelah hakim memberi janji kepda suami sekurang-kurangnya tiga hari, mulai dari hari istri itu mengadu. Juka masa perjanjian itu telah habis, sedangkan si suami tidak juga dapat menyelesaikannya, barulah hakim mefasakhkan dimuka hakim setelah diijinkan olehnya.6 
C. Akibat Fasakh
Pisahnya suami istri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh talak. Sebab talak ada talak ba’in dan talak raj’i. Talak raj’i tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika. Sedangkan talak ba’in mengakhirinya seketika itu juga. Dapun faskh, baik karena hal-hal yang datang belakangan ataupun karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, nak ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu juga.7 
Selain itu, pisahnya suami istri yang diakibatkan talak dapat mengurangi bilangan talak itu sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’i kemudian kembali pada masa iddahnya, atau akad lagi setelah habis masa iddahnya dengan akad baru, maka perbuatan terhitung satu talak, yang berarti ai masih ada kesempatan dua kali lagi talak.8 
Sedangkan pisahnya suami istri karena fasakh, hal ini tidak berarti mengurangi bilangan talak, meskipun terjadi fasakh karena khiyar baligh, kemudian kedua suami istri tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami tetap mempunyai kesempatan tiga kali talak.9 
Selama masa pelaksanaan fasakh, laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan nafkah bila istri tidak rela lagi. Kalau siistri mau menunggu, dan ia rela dengan ada belanja dari suaminya, maka tidak perlu difasakhkan sebab nafkah itu adalah haknya.10 
Setelah fasakh itu dilakukan, maka perceraian itu dinakan talak ba’in. Kalau suami hendak kembali kepadanya, maka harus dengan nikah lagi dengan akad baru. Sedangkan iddahnya sebagai iddah talak biasa.11 
D. Pengertian Khulu’
Kat-kata khulu’, fidyah, shulh, dan mubara’ah, semuanya mengacu pada satu makna, yaitu pemberian ganti rugi oleh seorang perempuan atas talak yang diperolehnya. Hanya saja masing-masing kata tersebut mempunyai arti khusus. Khulu’ adalah pemberian oleh istri kepada suami semua harta yang diberikan oleh suami kepadanya. Shulh adalah pemberian sebagian harta. Fidyah adalah pemberian sebagian besar harta. Mubara’ah adalah penghapusan oleh istri atas suami dari hak-hak yang dimilikinya.12 
E.Pelaksanaan Khulu’
Perceraian dengan cara ini diperbolehkan dalam agama kita dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan talak biasa. Firman Allah SWT:
Artinya: “tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kaleu keduanya khawatir tidakakan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa keduanya tentang bayaran yang telah diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah: 229)13 
Talak tebus ini boleh dilakukan sewaktu suci maupun sewaktu haid, karena biasanya talak tebus ini terjadi dari kehendak dan kemauan istri. Adanya kemauan ini menunjukkan bahwa dia rela maupun menyerahkan iddahnya jadi panjang.14 
Sebagian ulama memperbolehkan talak tebus, baik terjadi karena keinginan dari pihak istri atau dari pihak suami, karena tersebut dalam ayat diatas, yaitu: “Tidak ada halangan atas keduanya”. Sedangkan sebagian ulama berpendapat tidak boleh talak tebus kecuali bila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri. Kalau suami ingin bercerai, dia dapat bertindak dengan perceraian biasa, sebab hak talak itu ada di dalam kekuasaannya. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: “Dan jika kamu ingin menganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambil kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagi kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (suami-istri) telah mengambil kamu perjanjian yang kuat.
(QS. An-Nisa’: 20-21)15 
Adapun faktor-faktor yang dapat dijadikan alsan istri untuk meminta talak tebus adalah seperti karena kebencian istri terhadap suaminya, kalau suaminya ternyata seorang pemabuk, penjudi, perampok, pembunuh dan lain-lain.16 
F. Akibat Khulu’
Dalam hal akibat khulu’, terdapat persoalan, apakah perempuan yang menerima khulu’ dapat diikuti dengan talak atau tidak. Malik berpendapat bahwa khulu’ itu tidak dapat diikuti dengan talak, kecuali jika pembicaraannya bersambung. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa dapat diikuti tanpa memisah-misahkan antara penentuan waktunya, yaitu dilakukan dengan segera atau tidak.17 
Perbedaan pendapat ini terjadi karena golongan pertama berpendapat bahwa iddah termasuk hukum talak, sedang Abu Hanifah berpendapat termasuk hukum nikah. Oleh karena itu, ia tidak membolehkan seorang menikahi perempuan yang saudara perempuannya masih dalam iddah dari talak ba’in.18 
Bagi fuqaha yang mengatakan bahwa iddah termasuk dalam hukum pernikahan, mereka berpendapat bahwa khulu’ tersebut dapat diikuti dengan talak. Sedang fiqaha yang tidak berpendapat demikian, mengatakan bahwa khulu’ tersebut tidak dapat diikuti dengan talak.19 
Jumhur fuqaha telah sepakat bahwa suami yang menjatuhkan khulu’ tidak dapat merejuk mantan istrinya pada masa iddah, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musyyad dan Ibnu Syihab, keduanya mengatakan bahwa apabila suami mengembalikan tebusan yang telah diambil dari istrinya, maka ia dapat mempersaksikan rujuk itu.20 
Jumhur fuqaha telah sepakat bahwa suami dapat menikahi mantan istrinya yang dikhulu’ dengan masa iddah dengan persetujuannya. Sedangkan golongan muta’akhirin berpendapat bahwa suami maupun orang lain tidak boleh menikahinya pada masa iddahnya.21 
--------------------------------
1. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2003), hal. 141
2. Ibid, hal. 142
3. Ibid, hal. 142-143
4. Mustafa Kamal, dkk, Fikih Islam (Jokjakarta: Citra Karsa mandiri, 2002), hal. 279
5. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2003), hal. 148
6. Ibid, hal. 149-150
7. Ibid, hal. 272
8. Ibid, hal. 272-273
9. Ibid, hal. 273
10. Ibid, hal. 273-274
11. Ibid, hal. 274
12. Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid diterjemahkan oleh Imam ghazali said dan achmad zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hal. 552
13. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2007), hal. 409
14. Ibid,
15. Ibid, hal. 409-410
16. Mustafa Kamal, dkk, Fikih Islam (Jokjakarta: Citra Karsa mandiri, 2002), hal. 278
17. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2003), hal. 274
18. Ibid,
19. Ibid,
20. Ibid, hal. 274-275
21. Ibid, hal. 274

Minggu, 19 Desember 2010

Bagian Ahli Waris

A.Bagian-bagian Ahli Waris
Al-Quran menyebutkan bahwa bagian ahli waris ada enam bagian, yaitu: ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. ketentuan tersebut berlaku bagi ashabul furudh saja sedangkan ashabah bagiannya tidak tertentu.1 
a.Yang berhak setengah (1/2)
-Suami, dengan ketentuan bahwa ia tidak mewarisi far’ul waris, yaitu keturunan pewaris yang berhak mendapat bagian.
-Anak perempuan, dengan ketentuan bahwa ia seorang diri dan tidak bersama dengan saudara laki-laki.
-Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan ketentuan bahwa ia seorang diri.
-Saudara perempuan sebapak, dengan ketentuan bahwa dia seorang diri.2 
b.Yang berhak seperempat (1/4)
-Suami, apabila ia mewaris bersama far’ul mawaris.
-Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu.
c.Yang berhak seperdelapan (1/8)
-Istri, apabila suami mempunyai anak atau cucu.
d.Yang berhak dua pertiga (2/3)
-Dua anak perempuan atau lebih, apabila tidak bersama saudara laki-lakinya atau anak laki-laki simayat.
-Dua anak perempuannya anak laki-laki atau dua nak perempuannya anak laki-lakinya anak laki-laki, atau lebih.
1)Apabila tidak bersama anak laki-laki dan anak perempuan.
2)Tidak ada dua anak perempuan.
3)Tidak ada saudara laki-laki yang berhak ashabah.
-Dua saudara perempuan kandung atau lebih.
1)Apabila tidak ada ushul dan keturunan.
2)Tidak ada saudara laki-laki kandung.
3)Tidak ada anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki, seorang lebih.
-Dua saudara perempuan sebapak atau lebih.
1)Apabila tidak ada ushul dan keturunan.
2)Tidak ada saudara laki-laki sebapak.
3)Tidak ada anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki.
4)Tidak ada saudara laki-laki atau perempuannya sekandung.3 
e.Yang berhak sepertiga (1/3)
-Ibu
1)Apabila tidak mempunyai anak atau cucu dari laki-laki.
2)Tidak mempunyai saudara laki-laki atau perempuan, sekandung atau sebapak.
-Saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, jika tidak ada ushul dan keturunan, jumlah mereka dua orang atau lebih, baik mereka itu laki-laki atau perempuan keduanya atau yang satu laki-laki dan lainnya perempuan.4 
f.Yang berhak seperenam (1/6)
-Bapak, jika ia bersama dengan anak atau cucu laki-laki, dan mengambil sisa jika dia bersama anak atau cucu perempuan.5 
-Ibu, ia mewaris bersama far’ul waris atau atau beberapa saudara baik laki-laki, perempuan maupun campuran, baik sekandung, sebapak, seibu, maupun campuran, baik mereka dalam keadaan mewaris atau terhijab.6 
-Kakek sejati, jika mayat mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dengan syarat tidak ada bapak.
-Nenek sejati, dengan syarat tidak ada ibu baik dari seorang atau lebih.
-Anak perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, apabila mayit mempunyai seorang anak perempuan saja.
-Saudara perempuan sebapak, seorang atau lebih, jika mayat mempunyai seorang saudara perempuan sekandung.
-Saudara laki-laki atau perempuan seibu, dengan syarat sendirian dan tidak ushul serta keturunan.
B.Cara Menghitung Harta Waris
Dalam menetapkan ahli waris pada pembagian harta peninggalan, dapat ditempuh dengan mengunakan sistem asal masalah, yakni menyelesaikan dengan cara menetapkan asal masalah dari bagian-bagian ahli waris, dapat pula denga cara memperbandingkan seluruh bagian para ahli waris untuk diketahui angka perbandingan yang utuh.7 
Asal masalah merupakan kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh tiap-tiap penyebut dari bagian-bagian para ahliwaris dengan menghasilkan hasil bagi yang utuh tanpa angka pecahan.8 Untuk mengetahui besarnya asal masalah, terlebih dahulu diperhatikan jumlah macam penyebut yang terdapat pada masalah yang akan diselesaikan, tanpa memperhitungkan jumlah macam pembilangnya.9 Apabila jumlah macam penyebutnya telah diketahui, maka penentuan asal masalahnya adalah:
1.Apabila hanya ada satu macam penyebut, baik hanya satu pecahan (kasr) maupun beberapa pecahan yang mempunyai penyebut yang sama (tamatsul), maka asal masalahannya adalah bilangan penyebut itu sendiri. Rincinya sebagai berikut:
-½ asal maslahnya 2
-1/3 asal maslahnya 3
-2/3 asal maslahnya 3
-¼ asal maslahnya 4
-1/6 asal maslahnya 6
-1/8 asal maslahnya 8
-1/3 & 2/3 asal maslahnya 3
2.Apabila ada beberapa macam penyebut, maka cara menentukan asal masalahnya adalah:
a.Jika bilangan terbesar dari penyebutnya dapat dibagi (menghasilakan bilangan bulat) oleh bilangan penyebut lainnya (tadakhul), maka asal masalahnya adalah bilangan penyebut tersebut. Rincinya sebagai berikut:
-½ dan ¼ asal maslahnya 4
-1/3 dan 1/6 asal maslahnya 6
-¼ dan 1/8 asal maslahnya 8
-1/2 , 1/3 dan 1/6 asal maslahnya 6
-½, ¼ dan 1/8 asal maslahnya 8 dan seterusnya.
b.Jika bagian-bagian penyebut tersebut bukan tadakhul, tetapi diantaranya ada bilangan-bilangan yang dapat dibagi oleh suatu bilangan yang sama (tawafud), maka asal masalahnya adalah hasil perkalian bilangan tawafud tersebut dibagi 2. riciannya sebagai berikut:
-¼ dan 1/6 asal maslahnya 12
-1/6 dan 1/8 asal maslahnya 24
-½, ¼ dan 1/6 asal maslahnya 12
-½, 1/3, ¼ dan 1/6 asal maslahnya 12 dan seterusnya.
c.Jika bilangan-bilangan penyebut tidak dapat dibagi oleh bilangan penyebut terkecilnya atau tidak dapat dibagi dengan bilangan yang sama, selain angka 1 (tabayun), maka asal maslahnya adalah hasil perkalian dari bilangan-bilangan tabayun tersebut. Rinciannya sebagai berikut:
-1/3 dan ½ asal maslahnya 6
-1/3 dan ¼ asal maslahnya 12
-1/3 dan 1/8 asal maslahnya 24
-½, 1/3 dan ¼ asal maslahnya 12
-½, 1/3 dan 1/8 asal maslahnya 24 dan seterusnya.10 
Dari uraian di ats, tampaklah bahwa bilangan yang dapat menjadi asal maslah adalah: 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24. Asal masalah 2 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 2; asal masalah 3 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 3; asal maslah 4 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 4 atau 2 dan 4; asal maslah 6 hanya terdapat pada maslaah yang mempunyai bilangan penyebut 6 atau 6 dan 2 atau 3; asal masalah 8 hanya terdapat pada maslah yang mempunyai bilangan penyebut 8 atau 8 dan 2 atau 4; dan asal maslah 12 hanya terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 4 dan 3 atau 4 dan 6; sedang asal masalah 24 terdapat pada masalah yang mempunyai bilangan penyebut 8 dan 3 atau 8 dan 6.11 
Saham pada ahli waris merupakan nilai penyebut bagian waris mereka yang diacukan terhadap nilai asal masalah. Nilai saham diperoleh dengan cara mengalikan nilai bagian waris masing-masing ahli waris dengan nilai asal masalah.12 
Tashihul masalah adalah upaya memperbaiki atau mendapatkan asal masalah baru pada masalah-masalah yang terdapat hasil pembagian saham satu atau beberapa kelompoknya berupa pecahan.13 Cara mentashih masalah, kita perhatikan dulu saham-saham ahli waris dan kepada mereka. Apabila saham terbagi oleh mereka dengan bagian sempurna, tanpa adanya pecahan, maka kita tidak perlu mentashihnya. Apabila diantara keduanya ada bilangan yang muwafaq, maka diambillah bilangan yang muwafaq dengan jumlah kepala, dan dikalikan pada asal maslah. Apabila ada yang mubayanah maka dikalikan jumlah kepala itu dengan asal masalah. Maka hasil perkalian itu dapat dijadikan asal maslah. Hal ini disebut tashih masalah.14 
-----------------------------------
1. Otje Salam & Mustofa Haffas, hukum Waris Islam, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2002), hal. 51
2. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 67-68
3. Muhammad Ali Ash-shaouny, Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), hal. 78
4.Ibid, hal. 80
5. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Kencana, 2004), hal. 226
6. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 71
7. Ibid, hal. 99
8. Fatckur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1971), hal. 446
9. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 100
10. Ibid, hal. 100-102
11. Ibid, hal. 102
12. Otje Salam & Mustofa Haffas, hukum Waris Islam, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2002), hal.
13. Suparman Usman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media, 1997), hal. 105
14. Muhammad Ali Ash-shaouny, Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), hal. 174

Jumat, 17 Desember 2010

Permasalahan-Permasalahan Dalam Kewarisan

A.Kewarisan Janin dalam Kandungan
Para ulama Ushul Fikih berpendapat bahwa janin dalam kandungan merupakan orang yang pantas menerima hukum secara tidak sempurna yaitu bila ia hanya pantas menerima hak-hak saja tetapi tidak pantas memikul kewajiban. Oleh karena itu, bayi dalam kandungan ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pewaris bila telah terdapat sebab dan syarat kewwarisan pada dirinya.1
Meskipun tidak ada petunjuk dari Al-Qur’an tentang persyaratan seorang berhak menjadi ahli waris, namun ulama telah sepakat bahwa seseorang berhak menjadi ahli waris bila pada saat kematian pewaris telah nyata adanya. Para ulama menyatakan bahwa bila janin itu lahir dalam jarak waktu kurang dari enam bulan dari kematian pewaris, jelas ia telah wujud pada saat terjadinya kematian.2
Syarat yang selanjutnya yang ditetapkan oleh ulama adalah bahwa pada waktu lahir bayi itu dalam keadaan hidup. Untuk menetapkan ini terjadi perbincangan dikalangan ulama mengenai apa yang dijadikan ukuran atau tanda untuk menyatakan hidupnya, berkenaan dengan hal ini, ada sebuah hadits Rasalullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“ Bila telah berteriak anak yang dilahirkan maka ia berhak mewaris”3.
Segolongan ulama yang terdiri dari Ibnu Abbas, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’ Syureih al-Hasan dan Ibnu Sirin dari kalangan sahabat yang kemudian diikuti oleh al-Nakha’i Malik dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa bayi yang lahir itu adalah “istihlal” atau teriakan. Bentuk dan cara lain dari itu tidak dapat menunjukkan kehidupannya. Dalil yang mereka gunakan adalah zahir dari hadits nabi tersebut.4
Golonhgan kedua yang terdiri dari al-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, al-Syafi’i, Ahmad dalam riwayat yang lain dan Daud berpendapat bahwa tanda kehidupan itu dapat diketahui dengan teriakan dan juga dengan cara lain seperti gerakan tubuh, menyusu dan petunjuk lain yang meyakinkan.5
Dalam menetapkan terjadinya istiklal terjadi perbedaan pendapat, menurut Imam al-Syafi’i bahwa istihlal itu dilihat pada waktu ia telah lahir secara sempurna. Sedangkan menurut Abu Hanifah bahwa seandainya sebagian besar tubuh janin sudah keluar dari rahim dan mengeluarkan teriakan maka ia sudah berhak mewaris meskipun ia meninggal saat keluar dengan sempurna.6
Janin dalam kandungan menjadi masalah dalam kewarisan karena ketidakpastian pada dirinya, sedangkan warisan itu diselesaikan secara hukum bila kepastian sudah ada. Bayi yang lahir dalam keadaan hidup, kemungkinannya menjadi ahli waris ada tiga hal; Pertama, pasti ia ahli waris, seperti yang hamil adalah istri pewaris. Kedua, pasti bukan ahli waris, seperti yang hamil adalah anak perempuannya, karena dalam pandangan ulam ahlu sunah anak dari anak perempuan bukan ahli waris. Ketiga, mungkin ahli waris dan mungkin tidak, karena melihat jenis kelamin pada yang akan lahir, seperti yang hamil adalag istri dari saudara pewaris, karena dal ulama ahlu sunah anak saudara yang menjadi ahli waris hanyalah yang laki-laki.7
Dalam ketidak pastian di atas, cara yang paling aman dan tidak menimbulkan masalah ialah bila masing-masing ahli waris yang telah ada itu bersabar menunggu sampai janin dilahirkan untuk mencari kepastian.8
B.Kewarisan Khunsa
Pengertian al-khunsa (banci) dalam bahasa arab diambil dari kata khanatsa berarti lunak atau melunak. Misalnya apabila ucapan atau cara jalan seorang laki-laki menyerupai wanita: lembut dan melengok-lengok. Karenanya dalam hadis shahih dikisahkan bahwa rasulullah bersabda:
“Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”9
Adapun makna khanatsa menurut para fuqaha seseorang yang memiliki dua alat kelamin (hermafrodit), bahkan tidak memiliki alat kelamin sama sekali.10
Sehubungan dengan tanda yang ada dan perlunya kepastian, para ulama membagi khunsa dalam dua keadaan. Pertama, khunsa yang bukan musykil yaitu khunsa yang melalui alat yang ada dapat dipastikan jenis kelaminya. Kedua, khunsa yang musykil yaitu khunsa yang dengan segala macam cara pembuktian tidak dapat dipastikan jenis kelaminya.11
Ada tiga pendapat yang masyhur dikalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada khunsa musykil yaitu:
1.Madzhab Hanafi hak waris banci adalah yang paling (lebih) sedikit bagiannya diantara keadaannya sebagai laki-laki atau wanita. Dan ini merupakan salah satu pendapat imam Syafi’i serta pendapat mayoritas sahabat.
2.Madzhab Maliki berpendapat, pemberian hak maris kepada para banci hendaklah tengah-tengah diantara kedua bagiannya. Maksudnya, mula-mula permasalahannya dibuat dalam dua keadaan, kemudiaan disatukan dan dibagi menjadi dua, maka hasilnya menjadi hak atau bagian banci.
3.Madzhab Syafi’i berpendapat, bagian setiap ahli waris dan banci diberikan dalam jumlah yang paling sedikit. Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli waris. Sedagkan sisanya (dari harta waris yang ada) untuk sementara tidak dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang semestinya. Inilah pendapat yang dianggap paling kuat.12
C.Kewarisan Akibat Li’an
Li’an adalah sumpah dari seorang suami yang menuduh istrinya berzina yang tidak mampu menghadirkan empat orang saksi sebagai penguat dakwaannya.13
Hal yang disepakati oleh ulama bahwa bila kedua belah pihak telah selesai mengucapkan sumpah li’an dan menafikan anak yang dilahirkan, kemudian keduanya telah dipisahkan oleh hakim maka putuslah hubungan kewarisan dengan anak yang lahir dan begitu pula antara suami istri tersebut. Tetapi bila keduanya belum selesai meli’an atau belum dipisahkan oleh hakim dan salah seorang diantara keduanya meninggal dunia atau suami tidak menafikan anak yang akan lahir, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hubungan kewarisan.14
Dalam hal putusnya hubungan kewarisan antara suami istri, jumhur ulama berpendapat hal tersebut terlaksana setelah kedua istri menyelesaikan sumpah li’annya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa terjadinya putus hubungan kewarisan itu semenjak suami telah menyelesaikan sumpah li’annya dan tidak perlu menunggu selesainya istri melakukan li’an. Imam Malik berpendapat bila suami meninggal setelah selesai mengucapkan li’an dan istri tetap meli’an maka putuslah hubungan kewarisan, tetapi kalau istri tidak meli’an sesudah kematian suaminya ia tetap dapat mewarisi. Kalau yang meninggal dunia adalah istri stelah suami meli’an, maka suami dapat mewarisi dari istrinya.15
D.Anak di Luar Pernikahan (Anak Zina)
Anak zina dalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat pernikaha yang sah.
1.Pandangan hukum adat
Bila dipandang dari segi hukum adat, kalau seorang ibu yang tidak nikah melahirkan anak, maka dalam hubungan hukum anak yang lahir itu hanya mempunyai ibu dan tidak mempunyai bapak. Hal semacam ini sangat dicela dalam masyarakat Indonesia, oleh sebab itu selalu diusahakan keras agar hal tersebut jangan sampai terjadi.
Jika itu terjadi maka seorang anak itu hanya dapat mewarisi harta peninggalan ibunya dan keluarga dari ibunya, sebaliknya apabila anak itu yang meninggal maka harta peninggalannya hanya diwarisi oleh ibunya dan keluarga ibunya.16
2.Pandangan hukum Islam
Oleh hukum Islam ditetapkan adanya tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara waktu nikah dan kelahiran anak, dan tengang waktu yang selama-lamanya empat bulan sepuluh hari antara putusnya pernikahan dan kelahiran anak.17
Sebagaimana halnya dalam adat, hukum Islam pun menganggap seorang anak yang lahir diluar pernikahan, hanya mempunyai ibu saja dan tidak mempunyai bapak, juga mengenai soal warisan. Dilihat dari segi hubungan hukum dengan seorang ibu tidak ada perbedaan antara anak yang sah dengan anak yang lahir diluar pernikahan demikian pula mengenai soal warisan.18
3.Pandangan KHI
Menurut Hazairin sama dengan hukum Islam dan hukum adat, walaupun tidak dirincikan, namun beberapa kecenderungan pemikirannya sama,19 sebagaimana dalam pasal 100 bahwa “anak yang diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. 20
E.Anak Angkat
Anak angkat adalah seorang anak bukun hasil keturunan dari kedua orang suami istri, yang dipungut, dirawat serta dianggap oleh orang tua angkatnya sebagai keturunan anaknya sendiri.21
1.Anak angkat menurut pandangan hukum adat
Dalam Hukum Waris adat pada hukum adat yang mewarisi sistem hukum kekeluargaan yang bersifat patrilineal, (adat batak toba) anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, anak angkat masuk dalam hubungan kekerabatan genealogis marga ayah angkatnya.22
Pada masyarakat yang mempunyai sistem hukum yang bersifat matrilineal (hukum adat minangkabau) kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung, dan pada hukum adat yang yang mempunyai sistem hukum kekeluargaan yang bersifat parental atau bilateral (adat jawa, melayu) yaitu pada adat jawa anak angkat disebut (ngangsu sumur loro) yaitu mempunyai dua sumber warisan yang berasal dari warisan atau sebagian peninggalan harta orang tua angkat (hibah atau wasiat) dan sebagian dari harta orang tua kandung. Pada hukum adat melayu, anak angkat tidak sama kedudukannya dengan anak kandung, sehingga anak angkat tidak mewaris dari pada harta peninggalan orang tua angkatnya.23
•Anak angkat dapat mewarisi
Di daerah lampung anak angkat yang mewarisi bapak angkat ialah anak angkat tegak tegi penerus keturunan bapak angkatnya, ia bertanggung jawab penuh atas kedudukan dan harta kekayaan bapak ngkatnya itu. Apakah si anak angkat tadi itu tadinya hanya merupakan anak angkat adat atau hanya anak pengakuan seperti disebut anak panutan, anak pupon, anak pungut, anak titip dan sebagainya. Apabila ia telah diangkat dengan resmi dalam upacara adat sebagai anak tegak tegi, maka ia berhak sebagai waris dari bapak angkatnya.24
Di daerah Minahasa orang yang tidak punya anak tetapi ada anak angkat,maka yang ,mewarisi harta peninggalan ayah angkat adalah anak angkat.Begitu pula walaupun ada anak tetapi juga ada anak angkat,maka si anak angkat sama hak mewarisinya dengan anak kandung terhadap harta warisan ayah angkatnya,kecuali terhadap harta kelakeran,oleh karena itu, memerlukan persetujuan para anggota kerabat yang bersangkutan.25
•Anak angkat tidak mewarisi
Di daerah lampung beradat padun tidak dapat menjadi waris disebabkan bukan anak tegak tegi bukan anak angkat dari anggota kerabat sendiri, karena si anak dari perkawinan tidak sejajar, karena asal usul si anak tidak jelas keturunannya, misalnya anak-anak angkat sebagai berikut:
-Anak akkenan (anak akuan) yaitu seseorang yang diaku anak karena belas kasihan dan atau karena baik hati
-Anak pancingan (jawa, anak panutan) yaitu anak orang lain yang diangkat sebagai pancingan agar mendapt anak karena suami istri sudah lama kawin belum memiliki anak disebut anak pupon
-Anak isikan (anak piara) yaitu anak yang dipelihara hidupnya karena susah dan adanya kebutuhan tenaga kerja bagi si pengangkat anak disebut juga anak pungut
-Anak titip, yaitu anak yang dititipkan karena orang tuannya(ibunya) tidak dapat mengurus anak dengan baik,sehingga diserahkan kepada kakek nenek atau kerabat tetangga lain.26
2.Anak angkat menurut pandangan KHI dan Staatsblad
Pengangkatan anak baik mengacu pada KHI maupun mengacu pada Staatsblad 1917 No.129 harus melalui penetapan Pengadilan, yaitu untuk agama Islam mengacu pada KHI ditetapkan pada Pengadilan Agama (PA), sedangkan pada Staatsblad melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Penetapan PA tidak memutuskan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya sehingga tidak perlu dicatatkan atau dirubah akta kelahiran anak angkat itu, sedangkan penetapan PN memutuskan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya, sehingga harus dicatatkan pada catatan sipil atau perubahan akta kelahiran anak angkat menjadi anak dari orang tua angkatnya.
Akibatnya, Dalam hal kewarisan, menurut KHI anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari orang tua angkatnya (Pasal 209 ayat (2)), sedangkan dalam Staatsblad 1917 No.129 anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkatnya, dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan.27
Khusus untuk masyarakat yang takluk pada hukum agama Islam bisa dimungkinkan tidak mengenal anak angkat, karena hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak.28
Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH bahwa dibeberapa daerah nampak kedudukan anak angkat dalam masalah warisan tidak bisa disamakan dengan kedudukan anaknya sendiri.29
----------------------
1.Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta; Prenada Media, 2004), hal. 125
2.Ibid
3.Ibid, hal. 126
4.Ibid
5.Ibid
6.Ibid, hal 127
7.Ibid, hal.128
8.Ibid, hal. 130
9.Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Pres, 1995), hal. 160
10.Ibid,
11.Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta; Prenada Media, 2004), hal. 139
12.Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Pres, 1995), hal. 162
13.Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta; Prenada Media, 2004), hal. 144
14.Ibid, hal. 144-145
15.Ibid, hal .145
16.Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), hal. 65-66
17.Ibid, hal 66-67
18.Ibid, hal 69
19.A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islaam Transformatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hal.239
20.http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2010/01/08/5039.html
21.Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), hal. 28
22.Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 34
23.Ibid
24.Ibid, hal. 36
25.Ibid
26.Ibid, hal. 39
27.http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2010/01/08/5039.html
28.Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), hal. 28
29.Ibid, hal. 29

Rabu, 15 Desember 2010

Garis Pokok Keutamaan Dan Garis Pokok Penggantian Dalam Hukum Adat Dan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia

A.Garis Pokok Keutamaan dan Garis Pokok Penggantian dalam Hukum Adat 
Menurut hukum adat, untuk menentukjan siapa siapa yang menjadi ahli waris digunakan dua macam garis pokok, yaitu:
1.Garis pokok keutamaan
Garis pokok keutamaan adalah garis hukum yang menentukan urutan-urutan keutamaan di antara golongan-golongan dalam keluarga pewaris dalam pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan dari pada golongan yang lain. Dengan garis pokok keutamaan tadi, maka orang yang mempunyai hubungan darah dibagi dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a)Kelompok keutamaan I :keturunan pewaris
b)Kelompok keutamaan II :orang tua pewaris
c)Kelompok keutamaan III:saudara-saudara pewaris, dan keturunannya
d)Kelompok keutamaan IV :kakek dan nenek pewaris
2.Garis pokok penggantian
Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang bertujuan untuk menentukan siapa di antara orang-orang dalam kelompok keutamaan tertentu tampil sebagai ahli waris.1
>Penggantian tempat ahli waris
Dengan kekecualian pada daerah Cikoneng Kecamatan Kertasemaya (Indramayu), lembaga (pranata) penggantian tempat dikenal hampir di semua daerah penelitian. Penggantian tempat terjadi, apabila seorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris.
Seorang anak yang meninggal terlebih dahulu dari orang tuanya, maka hak anak tersebut sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris); (Leuwiliang, Cileungsi, Banjar, Ciamis, Kawali, Cianjur, Bandung, Pandeglang, Karawang, Indramayu, dan Bekasi). Dapat pula digantikan oleh saudara pewaris (Ciamis, Cianjur, Banjar, Cisarua, Kawali). Di Karanganyar (Kecamatan Indramayu) cucu pewaris dari anak perempuan tidak bias menggantikan tempat ibunya.
Lembaga (pranata) penggantian tempat semacam ini, tidak dikenal di daerah Kecamatan Cikoneng. Di daerah Cianjur, Bandung, Kecamatan Karawang, Pandeglang, Tulungagung, Kliwed Kecamatan Kertasemaya-Indramayu, ada kemungkinan seorang anak (sebagai cucu pewaris) tidak menggantikan tempat orang tua (Bapak/Ibu mereka) sebagai ahli waris pengganti. Tetapi seorang cucu menerima bagian berdasarkan rasa kasih sayang dari para ahli waris yang ada (saasihna).
Penggantian tempat selalu dikaitkan dengan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Apakah penggantian tempat ini dapat juga terjadi apabila seorang ahli waris karena satu dan lain hal kehilangan hak mewaris, sehingga kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris).2
>Ahli waris pengganti menurut KUHPerdata
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu: penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, penggantian dalam garis ke samping dan penggantian dalam garis ke samping menyimpang.4 Ahli waris pengganti dalam KUHPerdata menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Artinya, segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berkenaan dengan warisan beralih kepadanya.
a)Penggantian Dalam Garis Lurus ke Bawah.
Setiap anak yang meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya, demikian pula jika di antara pengganti-penggantinya itu ada yang meninggal lebih dahulu lagi, maka ia digantikan oleh anak-anaknya, begitu seterusnya, dengan ketentuan bahwa semua keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu tersebut harus dipandang sebagai suatu cabang (staak) dan bersama-sama memperoleh bagiannya orang yang mereka gantikan.
Seseorang yang karena suatu sebab telah dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig), atau orang yang menolak warisan (onterfd), maka anak-anaknya tidak dapat menggantikan kedudukannya karena ia sendiri masih hidup.
Apabila tidak ada anak selain dari yang dinyatakan tidak patut menerima warisan, atau menolak warisan, maka anak-anaknya dapat tampil sebagai ahli waris, tetapi bukan karena menggantikan kedudukan orang tuanya (plaatsvervulling) melainkan karena kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde).
b)Penggantian Dalam Garis ke Samping.
Apabila saudara baik saudara kandung maupun saudara tiri pewaris meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Jika anak-anak saudara telah meninggal maka digantikan keturunanya, begitu seterusnya.
c)Penggantian Dalam Garis ke Samping Menyimpang.
Dalam hal yang tampil sebagai ahli waris itu dari angota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat perhubungannya daripada saudara, misalnya paman atau keponakan, dan mereka ini meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam.3
B.Garis Pokok Keutamaan dan Garis Pokok Penggantian dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Yang dimaksud garis pokok keutamaan ialah suatu garis hukum yang menentukan perikutan keutamaan antara golongan-golongan dalam keluarga si pewaris, dalam arti golongan yang satu diutamakan dari yang lain dengan akibat bahwa sesuatu golongan belum boleh dimasukkan dalam perhitungan jika ada golongan yang lebih utama.4
a.Kelompok keutamaan ahli waris menurut Al-Qur’an
Dalam sistem hukum waris Islam menurut Al-Qur’an yang merupakan sistem hukum waris bilateral, di samping dikenal adanya ahli waris dzul faraa’idh yang bagiannya tetap, tertentu serta tidak berubah-ubah berdasarkan ketetapan yang ada di dalam Al-Qur’an, juga terdapat ahli dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Kedua macam ahli waris tersebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangi hutang-hutang pewaris termasuk ongkos-ongkos biaya kematian, wasiat, dan bagian para ahli waris dzul faraa’idh.
Di samping itu semua, dikenal pula kelompok keutamaan para ahli waris, yaitu “ahli waris yang didahulukan untuk mewaris” dari kelompok ahli waris lainnya. Mereka yang menurut Al-Qur’an termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan “kelompok keutamaan” terdiri atas empat macam, yaitu:
a)Keutamaan pertama, yaitu:
-Anak, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anak yang meninggal dunia
-Ayah, ibu, dan duda atau janda, bila tidak terdapat anak.
b)Keutamaan kedua
-Saudara, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara
-Ayah, ibu, dan janda atau duda, bila tidak ada saudara.
c)Keutamaan ketiga
-Ibu dan ayah, bila ada keluarga, ibu dan ayah, bila salah satu, bila tidak ada anak dan tidak ada saudara
-Janda atau duda.
d)Keutamaan keempat:
-Janda atau duda
-Ahli waris pengganti kedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan ayah.5
Sedangkan yang dimaksud dengan garis pokok penggantian ialah suatu cara untuk menentukan: siapa sesungguhnya ahli waris diantara orang-orang yang sekelompok keutamaan dalam lingkungan keluarga si pewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli waris jika hukum kewarisannya mengizinkan pembagian.6
Hazairin mengelompokkan ahli waris kepada tiga golongan yaitu: Dzawil Faraid (Dzawil Furudh), dzawil qirabah dan mawali. Dzawil Faraid adalah ahli waris yang dalam kondisi tertentu telah ditentukan bagian kewarisannya. Sedangkan dzawil qirabah menurut Hazairin adalah ahli waris yang tidak ada penghubung antara dirinya dengan pewaris, seperti misalnya anak atau orangtua (ayah ibu). Adapun mawali adalah ahli waris karena penggantian yakni orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dimaksud mawali, ialah ahli waris karena penggantian yakni orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris. Masalah waris ini diatur dalam al Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 33:  
Bagi setiap orang yang meninggal kami tetapkan ahli waris-ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat, serta yang ditinggalkan oleh orang-orang yang kamu telah bersumpah setia kepada mereka.
Kalau kita urai, maka dari penjelasan terhadap tafsiran surat an Nisa’ ayat 33 di atas, diketahui bahwa menurut Hazairin, kerabat yang dapat menjadi ahli waris pengganti itu tidak hanya cucu, tapi bisa juga anak saudara (keponakan) dan sebagainya.
Selanjutnya, karena dasar pendapatnya adalah surat an Nisa’ ayat 33 dimana disebut pewarisnya adalah orangtua (ayah ibu) dan kerabat dalam arti mempunyai hubungan darah, maka hal ini tidak berlaku jika pewaris itu seorang suami yang isterinya telah meninggal lebih dahulu (dari pewaris) dengan meninggalkan anak bawaan (yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris), maka dalam hal ini anak bawaan isteri tersebut tidak dapat jadi mawali (ahli waris pengganti) bagi ibunya yang merupakan isteri dari pewaris.
Kaidah umum yang dipetik dari uraian di atas adalah, hubungan kewarisan yang diatur dalam surat an Nisa’ ayat 33 di atas, adalah hubungan kewarisan berdasarkan garis keturunan, bukan hubungan kewarisan berdasarkan perkawinan.
Selanjutnya, sebagaimana telah disebutkan, KHI mengatur ahli waris pengganti dalam Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2). Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengn yang diganti.
Dari ketentuan KHI di atas, jelas bahwa KHI mengikuti faham Hazairin dengan catatan bahwa bagian dari ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang digantikannya.
Satu hal yang perlu diperjelas dalam pasal tersebut adalah pengertian ahli waris yang ada dalam pasal tersebut. Kalau melihat ketentuan umum Pasal 171 huruf (c) KHI, kita tahu adanya dua sebab kewarisan yaitu garis darah dan perkawinan. Maka pertanyaannya ialah ahli waris dalam pasal ini apakah dari kedua jalur tersebut, atau apakah hanya dari garis keturunan semata. Jika berlaku juga bagi ahli waris dari jalur perkawinan, maka suami atau isteri yang mati lebih dahulu dari isteri atau suaminya, dapat pula digantikan kedudukannya sebagai ahli waris oleh anak bawaannya yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris.8
Permasalahan kedudukan ahli waris pengganti timbul akibat adanya pembatasan bagian sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) yang menyatakan: “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”. Yang menjadi permasalahan, mengapa dalam pasal ini menggunakan kalimat “yang sederajat”, tidak mencukupkan dengan kalimat “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang diganti” dengan menghilangkan kalimat yang sederajat.
Terjadi perbedaan pendapat dalam memaknai maksud pasal 185 ayat (2). Ahmad Zahari berpendapat makna sederajat itu meliputi tempat, kedudukan dan hak-hak tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, sehingga ahli waris pengganti menempati kedudukan orang tuanya secara mutlak.9
Penggantian tempat artinya menggantikan tempat orang tuanya, dan penggantian derajat artinya menggantikan derajat laki-laki dengan laki dan derajat perempuan dengan perempuan, sedangkan penggantian hak artinya menggantikan hak sesuai dengan hak yang dimiliki orang tuanya. Jika orang tua yang digantikan itu laki-laki, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai laki-laki meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri perempuan. Sebaliknya jika orang tua yang digantikan itu perempuan, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai perempuan meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri laki-laki. Pendapat Ahmad Zahari ini sama dengan konsep mawalinya Hazairin.
Sedangkan pendapat lain, di antaranya Syaifuddin (Hakim PA Binjai) menyatakan, yang dimaksud sederajat adalah jihat kekerabatannya sama dan dihubungkan oleh orang yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan16, misalnya anak sederajat dengan anak, saudara sederajat dengan saudara dan sebagainya. Dengan penafsiran ini maka bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian anggota kerabat yang sederajat jihatnya, seperti cucu laki-laki dari anak laki yang menggantikan kedudukan ayahnya tidak boleh melebihi bagian bibinya (anak perempuan pewaris) karena kedudukan bibi sederajat dengan ayahnya. Pendapat demikian sama dengan pendapat beberapa hakim agama di lingkungan PTA Kalimantan Barat.10
Pendapat Syafuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat ini dikritik oleh Ahmad Zahari17 dengan menyatakan bahwa cara seperti itu tidak sesuai dengan arti penggantian yang seharusnya, bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan pendapat di atas disebabkan perbedaan penggunaan metode penemuan hukum. Ahmad Zahari cenderung menggunakan metode penafsiran komparasi (comparatief) dengan membandingkan kepada pendapat Hazairin, sedangkan Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat menggunakan metode penafsiran gramatikal dengan melihat susunan kalimatnya. Kedua penafsiran ini secara ilmiah dapat diterima, tetapi tidak mungkin keduanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh KHI. Jika tidak ada penafsiran lain, pastilah hanya satu di antara keduanya yang sesuai. Apabila mendasarkan kepada kaidah umum bahwa setiap penggantian mempunyai konsekuensi menggantikan segala sesuatu yang ada pada orang yang digantikan baik kedudukan, hak maupun kewajibannya, maka pendapat Ahmad Zahari dipandang lebih logis. Namun apakah demikian yang dikehendaki oleh KHI, atau barangkali pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat yang lebih sesuai. Untuk mengetahui hal tersebut perlu memperhatikan latar belakang dibuatnya aturan itu, atau dengan kata lain perlu dilakukan penafsiran historis.11
Menurut Yahya Harahap salah seorang yang terlibat langsung dalam mempersiapkan sekaligus merumuskan KHI menyatakan, bahwa diadakannya aturan ahli waris pengganti adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan di mana seorang tidak wajar dihukum untuk tidak mendapatkan warisan dari kakeknya hanya karena orang tuanya telah meninggal lebih dahulu18. Pendapat tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Raihan A.Rasyid sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Drs. H. Taufiq, SH. M.Hum mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I yang juga terlibat dalam penyusunan KHI memberikan penjelasan bahwa pada saat disusunnya KHI terjadi perdebatan yang hangat antara pihak yang kental memegangi pendapat Jumhur dengan pihak yang menghendaki perubahan dengan mengadopsi sebagian pendapat Hazairin. Dengan adanya perbedaan pendapat itu, maka hasil maksimal yang diperoleh sebagaimana tertuang dalam KHI.19 Memperhatikan latar belakang pengaturan ahli waris pengganti di atas, maka pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat lebih sesuai dengan maksud bunyi pasal 185 ayat (2) KHI. Terlepas dari penafsiran di atas, yang pasti pemberian bagian kepada ahli waris pengganti dalam KHI merupakan solusi atas ketidakadilan yang selama ini terjadi akibat pemberlakuan hukum kewarisan yang cenderung patrininealistik. Sebagai jalan tengah antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan, kiranya wajar jika bagian ahli waris pengganti (untuk sementara) dibatasi sebesar bagian saudara yang digantikan. Dengan memperhatikan beberapa segi negatif atas pembatasan seperti itu, maka seyogyanya penggantian ahli waris itu bersifat mutlak. Artinya ahli waris pengganti selalu menduduki kedudukan orang yang digantikan dan mendapat bagian sebesar bagian yang seharusnya diterima apabila ia hidup.12
-------------------------------
1.Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Rajawali Pers: Jakarta, 1990), hal. 286-287
2.Yurisprudensi Jawa Barat (1969-1972) Buku I-Hukum Perdata, (LPHKFH-UNPAD:
Bandung, 1974), hal. 36
3.R.Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1979), hal.83
4.Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, (Tintamas: Jakarta, 1990),hal. 20
5.Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Refika Aditama: Bandung, 2005), hal. 23
6.Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, hal. 19-20
7.Ibid, hal. 32
8.Ibid
9.Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI,(Pontianak: Romeo Grafika, 2006), hal. 93
10.Mimbar Hukum, No.58 Tahun XIII.2002.hal. 48-51. Hasil Riset Penulis, Tahun 2006.
11.Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, hal.92-97
12.Mimbar Hukum, No.58 Tahun XIII.2002.hal. 48-51. Hasil Riset Penulis, Tahun 2006.

Jumat, 10 Desember 2010

Cerai Gugat Dan Akibatnya Menurut UU

A.Pengertian Cerai Gugat
Secara garis besar hukum Islam membagi perceraian kepada dua golongan besar yaitu talak dan fasakh. Talak adalah perceraian yang timbul dari tindakan suami untuk melepaskan ikatan dengan lafadz talak dan seumpamanya, sedangkan fasakh adalah melepas ikatan perkawinan antara suami isteri yang biasanya dilakukan oleh isteri.
Dari dua golongan perceraian ini, Dr. Abdurrahman Taj sebagaimana dikutip oleh H.M Djamil Latief, S.H. membuat klasifikasi perceraian sebagai berikut, (1) Talak yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu li’an, perceraian dengan sebab aib suami seperti impoten dan perceraian dengan sebab suami menolak masuk Islam, (2)Talak yang terjadi tanpa putusan Hakim yaitu talak biasa yakni talak yang diucapkan suami baik sharih maupun kinayah dan ‘ila, (3) fasakh yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu dengan sebab perkawinannya anak laki-laki atau perempuan yang masih dibawah umur dan perkawinan itu tidak dilakukan oleh wali yaitu bapaknya atau kakeknya, fasakh dengan sebab salah satu pihak dalam keadaan gila, tidak sekufu, kurangnya mas kawin dari mahar mitsil dan salah satu pihak menolak masuk Islam, (4) fasakh yang terjadi tanpa adanya putusan hakim, yaitu fasakh dengan sebab merdekanya isteri, ada hubungan semenda antara suami isteri dan nikahnya fasid sejak semula.[1] 
Secara umum pengertian dari cerai gugat yaitu isteri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabulkan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (isteri) dengan tergugat.[2] 
B.Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan. Kemudian dalam pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) tersebut dan pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang mana disebutkan bahwa alasan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perceraian adalah:
-Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan
-Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
-Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
-Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain.
-Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
-Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan perceraian ini adalah sama seperti yang tersebut dalam pasal 116
Kompilasi Hukum Islam dengan penambahan dua ayat yaitu:(a) suami melanggar taklik talak dan (b) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[3] 
C.Prosedur Gugatan Cerai
1.Proses pemantapan niat, menyediakan dana dan waktu
Bagaimanapun perceraian merupakan keputusan yang membutuhkan pemikiran serius, kedewasaan bertindak serta niat yang kuat untuk menjalaninya mau tidak mau perceraian akan melahirkan sejumlah dampak yang serius, baik secara psikologis, yuridis dan lainnya. Namun juga kepada anak dan keturunannya. Untuk itu kemantapan niat harus dibutuhkan pula tentang penyediaan dana, untuk mengajukan permohonan gugatan cerai.
Terkait dengan biaya pendaftaran permohonan gugatan sampai kepada biaya transportasi maupun jasa bantuan advokat/pengacara yang akan mendampingi pihak yang berperan dari pengadilan.
2.Meminta Pertimbangan dari beberapa orang terdekat
Sekalipun seorang sudah memantapkan niatnya untuk mengajukan permohonan atau gugatan perceraian, namun tidak ada salahnya bila meminta pendapat dari sejumlah orang terdekat, paling tidak untuk memperkuat alasan perceraian.
3.Menentukan perlu/tidaknya kuasa hukum atau pengacara
Keberadaan kuasa hukum atau pengacara harus dipertimbangkan secara matang. Tidak saja terkait dengan dana yang harus disiapkan untuk membayar jasa pendampingnya, namun juga mengingat efektifitas penggunaan jasa hukum. Maka hal ini, keberadaan kuasa hukum sangat membantu kelancaran proses perkara.
4.Mengajukan surat pemberitahuan atas surat permohonan perceraian
Bila semua sudah disiapkan, dan niat untuk mengajukan gugatan perceraian sudah mantap, maka selanjutnya menyusun gugatan permohonan perceraian, dimulai dengan kronologis perkawinan, alasan yang menyebabkan (posita), disertai atas permohonan putusan yang akan diperoleh nantinya (petitum) kemudian diajukan ke Pengadilan Agama tempat pemohon berdomisili/ bermukim.
5.Melakukan proses sidang perceraian
Proses sidang perceraian bisa dilakukan, bila gugatan atau permohonan cerai sudah didaftarkan dan deregister oleh Panitera Pengadilan yang berwenang mengadilinya. Kemudian Ketua Pengadilan terkait, akan menunjuk majelis hakim yang bertugas untuk menyidangkan kasus tersebut. Sekaligus menentukan jadwal sidang pertama dari gugatan tersebut.
Pasal 73 UUPA :
(1)Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat
(2)Dalam penggugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
(3)Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta pusat.[4] 
Mengenai alasan perceraian dan alat bukti untuk mengajukan gugatan diatur dalam Mengenai alasan perceraian dan alat bukti untuk mengajukan gugatan diatur dalam pasal 74, 75, dan 76 UUPA dan pasal 133, 134 dan 135 KHI.
Pasal 74 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 75 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76 UUPA :
Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Pasal 77 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Pasal 78 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat, pengadilan dapat:
1.Menerima nafkah yang ditanggung suami;
2.Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak
3.Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.[5 ] 
Gugatan tersebut gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian itu. Namun bila terjadi perdamaian, tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai. Upaya damai dimaksud, memungkinkan terjadi, mengingat ia tidak dibatasi pada sebelum pemeriksaan perkara, namun dapat diupayakan setiap kali sidang. Lain halnya bila tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.[6] 
Mengenai pelaksanaan sidang pemeriksaan gugatan penggugat dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan.
Hal itu diatur dalam pasal 80 ayat (1) UUPA:
(1)Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan
Lain halnya pasal 80 ayat (2) dan (3) hanya menjelaskan teknis untuk menghindarkan ketidakhadiran pihak-pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat. Hal itu, menunjukkan hanya merupakan penegasan pasal 29 PP ayat (2) dan (3) sebagai berikut:
(2)Dalam penetapan waktu sidang gugatan perceraian, perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka
(3)Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian diterapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan agama.
Kalau sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan secara tertutup, putusan pengadilan mengenai gugatan dimaksud diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Perceraian dianggap terjadi, beserta segala akibat hukum tetap. Karena itu kehadiran pihak-pihak yang berperkara atau wakil/kuasanya menjadi faktor penting kepada lancarnya pemeriksaan perkara di persidangan. Hal ini diuraikan dalam pasal 142 KHI.
Pasal 142 KHI:
(1)Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya
(2)Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Sesudah perkara perceraian diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum, maka salinan putusan dikirim kepada pihak-pihak terkait. Karena itu pasal 147 KHI menjelaskan sebagai berikut:
(1)Setelah perkara perceraian itu diputuskan, maka panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
Selain salinan putusan dikirim kepada suami isteri tersebut, dijelaskan dalam Pasal 84 UUPA:
(1)Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
(2)Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3)Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia
(4)Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Lain halnya, bila terjadi kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 menjadi tanggung jawab panitera yang bersangkutan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya. Karena itu amat penting pengiriman salinan putusan dimaksud. Sebab akan mendatangkan kerugian dari berbagai pihak yang membutuhkannya.[7] 
D.Akibat Perceraian
Akibat perceraian karena cerai gugat diatur dalam pasal 156 Kompilasi hukum Islam:
a.Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukanya diganti oleh:
1)Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2)Ayah;
3)Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4)Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5)Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu;
6)Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b.Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapat hadanah dari ayah atau ibunya;
c.Apabila pemegang hadanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadanah pula;
d.Suatu biaya hadanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
e.Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (c), dan (d);
f.Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.[8] 
E.Perbedaan cerai gugat dengan khulu’
Kompilasi hukum Islam membedakan cerai gugat dengan khulu’. Namun demikian ia mempunyai kesamaan dan perbedaan di antara keduanya. Persamaannya adalah keinginan untuk bercerai datangnya dari pihak isteri. Lain halnya perbedaannya, yaitu cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ atau perceraian.[9] 
-----------------------------------
[1] Abdul Manan, Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Jurnal Mimbar Hukum, (Jakarta: al-Hikmah & DITBINBAPERA,.No 52 Th XII, 2001) hal. 12.
[2] Zainuddin Ali, S.HI, MA, Hukum Perdata Islam Indonesia (Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002), hal. 906.
[3] Abdul Kadir Muhammad, Perkembangan Beberapa Hukum Keluarga di Beberapa Negara Eropa, Citra Aditya Bandung, 1998, hal.126
[4] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998), hal.301-302
[5] Ibid, hal. 303-304
[6] Ibid, hal. 304
[7] http://jamilncera.blogspot.com/2010/03/konsep-gugatan-cerai-menurut-islam.html
[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998), hal. 287-288
[9] Ibid,hal. 307

Kamis, 09 Desember 2010

Penyelesaian Waris Secara Radd (Studi Terhadap Pendapat Ulama)

A.Pengertian Radd 
Kata radd menurut bahsa artinya i’adah, yaitu mengembalikan. Dalam Al-qur’an banyak disebutkan kata radd, misalnya:
”Dan Allah menghalau orang-orang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun.” (QS. Al-Ahzab: 25)
Dalam surat lain, juga disebutkan:
”Lalu keduanya kembali mengikuti jejak mareka semua.” (QS. Al-Kahfi: 64).1
Sedang menurut istilah radd adalah berkurangnya pokok masalah yang bertambahnya jumlah bagian ashhabulfurudh.2
Apabila jumlah saham para ahli waris itu melebihi jumlah asal masalah, asal masalah tersebut harus di-aul-kan sebanyak jumlah saham agar pembagiannya dapat dilaksanakan setepat-tepatnya. Sebaliknya, apabila jumlah saham para ahli waris itu lebih kecil daripada asal masalah yang akan dibagi, diperlukan penyelesaiaan setepat-tepatnya agar harta peninggalan yang akan dibagi tidak ada sisa yang tidak terbagi. Dalam ilmu mawaris, sisa lebih tersebut harus dikembalikan lagi kepada para ahli waris yang berhak menerimanya menurut perbandingan besar kecilnya farad yang harus mereka terima dan harus diperhatikan pula siapa diantara para ahli waris yang tidak berhak lagi menerima tambahan. Pengembalian sisa lebih kepada mereka yang berhak menerimanya dalam ilmu faraid dinamakan radd.3
Secara definitif, yang dimaksud radd menurut ulama faradiyun adalah pengembalian bagian yang tersisa dari bagian zawul furut nasabiyah kepada mereka, sesuai dengan besar kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerimanya.4
Radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat yaitu:
1.Adanya ashhabulfurudh
2.Tidak adanya ashabah.
3.Adanya kelebihan harta peninggalan (sisa harta waris).
Bila dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut, kasus radd tidak akan terjadi.5
B.Ahli Waris yang Mendapat Radd
Sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris masing-masing sesuai dengan bagiannya harus dikembalikan lagi kepada mereka. Semua ahli waris mempunyai bagian tertentu (ashabulfurudh), kecuali suami isteri, berhak menerima kembali sisa harta yang masih ada.6
Ashhabulfurudh yang dapat menerima radd hanya delapan orang yaitu:
1.Anak Perempuan.
2.Cucu perempuan keturunan anak laki-laki.
3.Saudara kandung perempuan.
4.Saudara perempuan seayah.
5.Ibu kandung.
6.Nenek sahih (ibu dari bapak).
7.Saudara perempuan seibu.
8.Saudara laki-laki seibu.7
Mengenai ayah dan kakek meskipun termasuk ahli waris ashabul furud, mereka tidak mempunyai hak untuk menerima pengembalian (radd). Hal ini karena mereka juga termasuk ahli waris golongan asabah sehingga tidak mungkin memenuhi persyaratan adanya radd. Jika dalam suatu keadaan terdapat kelebihan harta peninggalan dan mereka termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan, maka pembagian kepada mereka dilaksanakan dengan bagian asabah.8
Suami isteri tidak berhak memperoleh bagian pembagian apabila ada sisa harta meskipun termasuk golongan ashabul furud. Ini karena kekerabatan mereka disebabkan hubungan perkawinan dan akan terputus karena kematian. Mereka hanya berhak memperoleh bagian warisan berdasarkan ketentuan sebagai ahliwaris yang mempunyai harta tetap. Oleh karena itu, jika ada kelebihan, harta tersebut harus diberikan kepada ahli waris lainnya.9
C.Cara Menyelesaikan Radd menurut beberapa ulama
Pendapat-pendapat yang pernah muncul dari para sahabat dalam menyelesaikan pembagian warisan yang dijumpai adanya kelebihan harta warisan, yaitu:
1)Pendapat Ali ibn Abi thalib, Abdullah ibn Mas’ud, dari kalangan sahabat, Mazhab syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah, prinsipnya mengembalikan sisa harta warisan hanya kepada ashab al-furud nasabiyah. Dengan demikian suami atau isteri tidak berhak menerima radd. Pendapat ini kemudian diikuti mayoritas ulama. Dasarnya adalah QS. Al-Anfal ayat 75 ” Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagaiannya lebih berhak daripada yang lain”. Nabi SAW. ketika suatu haru ditanya oleh seorang perempuan yang menanyakan status budak yang baru saja ia serahkan kepada ibunya, dan beberapa hari kemudian ibunya meninggal, Nabi bersabda: ”Kamu pantas menerima pahala dan budak itu kembali kepadamu dengan jalan pewarisan”.10
Maka apabila terjadi kasus pembagian warisan dan didapan sisa harta warisan, maka bagian suami atau isteri diselesaikan terlebih dahulu, baru setelah itu diradkan untuk ahli waris lainnya. Misalnya ahli waris terdiri dari: isteri, ibu dan saudara seibu, harta warisannya Rp 5.400.000,-. Bagian masing-masing:
Ahli waris   bag.        am            Harta warisan                      Penerimaan
                                12             Rp 5.400.000,- 
Isteri           1/4         3             3/12 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.350.000,-
                                (sisa Rp 5.400.000,- x Rp 1.350.000,- = Rp 4.050.000,-)
Ibu               1/3        4               4/6 x Rp 5.400.000,-        = Rp 2.700.000,-
Sdr. Seibu   1/6        2               2/6 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.200.000,-
                                9                Jumlah                                 = Rp 5.400.000,- 11
2)Usman ibn Affan, yaitu sisa harta warisan dikembalikan kepada semua ahli waris yang ada tanpa kecuali. Apabila contoh tersebut pada nomor 1) diselesaikan, akan diperoleh hasil:
Ahli waris          Bag.        am                     Harta warisan                     Penerimaan
                                       12-9                      Rp 5.400.000,- 
Isteri                  ¼           3                        3/9 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.800.000,-
Ibu                    1/3          4                        4/9 x Rp 5.400.000,-        = Rp 2.400.000,-
Sdr. Seibu        1/6          2                        2/9 x Rp 5.400.000,-        = Rp 1.200.000,-
                                  9                        Jumlah                              = Rp 5.400.000,-12 
3)Zaid bin sabit yang mengatakan bahwa sisa harta warisan setelah diambil oleh ashab al-furud, diserahkan kepada Bitul Mal. Pendapat ini diikuti mazhab safi’i, dan Ibn Hazm al-Zahiry. Alsannya, pertama, bagian ahli waris telah ditentukan secara pasti. Besar kecilnya tidak perlu ditambah atau dikurangi. Menambah bagian ahli waris melebihi yang seharusnya, adalah melampaui ketentuan Allah, dan mereka yang tidak mematuhi ketentuan-Nya, diancam dengan neraka yang siksanya amat pedih (QS. Al-Nisa’ ayat 14). Kedua, Nabi SAW. menegaskan, Allah telah memberi bagian kepada yang berhak sesuai dengan haknya. (Riwayat al-Tirmizi). Ketiga, ahli waris yang telah menerima bagian, tidak memiliki jalan lain untuk menerimanya.13
Dengan demikian, apabila contoh sebelumnya diselesaikan menurut pendapat Zaid ibn Sabit, bagin masing-masing adalah:
Ahli waris      Bag.             am       Harta warisan                      Penerimaan
                                           12        Rp 5.400.000,- 
Isteri                ¼               3          3/12 x Rp 5.400.000,-    = Rp 1.350.000,-
Ibu                  1/3              4          4/12 x Rp 5.400.000,-    = Rp 1.800.000,-
Sdr. Seibu      1/6              2          2/12 x Rp 5.400.000,-    = Rp 900.000,-
                                      9          Jumlah                                = Rp 4.050.000,-14 
Jadi terdapat sisa Rp 5.400.000,- ? Rp 4.050.000,- sama dengan Rp 1.350.000,-. Sisa ini diserahkan kepada baitul mal, untuk kepentingan umut Islam.15
------------------------------------
1.Dian Kairul Umam, fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 146-147
2.Beni Ahmad, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka setia, 2009), hal. 213
3.Ibid,
4.Ibid,
5.Beni,Ahmad, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka setia, 2009), 216
6.Dian, Kairul Umam, fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 148
7.Beni,Ahmad, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka setia, 2009),hal. 216
8.Dian, Kairul Umam, fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 148
9.Ibid,
10.Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,1998), hal. 435-436
11.Ibid, hal. 436
12.Ibid,
13.Ibid,hal. 436-437
14.Ibid,hal. 437
15.Ibid,

Selasa, 07 Desember 2010

Hak Dan Kewajiban Suami Istri

Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga.
A.Hak dan Kewajiban Suami Istri
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketenteraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, sakiah, mawaddah wa rahmah.1
1.Hak Bersama Suami Istri
a.Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Pebuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik. Mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami istri, dan tidak boleh dilakukan kalau tidak secara bersamaan, sebagaimana tidak dapat dilakukan secara sepihak saja.
b.Haram melakukan perkawinan; yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya (kakaknya), anaknya dan cucu-cucunya. Begitu juga ibu istrinya, anak perempuannya dan seluruh anak cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
c.Hak saling mendapat waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah, bilamana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan; yang lain dapat mewarisi hartanya, sekalipun belum pernah berhubungan seksual.
d.Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
e.Kedua belah pihak wajib bergaul (berprilaku) yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.2
2.Kewijiban suami istri
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 77
a.Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
c.Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
d.Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
e.Jika suami istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
Pasal 78
a.Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
b.Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami istri.3
B.Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri
1.Hak Suami Atas Istri
Diantara hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.Ditaati dalam hal-hal yang bukan maksiat.
b.Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.Tidak bermuka masam dihadapan suami.
e.Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.
Hakim meriwayatkan dari Aisyah:
“Dari Aisyah, ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah SAW: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya; Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabnya: Ibunya”.
Lebih lanjut rasulullah SAW menguatkan dalam sabdanya:
“Andaikata aku menyuruh seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan perempuan bersujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya kepadanya”.
Dalam Al- Qur’an surat An- Nisa’ ayat 34 dijelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan suami maupun di belakangnya, dan ini merupakan salah satu ciri istri yang shalihah.
“Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara(mereka)...”.
Maksud memelihara diri di balik pembelakangan suaminya dalam ayat tersebut istri dalam menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Ini merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suaminya.4
2.Kewajiban Suami terhadap Istri
a.Memimpin istri dan anak-anaknya
Firman Allah SWT:
“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan”
Tugas pimpinan rumah tangga menyangkut segala aspek kehidupan keluarga. Seperti layaknya pemimpin, laki-laki wajib mengawasi, melindungi mendidik, serta mengajari hal-hal yang tidak diketahui istri atau anak-anaknya, terutama dalam hal masalah agama.5
b.Menggauli istri dengan pergaulan yang baik
Firman Allah SWT:
“Pergaulilah istri-istrimu dengan baik”.
Banyak cara yang dapat dilakukan dalam menggauli istrinya dengan baik, yang pada akhirnya kembali kepada keahlian yang bersangkutan untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis. Suami harus menghindari hal-hal yang dapat menyinggung perasaan istri, seperti sikap, perbuatan serta kata-kata yang kasar, perasaan cemburu yang berlebihan sehingga mempersempit gerak istri, dan memberikan kebebasan bagi istri dalam batas-batas yang wajar.6
Pergaulan tersebut bukan saja, meliputi aspek fisik, tetapi juga aspek psikis atau perasaan, dan juga aspek ekonomi yang menjadi penyangga tegaknya bahtera rumah tangga.7
c.Mendatangi istrinya
Allah SWT berfirman:
“Isti-istrimu itu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu sebagai mana kamu kehendaki”.
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa hubungan biologis adalah hak bersama dan merupakan sesuatu yang halal sesuai selera, baik waktu maupun caranya. Namun ada sedikit pembatasannya, dari segi waktu, tidak boleh dilakukan pada saat haid, siang hari di bulan Ramadhan, atau saat ihram. Dari segi tempat, yaitu seperti yang diperitahkan, melalui qubul bukan dubur, melalui jalan depan dan tidak melalui saluran belakang (anus). Dalam pelaksanaannya pun harus disesuaikan dengan etika-etika kemanusiaan.8
d.Memberi nafkah
Termasuk di dalamnya adalah memenuhi segala kebutuhan hidup sesuai dengan kemampuan suami. Kebutuhan ini dapat berupa makanan, pengobatan tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang dianggap perlu.
Dalam surat Ath-Thalaq dijelaskan:
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka dan jika istri ditalak itu sedang hamil, berikanlah kepada mereka nafkah sampai mereka melahirkan”.9
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 80
Kewajiban Suami
a.Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal yang urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
b.Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
c.Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
d.Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
-Nafkah dan tempat kediaman bagi istri
-Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
-Biaya pendidikan bagi anak
e.Kewajiban kepada istrinya seperti yang tersebut ayat (4) mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
f.Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4).
g.Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyuz.
Pasil 81
Tentang Tempat Kediaman
a.Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam ‘iddah.
b.Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam ‘iddah.
c.Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan teteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai penyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
d.Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.10
C.Kewajiban Istri terhadap suami
Diantara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
a.Taat dan patuh kepada suami.
b.Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
c.Mengatur rumah dengan baik.
d.Menghormati keluarga suami.
e.Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.
f.Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
g.Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
h.Selalu berhemat dan suka menabung.
i.Selalu berhias, berselok untuk atau di hadapan suami.11
Dalam kompilasi hukum islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83
Kewajiban Istri
a.Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
b.Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
a.Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana di maksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah.
b.Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
c.Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
d.Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasrkan atas bukti yang sah.12
------------------------
1.Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (bogor; Kencana, 2003), hal. 155
2.Ibid, hal. 155-157
3.Undang-Undang Perkawinan Indonesia dengan Kmpilasi Hukum Islam Indonesia,(Wipress,2007), hal. 195-196
4.Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (bogor: Kencana, 2003), hal. 161
5.Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal. 99
6.Ibid
7.Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), hal. 182
8.Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal. 100
9.Ibid., hal. 101
10.Undang-Undang Perkawinan Indonesia dengan Kmpilasi Hukum Islam Indonesia,(Wipress,2007), hal. 196-197
11.Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (bogor; Kencana, 2003), hal. 163-164
12.Undang-Undang Perkawinan Indonesia dengan Kmpilasi Hukum Islam Indonesia,(Wipress,2007), hal. 198

Senin, 06 Desember 2010

Pengaruh Perceraian Terhadap Pengasuhan Anak Menurut UU

Undang-undang perkawinan mengatur kewajiban orang tua terhadap anak menyangkut beberapa hal yaitu pemeliharaan dan pendidikan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan baik.1 
Bila terjadi pemutusan perkawinan karena perceraian, baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan medidik anak-anaknya semata-mata demi kepentingan si anak, jika terjadi perselisihan antara suami istri menenai penguasaan anak-anak mereka, pengadilan akan memutuskan tentang siapa yang akan menguasai anak tersebut.2
A.Menurut UU 1/1974
Menurut UU 1/1974 akibat-akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam pasal 41 yang berbunyi: akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a.Baik ibu atau bapak tetap barkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusannya.
b.Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c.Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya-biaya penghidupan dan/ menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.3
Menyangkut kewajiban orang tua terhadap anak dimuat dalam bab X mulai pasal 45-49.4
Ketentuan dalam UU perkawinan tersebut di atas adalah sejalan dengan ketentuan dalam hukum islam yang berdasarkan bahwa kewajiban memelihara dan mendidik anak adalah tanggung jawab bersamayang harus dilaksanakanoleh ibu dan ayah.5
Dari ketentuan tersebut, meskipun perkawinan telah bubar, baik ayah maupun ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka, semata-mata kepentingan anak. Dalam menjalankan perwalian orang tua dituntut untuk tidak melalaikan kewajibannya dan harus berkelakuan baik. Jika tidak demikian, maka kekuasaan perwalian dapat dicabut dan di samping itu masih tetap harus memberikan biaya pemeliharaan terhadap anak.
Meskipun sudah tidak ada ikatan perkawinan lagi antara bekas suami istri, bila ternyata bekas istri tidak mampu, maka pengadilan dapat mewajibkan pada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan kepada bekas istri (pasal 41 sub c). Dengan ketentuan tersebut kiranya pembentuk undang-undang bermaksud agar bekas istri tidak akan terlantar kehidupannya setelah menjadi janda, di samping bahwa suami yang bermaksud akan menceraikan istrinya harus berpikir masak-masak akan akibat-akibatnyayang mungkin timbul dikemudian hari.6
B.Menurut KHI
Dalam KHI diatur pada bab XIV tentang pemeliharaan anak dari pasal 98-106, dan yang mengatur masalah kewajiban pemeliharaan anak jika terjadi perceraian hanya terdapat dalam pasal 105.
Pasal 105 berbunyi:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a.Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b.Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
c.Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.7
Dalam bab XVII tentang akibat putusnya perkawinan bagian ketiga tentang akibat perceraian dalam pasal 156 dijelaskan akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah:
a.Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu
2.Ayah
3.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah
4.Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
5.Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu
6.Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b.Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
c.Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
d.Semua biaya hadhanah dan nafakah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
e.Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah adan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (c) dan (d).
f.Pengadila dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak urut padanya.8
C.Menurut Fiqih
Dalam islam pemeliharaan anak disebut hadhanah. Para Ulam fiqih sepakat bahwasanya hukum hadanah, mendidik dan merawat anak wajib. Tetapi berbeda dalam hal, apakah hadahanah ini menjadi hak orang tua (terutama ibu) atau hak anak. Ulama mazhab Hanafi dan maliki berpendapat bahwa hak hadhanah itu menjadi hak ibu sehingga ia dapat saja menggurkan haknya. Tetapi menurut jumhur Ulama, hadhanah itu menjadi hak bersama antara orang tua dan anak.9
Pemeliharaan anak mengadung arti sebuah tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup dari seorang anak oleh orang tua. Tanggung jawab pemeliharaan berupa pengawasan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak sampai mencapai batas umur dan mampu berdiri sendiri.
Sedangkan yang dimaksud pendidikan adalah tanggung jawab orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran yang memungkinkan anak tersebut menjadi mausia yang mempunyai kemampuan hidup yang dibekali dengan kemampuan dan kecakapan sesuai dengan pembawaan bakat anak tersebut yang akan dikembangkan di tengah masyarakat sebagai sebagai landasan hidup setelah ia lepas dari tanggung jawab orang tua.10
Bila terjadi pemutusan perkawinan karena perceraian baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata untuk kepentingan anak.11 Persoalannya jika terjadi perceraian siapakah yang berhak untuk memelihara si anak. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud ada peristiwa, seorang wanita menghadap Rasulullah dan berkata:
Ya Rasulullah bahwasanya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhankulah yang mengawasinya, dan air susukulah minumannya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku, maka Rasulullah bersabda, engkau lebih berhak memelihara anak itu, selama engkau belum menikah dengan lelaki lain.
Alasan pemeliharaan anak pada pihak ibu selama anak belum baligh dan belum menikah dengan lelaki lain dinyatakan oleh Abu Bakar Siddiq sebagai berikut: “Ibu lebih cenderung (sabar) kepada anak, lebih halus, lebih pemurah, lebih penyantun, lebih baik dan lebih penyayang. Ia lebih berhak atas anaknya”12
----------------------------
1.Sudarsono, Hukum Pekawinan Nasional, (Jakarta; Rineka Cipta, 1991), hal. 188
2.Bahder Johan Nasution & Sri Warjiati, Hukum Perdata Islam, (Bandung; CV. Mandar Maju, 1997), hal. 35
3.Soetojo P, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, (Bandung; Airlangga University, 1994), hal. 121
4.Amir Nuruddin & azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta; kencana, 2004), hal. 299
5.Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, (Yogyakarta; Liberty, 1997), hal. 127
6.Soetojo P, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, hal. 122
7.Undang-undang Perkawinan Indonesia 2007, (WIPRESS, 2007), hal. 202
8.Ibid, hal. 216-217
9.Amir Nuruddin & azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, hal. 293
10.M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan; Zahir Trading, 1975), hal. 204-206
11.J. Prins, Tentang Hukum perkawinan di Indonesia, (Jakarta; Ghalia Indonesia, 1982), hal. 75
12.Amir Nuruddin & azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, hal. 296-297